fbpx
Skip to content

Gagal Dapat Kerja Karena BI Checking? Kok Bisa?

Gagal Dapat Kerja Karena BI Checking

Beberapa waktu lalu viral cuitan di media sosial tentang lima orang fresh graduate yang tidak lolos rekrutmen karena BI Checking dengan status kolektibilitas 5 (kol 5). Hal ini lantas menjadi perbincangan hangat di media sosial dan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, terutama para pencari kerja. 

Nah, tahukah kamu apa itu BI Checking dan mengapa hal tersebut bisa mempengaruhi keputusan HR dalam mengambil keputusan. Untuk memahami lebih jelasnya simak ulasannya di bawah ini. 

Apa Itu BI Checking?

Sebelum masalah ini viral ternyata masih banyak yang belum mengetahui apa itu BI Checking. Nama BI Checking sendiri sekarang sudah diganti menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sejak tanggal 1 Januari 2018 ketika pengelolaan riwayat kredit debitur dari Bank Indonesia dialihkan kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

BI Checking atau SLIK ini merupakan sistem informasi yang tujuannya untuk melakukan pengawasan dan pelayanan informasi keuangan termasuk menyediakan informasi debitur. Setiap transaksi kredit yang diajukan baik itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman tanpa jaminan atau kredit tanpa agunan, akan tercatat dalam SLIK. 

Riwayat kredit tersebut nantinya diukur dalam skala kolektibilitas atau kol 1-5 yang ditentukan berdasarkan history aktivitas kredit. Nah, berikut ini adalah penjelasan dari kol 1-5:

1. Kol 1 atau kredit lancar

Kolektibilitas satu yaitu kredit yang memuaskan dimana debitur mampu menyelesaikan kewajiban seperti angsuran, pokok utang dan bunga tanpa cela. Jika kamu rutin membayarkan angsuran kredit yang kamu miliki maka akan masuk dalam kategori kol 1. 

2. Kol 2 atau kredit dalam perhatian khusus

Jika biasanya lancar namun terdapat tunggakan membayar selama 1-2 bulan maka akan masuk dalam status kol 2. Jadi, status kol 2 ini didapatkan apabila adanya keterlambatan pembayaran.

3. Kol 3 atau kredit tidak lancar

Selanjutnya, ada pula status kol 3 yang mana debitur melakukan tunggakan selama 3-4 bulan. Selain itu juga sudah diupayakan pendekatan kepada nasabah namun pendekatan tersebut tidak berhasil. 

4. Kol 4 atau kredit diragukan

Status kol 4 didapatkan karena adanya kredit tidak lancar yang jatuh tempo. Namun, kredit tersebut belum juga diselesaikan oleh debitur dalam kurun waktu lebih dari 5-6 bulan.

5. Kol 5 atau kredit macet

Status terakhir adalah kredit macet. Kredit macet merupakan kredit tidak lancar yang sudah meninggal lebih dari 6 bulan dan telah diupayakan untuk diaktifkan kembali tapi usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Apakah Riwayat Kredit Menjadi Syarat dalam Rekrutmen?

Mengetahui riwayat kredit seperti di atas saat ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Sebab ketika akan mengajukan pinjaman atau pembiayaan ke bank, pihak perbankan akan mempertimbangkan status riwayat kredit tersebut.

Apabila riwayat kredit berada dalam status kol  maka kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan disetujui. Tak hanya dalam masalah pengajuan pinjaman, namun ternyata riwayat kredit juga berpengaruh pada dunia kerja seperti kasus yang viral beberapa waktu lalu. 

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi anak muda untuk tidak mencoba-coba melakukan utang online. Sebab semua transaksi keuangan yang menggunakan KTP akan tercatat dalam SLIK sehingga untuk mendapatkan informasi mengenai riwayat kredit tersebut hanya perlu memasukkan NIK di KTP milik debitur yang bersangkutan.  

Umumnya masalah riwayat kredit ini tidak ditanyakan oleh pihak HR saat melakukan rekrutmen sebab hal tersebut tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen. Kendati demikian pihak perusahaan tetap memiliki hak apabila ingin melakukan checking riwayat kredit kandidatnya sebagai bahan pertimbangan.

Sebab kandidat yang dipilih perusahaan adalah kandidat yang paling sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Baik itu dari segi kompetensi, kualifikasi atau syarat lainnya.

Jadi, secara hukum riwayat kredit tidak memiliki hubungan dengan proses rekrutmen dan bukan merupakan syarat wajib bagi karyawan. Namun hal tersebut hanya sebagai bahan pertimbangan saja. 

Nah, meskipun riwayat kredit tidak ada hubungannya dengan proses rekrutmen ada baiknya untuk tetap memperhatikan riwayat kredit tersebut. Sebab informasi mengenai riwayat kredit ini berguna ketika hendak mengajukan kredit kedepannya. Jika memiliki status kolektibilitas yang buruk maka akan menyebabkan kamu kesulitan untuk mengajukan kredit ketika sedang membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *