fbpx
Skip to content
Home » Polemik Tahunan, Kenaikan UMP 2025 Sudahkah Memenuhi Keinginan Semua Pihak?

Polemik Tahunan, Kenaikan UMP 2025 Sudahkah Memenuhi Keinginan Semua Pihak?

Polemik Tahunan, Kenaikan UMP 2025 Sudahkah Memenuhi Keinginan Semua Pihak?

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan bahwa UMP 2025 akan naik sebesar 6,5%. Kenaikan UMP 2025 tersebut disampaikan di Kantor Presiden pada 29 November 2024. 

Berita ini lantas menjadi sorotan dan banyak diperbincangkan di penghujung tahun 2024 ini. Dengan naik sebesar 6,5% diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan meningkatan kesejahteraan. 

Namun, di tengah berita bahagia ini, kelompok buruh nasional justru menganggap kenaikan tersebut tidak ada artinya. Di sisi lain, kelompok pengusaha juga menyampaikan keresahannya. Lantas, bagaimana dampak sebenarnya dari kenaikan UMP ini?

Kenaikan UMP Jadi Polemik Tiap Tahun

Mengutip dari CNBC, UMP Indonesia selalu naik dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, hanya saja di tahun 2021 UMP tidak mengalami kenaikan imbas pandemi covid yang melumpuhkan perekonomian nasional. Kenaikan UMP 2025 ini pun menjadi perdebatan antara pengusaha dan pekerja. 

Pekerja mengharapkan kenaikan upah setinggi-tingginya dengan harapan dapat meningkatkan daya beli pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, dari kacamata pengusaha, kenaikan UMP dapat meningkatkan biaya produksi sehingga jika tidak melakukan efisiensi tenaga kerja hal tersebut dapat menggerus pendapatan perusahaan.

Ketua umum APINDO, Shinta W. Kamdani menyatakan dalam kondisi ekonomi Indonesia yang masih belum stabil, kenaikan UMP ini justru dikhawatirkan dapat memicu gelombang PHK dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja yang baru. Meski selalu jadi polemik, kenaikan UMP tetap berjalan tiap tahun. 

Mengutip dari CNN, kenaikan UMP 2025 ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pemerintah juga telah mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang akan dikeluarkan oleh pengusaha dalam menentukan kebijakan kenaikan UMP 2025 6,5 % tersebut.

Apakah Kenaikan UMP Bisa Mendongkrak Daya Beli Pekerja?

Kenaikan UMP 6,5% dianggap tidak sebanding dengan pengeluaran pekerja. Pengamat ekonomi dari Chelios, Bhima Yudhistira mengatakan jika asumsi inflasi tahun depan adalah 4% maka kenaikan yang sesungguhnya hanya sebesar 2,5%. 

Dengan demikian, keinginan Presiden RI untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan menaikkan UMP ini akan sulit untuk terwujud. Terlebih lagi jika pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga barang-barang pokok, maka keinginan tersebut hanyalah semu belaka. Sebab kenaikan UMP sering dibarengi dengan kenaikan harga barang, hingga transportasi.

Saat ini dasar perhitungan kenaikan UMP yang digunakan pemerintah juga belum jelas. Pasalnya, jika berdasarkan Putusan MK, maka PP No. 51 tahun 2024 sudah tidak berlaku lagi. Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, angka kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% tersebut didapatkan dengan menjumlahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

UMP Naik Seuprit, Pajak Melejit

Kenaikan UMP sebesar 6,5 % ternyata tidak memuaskan para pekerja. Sebelumnya, serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 7-10%. Kendati demikian, kenaikan ini tetap membawa angin segar dan merupakan jalan tengah yang bisa diambil oleh pemerintah di tengah tuntutan pekerja dan usulan dari para pengusaha. 

Tapi, kenaikan upah minimum ini juga dibarengi dengan kenaikan PPN 12% di tahun 2025. Belum lagi ditambah dengan kenaikan inflasi, potongan tapera, BPJS, pajak dan potongan-potongan lainnya, membuat upah pekerja yang tidak seberapa harus berbagi dengan pajak dan potongan yang tidak bisa dihindarkan.

Kalau UMP Naik, Pengusaha Bagaimana?

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, menyebutkan bahwa dengan naiknya upah minimum ini menyebabkan labor cost perusahaan meningkat. Sebab dalam hitungan pengusaha, kenaikan UMP hanya di angka 3,5%. Dengan kenaikan sebesar 6,5% dapat menyebabkan kenaikan labor cost sebesar 7,5-9,5%.

Dalam dunia usaha hal ini akan sangat berkaitan dengan rencana masa depan perusahaan, seperti ekspansi, keputusan investasi hingga efisiensi tenaga kerja. Dalam praktiknya, perusahaan akan mengupayakan efisiensi tenaga kerja semaksimal mungkin untuk menekan biaya. 

Anggap saja, dari pada mempekerjakan 2 pekerja dengan upah yang rendah namun produktivitasnya kurang maksimal, maka akan lebih menguntungkan untuk mempekerjakan 1 pekerja dengan upah tinggi namun memiliki produktivitas yang maksimal. Hal ini bisa memicu gelombang PHK dan peningkatan pengangguran nasional. 

Kenaikan UMP 2025 menjadi isu yang sedang hangat diperbincangkan. Pemerintah berharap dengan naiknya UMP ini bisa meningkatkan daya beli pekerja dan berpengaruh pada ekonomi nasional. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polemik Tahunan, Kenaikan UMP 2025 Sudahkah Memenuhi Keinginan Semua Pihak?
× Chat Admin Kelas HR