fbpx
Skip to content

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja dan Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena adanya suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya pemenuhan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Beberapa waktu lalu banyak terdengar kabar mengenai badai PHK di beberapa perusahaan. PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah hal yang umum di dunia kerja. Meski begitu, tetap saja PHK dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan bagi pekerja. 

Pasalnya pekerja yang mendapatkan PHK akan kehilangan pekerjaan dan sumber pendapatannya. Lantas apa sebenarnya PHK itu dan bagaimana aturan pelaksanaannya menurut Undang-Undang? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja

Menurut Pasal 1 Nomor 15 PP No. 35 Tahun 2021, pengertian PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena adanya suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya pemenuhan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Dengan demikian pekerja sudah tidak memiliki kewajiban untuk bekerja pada perusahaan itu lagi. 

Hal ini berbeda dengan pemecatan. PHK yang dilakukan oleh perusahaan dipicu oleh beberapa alasan namun umumnya tidak berkaitan dengan performa pekerja. 

PHK yang dilakukan oleh perusahaan menyebabkan berakhirnya kewajiban pekerja untuk bekerja di perusahaan itu lagi. Namun hal itu juga menimbulkan hak dan kewajiban baru sebagai akibat dari PHK. Aturan mengenai hak dan kewajiban yang timbul akibat PHK sudah diatur dalam Undang-Undang. 

Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja

Aturan tentang PHK sudah diatur oleh pemerintah dan dituangkan dalam beberapa peraturan. Terdapat tiga peraturan yang mengatur mengenai PHK tersebut. Berikut ini adalah dasar hukum yang mengatur PHK:

  • Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja, Alih Daya, Serta PHK.

Pelaksanaan PHK

Ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengupayakan agar tidak terjadi PHK antara pengusaha dan pekerja. Namun jika kondisi itu tidak dapat dihindari maka pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja tersebut pada pekerja. 

Untuk melakukan PHK ada beberapa langkah yang harus dilakukan pengusaha. Berikut ini adalah langkah-langkah pengusaha dalam mem-PHK pekerjanya:

  • Pengusaha memberikan pemberitahuan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum dilakukannya PHK.
  • Jika terjadi PHK, pekerja memiliki hak untuk menerima atau menolak keputusan tersebut. 
  • Dalam hal pekerja menolak di PHK maka pekerja harus membuat surat pemberitahuan menyatakan menolak disertai dengan alasan paling lama 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan. 
  • Apabila terjadi perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha maka harus diselesaikan secara bipartit. 
  • Jika upaya bipartit juga tidak mencapai kesepakatan maka penyelesaiannya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Aturan mengenai pemutusan hubungan kerja sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Ketika pekerja mengalami PHK terdapat beberapa hak yang berhak didapatkan oleh pekerja diantaranya adalah pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja dan Aturannya Menurut Undang-Undang
× Chat Admin Kelas HR