fbpx
Skip to content

Bolehkah Tanda Tangan Kontrak Kerja Secara Online? Begini Aturannya!

Bolehkah Tanda Tangan Kontrak Kerja Secara Online? Begini Aturannya!

Bagaimana hukumnya tanda tangan kontrak kerja secara online? Semenjak pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang beralih menggunakan sistem kerja remote atau jarak jauh. 

Hal ini membuat beberapa aktivitas tidak bisa dilakukan secara langsung, termasuk saat tanda tangan kontrak. Umumnya perusahaan akan mengirimkan dokumen kontrak kerja kepada calon karyawan untuk ditandatangani secara online. Kemudian dikirimkan kebali ke perusahaan. 

Lantas, bagaimana hukumnya menggunakan tanda tangan secara online saat menandatangani kontrak kerja? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Peraturan Tentang Tanda Tangan Kontrak Kerja Secara Online

Menurut pasal 1320 KUHPer, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 syarat yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Selain itu dalam hal perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, minimal memuat beberapa hal berikut:

  • Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan. 
  • Tempat pekerjaan.
  • Besaran dan cara pembayaran Upah.
  • Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat.
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Tanda tangan dalam kontrak menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Biasanya tanda tangan dilakukan secara langsung pada kertas dokumen kontrak. Namun pada perjanjian digital, tanda tangan yang digunakan juga tanda tangan digital.

Tanda tangan kontrak kerja secara digital telah diatur dalam UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut pasal 1 angka 12 UU ITE menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik adalah:

Tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilakukan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi. 

Dengan demikian penggunaan tanda tangan elektronik telah diakui dan dianggap sah sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas identitas penandatangan. Namun tanda tangan tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat 3 PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik  sebagai berikut:

  • Data pembuatan tanda tangan elektronik terikat hanya kepada penanda tangan.
  • Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan.
  • Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  • Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
  • terdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi penandatangan. 
  • terdapat cara tertentu bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait. 

Keabsahan Tanda Tangan Kontrak Kerja Secara Online

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa tanda tangan elektronik adalah sah selama memenuhi syarat yang disebutkan dalam pasal 59 ayat 33 PP STE. Dengan demikian untuk memastikan keabsahan tanda tangan yang digunakan dalam perjanjian kerja tersebut sebaiknya gunakan platform tanda tangan digital yang sudah diakui secara hukum. Contohnya adalah PrivyID, DigiSign, dll. 

Sedangkan untuk tanda tangan yang dilakukan hanya dengan copy paste di PDF, tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Selain itu akan sulit diverifikasi dan diselidiki oleh pihak yang berwajib apabila terdapat kecurigaan dalam perjanjian yang ditandatangani.

Manfaat Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Penggunaan tanda tangan elektronik memiliki banyak manfaat. Selain mudah dan lebih efisien digunakan, berikut adalah beberapa manfaat lainnya:

  • Dilindungi secara hukum.
  • Keamanan dan keabsahan data pribadi terjamin.
  • Lebih hemat biaya.
  • Mudah diakses. 
  • Efisien waktu.

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai tanda tangan kontrak secara online. Berdasarkan penjelasan di atas maka tanda tangan online saat menandatangani kontrak kerja adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, apabila tanda tangan yang digunakan memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam regulasi yang berlaku. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bolehkah Tanda Tangan Kontrak Kerja Secara Online? Begini Aturannya!
× Chat Admin Kelas HR