fbpx
Skip to content
Home » 2 Macam Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia

2 Macam Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia

Dalam penetapan upah, terdapat dua macam sistem upah yang berlaku di Indonesia. Sistem upah ini yang menjadi acuan dalam menghitung upah yang akan diberikan kepada pekerja. 

Di Indonesia, aturan tentang sistem upah sendiri secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sistem pengupahan di Indonesia simak ulasannya di bawah ini. 

Apa Saja Macam Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia?

Sebagai pekerja, penting juga untuk mengetahui sistem upah yang digunakan oleh perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerjanya. Menurut pasal 14 PP no. 36 tahun 2021 terdapat dua jenis sistem upah yaitu sebagai berikut:

1. Sistem upah berdasarkan satuan waktu

Salah satu macam sistem upah yang berlaku di Indonesia adalah upah berdasarkan satuan waktu. Dengan sistem upah ini, upah ditetapkan secara per jam, per hari atau per bulan. 

Besarnya upah yang diberikan berdasarkan satuan waktu mengacu pada struktur skala upah yang dimiliki oleh perusahaan. Oleh sebab itu perusahaan wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahan. 

2. Sistem upah berdasarkan satuan hasil

Berikutnya adalah pemberian upah berdasarkan satuan hasil. Dalam satuan hasil ini upah ditetapkan berdasarkan pada hasil pekerjaan yang telah disepakati. Mengenai besarnya upah yang akan diterima oleh pekerja didasarkan pada hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja itu sendiri. 

Bagaimana Cara Menghitung Upah Berdasarkan Sistem Upah?

Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa terdapat dua macam sistem upah yang berlaku di Indonesia. Kedua jenis sistem upah tersebut memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Berikut ini adalah cara menghitung besarnya upah berdasarkan sistem upah yang digunakan:

1. Upah berdasarkan satuan waktu

Pemberian upah dengan satuan waktu bisa dilakukan dengan menghitung upah per jam atau per hari. Upah per jam ini hanya bisa diberikan kepada pekerja paruh waktu. Untuk upah per jam dapat dihitung dengan rumus berikut:

Upah per jam= upah sebulan : 126

Angka 126 pada rumus tersebut merupakan hasil dari 52 minggu dikali 29 jam dan dibagi 12 bulan. Angka 29 jam sendiri merupakan media jam kerja tertinggi di Indonesia. 

Sedangkan untuk pekerja lain perhitungannya menggunakan satuan hari. Berikut ini adalah cara menghitung upah per hari:

  • Bagi perusahaan yang menggunakan waktu kerja 6 hari dalam seminggu maka upah sebulan dibagi 25. 
  • Bagi perusahaan yang menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu maka upah sebulan dibagi 21.

2. Upah berdasarkan satuan hasil

Dalam menentukan besarnya upah dengan satuan hasil, ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Penentuan upah bulanan yang akan diterima oleh pekerja tersebut ditentukan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima oleh pekerja. 

Nah, itu tadi adalah macam-macam sistem upah yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 Macam Sistem Upah yang Berlaku di Indonesia
× Chat Admin Kelas HR