Skip to content
Home » HR Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan 2025

HR Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan 2025

HR Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan 2025

Salah satu tugas seorang HR menjelang hari Raya Idul Fitri adalah menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) yang akan diberikan kepada karyawan. Cara Menghitung THR ini sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. 

Lantas bagaimana cara menghitungnya? Dan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Cara Menghitung THR Karyawan

Tunjangan hari raya merupakan salah satu hak karyawan yang tercantum dalam PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan termasuk salah satu pendapatan non-upah yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawannya. 

Untuk mengetahui besarnya THR yang berhak didapatkan oleh masing-masing karyawan, HR perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam Permenaker No. 6/2016 telah diatur cara menghitung THR karyawan adalah sebagai berikut:

1. Pekerja yang Masa Kerjanya 12 Bulan atau Lebih

Cara menghitung THR karyawan dibedakan atas karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 1 tahun dan karyawan yang masa kerjanya belum ada 1 tahun. Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. 

Dalam perhitungan THR upah yang dimaksud adalah upah pokok dengan tunjangan tetap. JIka komponen upah dalam suatu perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR hanya upah pokok dengan tunjangan tetap saja. 

Sebagai contoh, jika Pak John memiliki gaji sebesar 10  juta per bulan dengan tunjangan jabatan sebesar 1,5 juta dan tunjangan transportasi sebesar 500 ribu per bulan. Maka, pak John berhak untuk mendapatkan THR sebesar

10 juta + 1,5 juta

= 11,5 juta

2. Pekerja yang Masa Kerjanya Kurang Dari 12 Bulan

Selanjutnya, cara menghitung THR untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besarnya THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12 x 1 bulan upah). Sebagai contoh, Mirna memiliki gaji sebesar 5 juta dengan masa kerja 7 bulan, maka besarnya upah adalah:

masa kerja/12 x 1 bulan upah

= 7/12 x 5.000.000

= Rp. 2.916.666    

Ketentuan Lain

Meskipun telah ditetapkan bahwa pemberian THR untuk karyawan sebagaimana disebutkan di atas, dalam Permenaker No. 6/2016 juga menyebutkan bahwa cara menghitung THR karyawan bisa ditentukan lain oleh perusahaan. Hal tersebut bisa saja berdasarkan pada perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan atau kebiasaan perusahaan tentang pemberian THR. 

Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa ketentuan yang diatur pemerintah tersebut merupakan jumlah minimum wajib THR yang berhak didapatkan oleh karyawan. Dengan demikian ketentuan lain yang ditetapkan perusahaan tidak boleh kurang dari batas minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Karyawan yang berhak mendapatkan THR telah diatur dalam Pasal 2 Permenaker No. 6/2016. Adapun karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus. 

Dengan demikian setiap karyawan berhak mendapatkan THR baik itu karyawan tetap maupun karyawan yang masih berstatus kontrak. Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR keagamaan kepada karyawannya sekali dalam setahun dan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan karyawan tersebut.

THR untuk Karyawan Resign

Lantas bagaimana jika karyawan resign sebelum hari raya Idul Fitri? Bagi karyawan yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal hari raya maka karyawan tersebut masih berhak untuk mendapatkan THR secara penuh. 

Namun hal ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak atau PKWT yang mengundurkan diri. Bagi karyawan PKWT yang masa kontraknya habis sebelum hari raya maka tidak berhak atas THR. Meskipun hari raya tinggal 2 hari lagi, namun jika karyawan tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri, maka tetap tidak mendapatkan THR. 

Dengan demikian jika karyawan tetap yang resign saat bulan Ramadhan maka karyawan tersebut masih berhak mendapatkan THR. Sedangkan untuk karyawan PKWT yang resign hanya berhak atas uang kompensasi saja. 

Nah, itu tadi adalah cara menghitung THR untuk karyawan. Sebagai HR, pastikan karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan porsi dan waktunya. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HR Wajib Tahu, Begini Cara Menghitung THR Karyawan 2025