Skip to content
Home » Bagaimana Perhitungan Pajak THR 2025?

Bagaimana Perhitungan Pajak THR 2025?

Bagaimana Perhitungan Pajak THR 2025?

Siapa yang tidak bahagia mendapatkan THR? Namun, besarnya potongan THR cukup membuat kaget. Hal ini karena perhitungan pajak THR 2025 menggunakan Skema TER. 

Sejak diberlakukan Januari 2024 lalu, perhitungan pajak kini menggunakan Skema TER yang mana tarif pajak disesuaikan dengan penghasilan bruto bulanan pada masa pajak, dan berdasarkan kategori A, B dan C. Lantas bagaimana perhitungannya? Nah, berikut ini ada ulasan selengkapnya mengenai cara perhitungan pajak THR dengan menggunakan skema TER.

Ketentuan PPH 21 dengan Skema TER

Perhitungan PPH 21 dengan menggunakan skema TER didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2024, yang mana penggunaan Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) dibagi menjadi 2 yaitu:

  • Tarif efektif bulanan, yaitu tarif efektif yang diterapkan untuk penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh wajib pajak orang pribadi dengan status kekaryawanan sebagai karyawan tetap. Tarif efektif bulanan ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu kategori A, kategori B, dan kategori C.
  • Tarif efektif harian, yaitu tarif efektif yang diterapkan untuk penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun secara borongan oleh wajib pajak orang pribadi yang status kekaryawanannya sebagai karyawan tidak tetap. 

Untuk melakukan perhitungan pajak THR 2025 dengan menggunakan Skema TER, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu. Diantaranya adalah status PTKP dan tarif efektif yang berlaku untuk lapisan penghasilan bruto bulanan sesuai yang dimiliki. Untuk mengetahui besarnya tarif efektif tersebut bisa klik disini

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 penghasilan yang dipotong PPh 21 adalah penghasilan yang didapatkan oleh pegawai tetap baik berupa penghasilan bersifat teratur maupun tidak teratur. Sedangkan THR merupakan salah satu bentuk penghasilan teratur sehingga wajib dikenakan pajak. 

Besarnya THR Karyawan

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan yang dianut oleh karyawannya termasuk Hari Raya Idul Fitri. Karyawan yang berhak untuk mendapatkan THR adalah adalah karyawan yang memiliki masa kerja minimal selama 1 bulan berturut-turut atau lebih baik itu memiliki status karyawan kontrak maupun karyawan tetap. 

Dengan demikian tidak ada lagi dalih dari perusahaan yang mengharuskan karyawan memiliki masa kerja 1 tahun terlebih dahulu untuk mendapatkan THR. Untuk besarnya THR masing-masing karyawan tentu saja berbeda. 

Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih maka karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan namun sudah lebih dari 1 bulan maka akan mendapatkan THR prorata atau diberikan proporsional sesuai masa kerjanya. Misalnya seorang karyawan memiliki masa kerja 1 bulan pada saat lebaran, maka besarnya THR adalah:

THR Prorata = 1/12 x Upah 1 bulan

Besarnya upah yang menjadi pengali dalam penentuan THR tersebut adalah upah dengan tunjangan tetap. Jika komponen upah dalam perusahaan hanya terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan, maka upah yang dimaksud adalah upah pokok tersebut. 

Contoh Perhitungan Pajak THR 2025 dengan Skema TER

Perlu dipahami bahwa besarnya potongan pajak setiap karyawan tidaklah sama. Karyawan yang wajib membayar PPH 21 adalah yang memiliki penghasilan melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yaitu Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. 

Namun, apabila penghasilan bruto setahun ditambah dengan THR masih di bawah PTKP maka THR tidak dikenakan pajak. Untuk lebih memahami bagaimana perhitungan pajak THR 2025 dengan skema TER untuk masing-masing kategori simak penjelasannya di bawah ini:

1. Kategori A

Kategori A berlaku untuk wajib pajak dengan ststus PTKP TK/0, TK/1 dan K/0. Untuk besarnya TER  adalah sebagai berikut:

Contoh perhitungan pajak THR 2025 untuk kategori A. 

Joko adalah pegawai tetap dengan gaji sebesar 5 juta sebulan dan sudah memiliki masa kerja di perusahaan Y selama 2 tahun di tanggal 1 Maret 2025. Sebagai seorang yang belum menikah Joko juga tidak memiliki tanggungan. 

Di tanggal 31 Maret 2025 Joko sebagai seorang muslim akan merayakan Idul Fitri. Lantas berapa besarnya pajak THR Joko?

  • Penghasilan bruto sebulan Rp.5.000.000
  • THR Joko dengan masa kerja 2 tahun adalah 1 bulan upah yaitu Rp.5.000.000
  • Status PTKP K/0

2. Kategori B

Kategori B adalah untuk wajib pajak dengan status PTKP Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (TK/2), Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (TK/3), Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (K/1) dan Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (K/2). Contoh perhitungan pajak THR 2025 untuk kategori B adalah sebagai berikut: 

Joko adalah pegawai tetap dengan gaji sebesar 5 juta sebulan dan sudah memiliki masa kerja di perusahaan Y selama 2 tahun di tanggal 1 Maret 2025. Joko memiliki tanggung sebanyak 1 orang yaitu istrinya.

Di tanggal 31 Maret 2025 Joko sebagai seorang muslim akan merayakan Idul Fitri. Lantas berapa besarnya pajak THR Joko?

  • Penghasilan bruto sebulan Rp.5.000.000
  • THR Joko dengan masa kerja 2 tahun adalah 1 bulan upah yaitu Rp.5.000.000
  • Status PTKP K/1

3. Kategori C

Berikutnya adalah contoh perhitungan pajak THR 2025 untuk wajib pajak yang masuk kategori C. Kategori C ini terdiri dari wajib pajak dengan status PTKP jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3). Besarnya tarif pajak adalah sebagai berikut:

Contoh perhitungan pajak THR dengan status PTKP K/3 adalah sebagai berikut:

Joko adalah pegawai tetap dengan gaji sebesar 5 juta sebulan dan sudah memiliki masa kerja di perusahaan Y selama 2 tahun di tanggal 1 Maret 2025. Joko memiliki tanggung sebanyak 1 istri dan 2 anak.

Di tanggal 31 Maret 2025 Joko sebagai seorang muslim akan merayakan Idul Fitri. Lantas berapa besarnya pajak THR Joko?

  • Penghasilan bruto sebulan Rp.5.000.000
  • THR Joko dengan masa kerja 2 tahun adalah 1 bulan upah yaitu Rp.5.000.000
  • Status PTKP K/3

Nah, itu tadi adalah simulasi perhitungan pajak THR 2025 dengan skema TER. Besarnya pajak yang dianggap membengkak tersebut disebabkan oleh penghasilan bruto bulanan ditambah dengan dengan THR. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Perhitungan Pajak THR 2025?
× Chat Admin Kelas HR