Pemerintah telah mengesahkan peraturan terbaru yang mengharuskan perusahaan wajib lapor lowongan pekerjaan ke Kemenaker. Apabila perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tersebut tidak melaporkannya kepada pihak terkait maka bisa dikenakan sanksi.
Disahkannya aturan ini memiliki tujuan untuk meminimalisir munculnya lowongan kerja palsu dan membantu meningkatkan transparansi informasi lowongan pekerjaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai aturan ini bisa disimak pada penjelasan berikut.
Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Kemenaker
Peraturan terbaru yang disahkan pemerintah dalam rangka meningkatkan transparansi informasi dan meminimalisir lowongan kerja palsu kini sudah resmi berlaku. Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, pemerintah menetapkan wajib lapor kepada seluruh perusahaan yang mengeluarkan lowongan pekerjaan.
Aturan ini diundangkan pada tanggal 25 September 2023 dan sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya tersebut. Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pemberi kerja wajib lapor lowongan kerja ke Kemenaker melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
- Lowongan kerja yang harus dilaporkan meliputi lowongan kerja yang tersedia di wilayah Indonesia, baik yang berasal dari perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing.
- Laporan yang dimuat setidaknya berisi informasi identitas pemberi kerja, masa berlaku lowongan dan informasi jabatan (usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan, pengalaman kerja, gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lainnya terkait jabatan yang diperlukan).
- Pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan kerja dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi aturan wajib lapor lowongan pekerjaan ke Kemenaker maka dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam pasal 17 Ayat 1 Perpres No. 57 tahun 2023.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan dan lowongan pekerjaan yang telah terisi ke sistem informasi ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis.
Tugas dan Kewajiban Pemerintah Pusat
Dalam upaya untuk mencapai tujuan dibentuknya Perpres No. 57 tahun 2023 yaitu meningkatkan transparansi informasi dan mengurangi munculnya lowongan kerja palsu, maka pemerintah memiliki beberapa tugas dan kewajiban yang harus dilakukan. Berikut ini adalah beberapa tugas dan kewajiban pemerintah dalam Perpres No. 57 tahun 2023:
- Menyusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan.
- Membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
- Melakukan verifikasi lowongan pekerjaan dan menyebarluaskannya Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
- Menggunakan informasi yang diperoleh untuk melakukan perencanaan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.
- Melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada Pemberi Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
- Memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak melakukan wajib lapor kewajiban lowongan pekerjaan ke Kemenaker.
Berdasarkan ulasan di atas dapat dipahami bahwa perusahaan wajib lapor lowongan pekerjaan ke Kemenaker. Jika perusahaan tidak melakukannya maka bisa dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.