Apakah pekerja yang ikut mogok kerja bisa kena pemutusan hubungan kerja (PHK)? Bagi perusahaan yang pekerjanya ikut melakukan mogok kerja, jangan sembarang melakukan PHK, sebab ketentuan mengenai mogok kerja dan PHK sudah diatur secara jelas dan regulasi yang berlaku.
Mogok kerja sendiri merupakan hak pekerja yang dilindungi Undang-Undang. Namun dalam pelaksanaannya bisa dikatakan sah apabila sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah, untuk mengetahui selengkapnya mengenai PHK terhadap pekerja yang mogok kerja, simak ulasannya di bawah ini.
Bagaimana Ketentuan Mogok Kerja?
Mogok kerja merupakan hak pekerja yang dilindungi Undang-Undang. Dalam pelaksanaan mogok kerja terdapat beberapa ketentuan agar mogok kerja yang dilakukan dianggap sah.
Sebagaimana dalam pasal 137 UU Ketenagakerjaan, mogok kerja adalah kegiatan mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Selanjutnya, mogok kerja juga dikatakan sah apabila pelaksanaanya sesuai dengan pasal 140 UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- Serikat pekerja juga harus memberikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pengusaha dan Disnaker setempat sekurang-kurangnya 7 hari sebelum dilaksanakannya mogok kerja.
- Isi surat pemberitahuan tersebut terdiri dari waktu, tempat dan alasan pelaksanaan mogok kerja. Kemudian ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serikat pekerja atau koordinator pekerja apabila tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Jika mogok kerja dilakukan secara sah, tertib dan damai maka siapa saja dilarang untuk menghalang-halangi kegiatan tersebut. Selain itu dalam pasal 144 UU Ketenagakerjaan disebutkan jika mogok kerja dilakukan secara sah dan sesuai aturan yang berlaku, maka pengusaha dilarang untuk:
- Mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan, atau
- Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja.
Oleh sebab itu sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yang melakukan mogok kerja, pengusaha wajib mengetahui terlebih dahulu apakah kegiatan mogok kerja yang dilakukan sah atau tidak. Tidak sahnya suatu kegiatan mogok kerja Pasal 3 Kepmenaker No. 232/2003 adalah sebagai berikut ini:
- Dilakukan bukan karena gagalnya perundingan.
- Dilakukan tanpa pemberitahuan.
- Pemberitahuan diberikan kurang dari 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan pasal 140 UU Ketenagakerjaan.
Bolehkan Pengusaha Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pekerja Mogok Kerja?
Berdasarkan ketentuan pasal 144 UU Ketenagakerjaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada satupun alasan pengusaha bisa melakukan PHK kepada pekerjanya yang melakukan mogok kerja secara sah. Apabila pengusaha menjatuhkan PHK kepada pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah, justru akan mendapatkan sanksi.
Dalam pasal 187 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 144 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Berikut ini adalah sanksi yang bisa didapatkan oleh pengusaha:
- Pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau,
- Denda paling sedikit Rp.10.000.000 dan paling banyak Rp.100.000.000.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika mogok kerja yang dilakukan pekerja tidak sah. Apabila kegiatan mogok kerja tidak sah, maka pekerja yang melakukannya dianggap mangkir dari pekerjaan.
Dengan alasan ini, maka perusahaan wajib melakukan pemanggilan kepada pekerja untuk kembali bekerja sebanyak 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Apabila pekerja tidak memenuhi panggilan tersebut maka dianggap mengundurkan diri.
Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa pekerja yang melakukan mogok kerja secara tidak bisa dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha. Pengusaha yang berusaha menghalang-halangi dan memberikan intimidasi atau hukuman balasan kepada pekerja yang mogok kerja justru akan mendapatkan sanksi.