Skip to content
Home » Apa Bedanya PKWT dan PKWTT dalam Kontrak Kerja?

Apa Bedanya PKWT dan PKWTT dalam Kontrak Kerja?

Tak hanya HR, pencari kerja juga perlu mengetahui apa bedanya PKWT dan PKWTT dalam kontrak kerja. Dengan memahami perbedaan dari keduanya akan sangat membantu untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja. 

Bagi para HR hal ini berguna untuk menghindari risiko hukum akibat tidak mematuhi undang-undang. Sedangkan bagi para pencari kerja, mengetahui perbedaan PKWT dan PKWTT bisa membantu menghindari perusahaan-perusahaan “red flag” yang menggunakan perjanjian tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

Lantas apa saja perbedaannya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Definisi PKWT dan PKWTT?

Dalam dunia kerja, umumnya kita mengenal karyawan kontrak dan karyawan tetap. Namun, dalam undang-undang dikenal istilah PKWT dan PKWTT. 

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat 1 terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja yang sifatnya terbatas atau berdasarkan pada jangka waktu tertentu. Dalam dunia kerja, karyawan dengan PKWT disebut dengan karyawan kontrak. 

Perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan pada jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Untuk jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan dalam perjanjian kerja. 

Sedangkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan dan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Atau dalam dunia kerja disebut dengan karyawan tetap.

Apa Bedanya PKWT dan PKWTT?

Ketika mencari pekerjaan, jenis kontrak yang digunakan akan sangat menentukan nasib kamu kedepannya. Apakah kamu akan menjadi karyawan tetap atau hanya menjadi karyawan kontrak. 

Sebelum memutuskan untuk menandatangani sebuah kontrak kerja, pahami terlebih dahulu apakah bedanya PKWT dan PKWTT. Terdapat beberapa perbedaan yang ada pada perjanjian PKWT dan PKWTT mulai dari jenis pekerjaan, jangka waktu kerja, hingga hak yang diperoleh oleh karyawan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Untuk ulasan lengkapnya simak berikut ini:

1. Jenis pekerjaan

Perbedaan pertama terletak pada jenis pekerjaannya. Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan PKWT menurut pasal 81 Angka 15 UU Cipta Kerja yang memuat pasal 59 ayat 1 adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

PKWT yang tidak memenuhi ketentuan di atas maka demi hukum statusnya berubah menjadi PKWTT. Sedangkan untuk PKWTT sendiri dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan dan tidak dibatasi. 

2. Jangka waktu kerja

Berikutnya, jika mengulik apa bedanya PKWT dan PKWTT maka hal yang paling kentara terletak pada jangka waktu kerja. Jangka waktu pekerjaan untuk PKWT diatur dalam PP 35/2021 yaitu memiliki batas maksimal 5 tahun.

Dalam hal pekerjaan yang dilakukan belum selesai maka perusahaan dapat memperpanjang PKWT dengan jangka waktu sesuai dengan kesepakatan kedua pihak, namun tidak lebih dari 5 tahun. Berbeda dengan PKWTT yang tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu selama tidak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau karyawan yang bersangkutan pensiun. 

3. Masa percobaan 

Berikutnya, yang menjadi pembeda antara PKWT dan PKWTT adalah adanya masa percobaan. Kontrak kerja yang menggunakan PKWTT boleh memberikan masa percobaan kepada pekerjanya. Batas maksimal masa percobaan tersebut adalah 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Sebaiknya pemberian masa percobaan ini dilarang apabila perusahaan menggunakan kontrak PKWT.

4. Hak yang bisa diterima karyawan jika terjadi PHK

Selanjutnya, dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mengamanatkan untuk menghindari terjadinya PHK. Namun, jika PHK tidak dapat dihindarkan maka perusahaan dalam melakukan PHK dan wajib memberikan hak karyawan yang terkena PHK.

Bagi karyawan PKWT dan PKWTT hak yang didapatkan setelah PHK berbeda-beda. Untuk karyawan PKWT jika terjadi PHK maka mereka berhak mendapatkan uang kompensasi, baik itu karena kontrak kerja berakhir atau pekerjaannya telah selesai. Namun jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum masa kontrak habis maka pihak yang mengakhiri tersebut harus membayar ganti rugi. 

Sedangkan hak yang akan didapatkan oleh karyawan PKWTT apabila terjadi PHK adalah mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Besarnya uang pesangon dan penghargaan masa kerja ditentukan oleh lamanya masa kerja yang dimiliki oleh karyawan tersebut di perusahaan. Untuk mengetahui berapa besarnya pesangon karyawan yang di PHK, bisa disimak pada artikel berikut.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai apa bedanya PKWT dan PKWTT. Apabila dilihat dari perbedaan keduanya, kontrak kerja yang menggunakan PKWT lebih menguntungkan pekerja. Semoga bermanfaat.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Bedanya PKWT dan PKWTT dalam Kontrak Kerja?