Skip to content
Home » Resign Kerja Mendadak Apakah Boleh? Hati-Hati, Pahami Dulu Aturannya!

Resign Kerja Mendadak Apakah Boleh? Hati-Hati, Pahami Dulu Aturannya!

Keputusan untuk resign dari pekerjaan biasanya sudah dipikirkan secara matang. Namun ada beberapa kondisi yang membuat pekerja resign kerja mendadak. 

Umumnya perusahaan menerapkan aturan one month notice bagi pekerja yang akan resign. Lantas, apakah pekerja boleh tidak melakukan one month notice sebelum resign? Simak penjelasannya berikut ini. 

Aturan Resign dalam Dunia Kerja

Di Indonesia, aturan mengenai pengunduran diri diatur dalam Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat 1 huruf i UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut memuat ketentuan bagi karyawan yang akan mengundurkan diri, yaitu:

Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Mengutip dari hukumonline, Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono mengungkapkan bahwa perusahaan boleh menentukan notice period lain. Namun notice period tersebut tidak boleh kurang dari 30 hari. 

Apabila seorang karyawan berniat mengundurkan diri, mereka wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau sering disebut dengan one month notice. Aturan ini memberikan waktu kepada perusahaan untuk mempersiapkan pengganti dan memastikan transisi berjalan lancar.

Bolehkah Resign Kerja Mendadak Tanpa One Month Notice?

Pada umumnya, resign mendadak tanpa memberikan pemberitahuan satu bulan tidak disarankan. Selain dapat merusak hubungan profesional, resign mendadak juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum atau finansial. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

1. Terkait Hukum

Konsekuensi pertama yang akan dihadapi oleh karyawan yang resign kerja mendadak adalah dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan dalam perjanjian kerja. Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya bahwa dalam regulasi ditentukan notice period adalah minimal 30 hari sebelum tanggal resign.

Namun, perlu diperhatikan kembali dalam perjanjian kerja yang sudah ditandatangani apakah perusahaan menentukan notice period yang lain. Sebab bisa saja perusahaan menentukan notice period menjadi 2 bulan atau lebih. 

Dalam banyak kasus, perusahaan memiliki hak untuk menahan hak karyawan yang resign. Misalnya adalah menahan gaji terakhir, tidak memberikan uang penggantian hak, tidak memberikan paklaring, maupun kompensasi jika karyawan tidak memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Terkait Etika Profesional

Berikutnya, resign kerja mendadak sering kali juga akan meninggalkan kesan buruk bagi perusahaan dan rekan kerja. Hal ini dapat merusak reputasi profesional yang kamu miliki. Dalam dunia profesional ini meninggalkan kesan yang baik di perusahaan sebelumnya bisa memberikan manfaat dalam perjalanan karir masa depan.

Kondisi yang Membenarkan Resign Mendadak

Meski umumnya karyawan wajib memberikan pemberitahuan resign. Ada beberapa kondisi tertentu yang memungkinkan resign mendadak, yaitu:

  • Masa Percobaan (Probation Period): Pada masa percobaan, beberapa perusahaan tidak memerlukan pemberitahuan satu bulan. Karyawan hanya perlu memberi pemberitahuan beberapa hari sebelumnya.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Jika perusahaan yang memutuskan hubungan kerja, maka tidak diperlukan pemberitahuan satu bulan.

Tips Resign yang Baik dan Profesional

Jika kamu memang berniat untuk mengundurkan diri, penting untuk melakukannya dengan cara yang profesional agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk resign dengan cara yang baik:

1. Siapkan Surat Pengunduran Diri Secara Formal

Pertama, hal yang perlu kamu lakukan adalah menulis surat resign yang jelas dan sopan. Dalam surat tersebut pastikan kamu mencantumkan informasi yang jelas mulai dari tanggal surat, alasan resign secara umum (tidak perlu terlalu detail), tanggal efektif berhenti bekerja, serta ucapan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan perusahaan.

Surat ini bisa disampaikan baik melalui email atau pesan langsung, tergantung kebijakan perusahaan. Pastika pula kamu memberikannya selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif resign atau sesuai dengan kebijakan perusahaan.

2. Bersikap Profesional Selama Notice period

Meskipun kamu sudah memutuskan untuk resign, tetap tunjukkan sikap profesional selama periode notice. Saat notice period ini pastikan kamu menyelesaikan pekerjaan yang ada dengan baik, dan jika ada tugas yang perlu diserahkan kepada rekan kerja, lakukan dengan rapi dan jelas.

3. Berpamitan dengan Atasan dan Rekan Kerja

Berpamitan dengan atasan dan rekan kerja adalah salah satu cara untuk menjaga hubungan baik dengan relasi profesional. Tak hanya itu saja, berpamitan dengan rekan kerja dan atasan juga membantu mereka yang bekerja dengan kamu memiliki waktu untuk proses transisi.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai resign kerja mendadak. Resign dari pekerjaan adalah langkah penting yang membutuhkan pertimbangan matang. Selain memperhatikan strategi setelah reign, pastikan kamu juga memperhatikan ketentuan resign yang ada di perusahaan agar tidak menimbulkan konsekuensi pelanggaran hukum.

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Resign Kerja Mendadak Apakah Boleh? Hati-Hati, Pahami Dulu Aturannya!
× Chat Admin Kelas HR