fbpx
Skip to content

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan? 

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Namun besarnya THR tiap karyawan tidaklah sama. Lantas bagaimana cara menghitung THR karyawan terbut?

Hal ini ini diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai penghitungan THR simak ulasannya di bawah ini.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan THR telah diatur dalam Permenaker No. 6/2016. Pada pasal 2 peraturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus. 

Dengan demikian setiap karyawan berhak mendapatkan THR baik itu karyawan tetap maupun karyawan yang masih berstatus kontrak. Perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada karyawannya sekali dalam setahun dan dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan karyawan tersebut.

Sedangkan mengenai cara menghitung THR untuk karyawan tersebut akan berbeda-beda. Selain itu terdapat pula perbedaan mengenai timbulnya hak THR bagi karyawan tetap dan kontrak. 

Bagi karyawan tetap yang mengundurkan diri sebelum 30 hari kerja dari tanggal hari raya maka karyawan tersebut masih berhak untuk mendapatkan THR secara penuh. Sedangkan untuk karyawan kontrak apabila hubungan kerja berakhir sebelum 30 hari dari hari raya maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR. 

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan?

Untuk menghitung besarnya THR yang akan diberikan kepada karyawan, perlu untuk memahami terlebih dahulu aturan THR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan aturan dalam Permenaker No. 6/2016, cara menghitung THR karyawan adalah sebagai berikut:

  • Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. 
  • Pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besarnya THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja/12 x 1 bulan upah). 

Ketentuan satu bulan upah yang dimaksud di atas adalah gaji karyawan yang terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan tetap. Berdasarkan perhitungan di atas kini sudah dapat dipahami mengapa besarnya THR masing-masing karyawan tidaklah sama. 

Namun dalam Permenaker No. 6/2016 juga menyebutkan bahwa perusahaan dapat memiliki ketentuan lagi dalam pemberian THR. Hal tersebut bisa saja berdasarkan pada perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan atau kebiasaan perusahaan tentang pemberian THR. 

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa ketentuan yang diatur pemerintah tersebut merupakan jumlah minimum wajib THR yang berhak didapatkan oleh karyawan. Namun jika perusahaan ingin memberikan jumlah yang lebih tentu tidak menjadi masalah. 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai cara menghitung THR karyawan berdasarkan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan? 
× Chat Admin Kelas HR