Masa probation atau masa percobaan kerja bukanlah hal yang asing dalam dunia kerja. Ketika pertama kali menginjakkan kaki di perusahaan beberapa karyawan akan mengalami hal ini terlebih dahulu.
Namun, meskipun telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, masih banyak praktisi HR maupun pencari kerja yang tidak memahami ketentuan mengenai masa percobaan kerja yang satu ini. Nah, untuk menambahkan pemahaman mengenai aturan lengkap, jangka waktu, hingga gaji yang berhak didapatkan selama masa percobaan, simak ulasannya di bawah ini.
Table of Content
Pengertian Masa Probation
Masa probation atau percobaan kerja diartikan sebagai masa evaluasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk mengetahui kelayakan karyawan tersebut sebelum diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan. Dengan demikian secara sederhana, masa percobaan kerja diartikan sebagai fase penentuan mengenai kelanjutan kontrak kerja di perusahaan.
Apabila seseorang lolos, maka karyawan tersebut akan melanjutkan kontraknya sebagai karyawan tetap. Sedangkan jika tidak lolos maka perusahaan akan mengakhiri kontraknya dengan karyawan tersebut.
Landasan Hukum Masa Probation
Jika dilihat pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan mengenai masa percobaan di perusahaan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Masa percobaan kerja memiliki beberapa ketentuan berikut:
- Masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.
- Perusahaan dilarang melakukan probation untuk karyawan PKWT.
- Pengusaha dilarang memberikan upah dibawah upah minimum yang berlaku.
- Syarat masa probation harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Dalam hal perjanjian kerja dilakukan secara lisan maka syarat tersebut harus disampaikan kepada karyawan.
Jika melihat ketentuan dalam regulasi tersebut maka masa percobaan kerja hanya boleh diberlakukan kepada karyawan dengan PKWTT. Sedangkan jika untuk karyawan dengan PKWT, perusahaan dilarang memberlakukan masa percobaan kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Angka 14 yang mengubah ketentuan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan mensyaratkan masa percobaan pada PKWT maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum.
Besarnya Gaji Masa Probation 3 Bulan
UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada para pengusaha untuk tidak membayarkan upah karyawan yang masih dalam masa probation di bawah upah minimum yang berlaku. Karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan upah dan fasilitas seperti karyawan yang lain.
Dengan demikian dalam hal ini tidak dibenarkan bagi perusahaan yang tidak memberikan upah atau memberikan upah di bawah upah minimum yang berlaku. Namun, perusahaan diperbolehkan membedakan upah yang diberikan kepada karyawan yang masih dalam masa percobaan selama besarnya upah tersebut tidak dibawah upah minimum yang berlaku.
Hak dan Kewajiban Karyawan di Masa Probation
Ketika seseorang diterima di suatu perusahaan dan harus melewati masa percobaan terlebih dahulu, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak karyawan diantaranya adalah mendapatkan upah, fasilitas, dan perlakuan yang sama. Karyawan tersebut juga berhak untuk mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) apabila sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan berturut-turut di perusahaan pada saat lebaran.
Sedangkan kewajibannya adalah menunjukkan kinerja yang sebaik-baiknya. Masa percobaan menjadi masa evaluasi bagi karyawan dengan demikian jika karyawan mampu menunjukkan kinerja yang baik dan memenuhi ekspektasi perusahaan terhadap tugas tugas yang diberikan maka karyawan tersebut bisa diangkat menjadi karyawan tetap dengan kontrak PKWTT.
Namun jika menunjukkan kinerja yang kurang memasukan maka karyawan tersebut akan diputus kontraknya oleh perusahaan. Meski demikian, dalam hal ini perusahaan belum memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, kompensasi, maupun uang penggantian hak.
Itu tadi adalah beberapa penjelasan singkat mengenai masa probation untuk karyawan baru. Semoga bermanfaat!
Kelas HR
Grow Together