fbpx
Skip to content

Upah Minimum Sektoral Akan Kembali Diberlakukan, Catat Poin Pentingnya!

Upah Minimum Sektoral Akan Kembali Diberlakukan, Catat Poin Pentingnya!

Berdasarkan hasil putusan MK, upah minimum sektoral akan kembali diberlakukan. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama di sektor-sektor tertentu yang memiliki risiko kerja yang berbeda. 

Lalu, apa saja poin penting yang perlu dipahami mengenai kembalinya kebijakan ini? Simak ulasan berikut!

Apa Itu Upah Minimum Sektoral (UMSK)?

UMSK merupakan upah minimum yang diberlakukan untuk sektor pekerjaan tertentu di kabupaten atau kota. Hal ini berbeda dengan UMP maupun UMK yang berlaku secara umum, dengan adanya UMSK dapat memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor dengan kondisi kerja dan risiko kerja yang lebih tinggi. 

Dengan demikian UMSK memiliki standar minimum upah yang berbeda dengan sektor lainnya. Ketentuan UMSK ini mulanya diatur dalam pasal 89 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan:

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. 

Namun, aturan ini dihapus oleh pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja. Penghapusan ketentuan ini memiliki tujuan untuk menyederhanakan sistem pengupahan yang ada di Indonesia. 

Penghapusan UMSK tersebut menuai kontroversi yang menyebabkan protes dari para pekerja karena pemerintah dianggap tidak memberikan perlindungan kerja kepada pekerja di sektor tertentu. Setelah penantian lama, usaha yang diupayakan kini membuahkan hasil. Gugatan yang dilayangkan oleh beberapa partai buruh terkait dengan upah minimum ini dikabulkan oleh MK. 

Mengutip dari laman MK, berdasarkan putusan No.168/PUU-XXII/2024, MK kembali memberlakukan upah minimum sektoral. Hal ini tentu memberikan angin segar pari para pekerja dan diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada pekerja.

Dewan Pengupahan Menetapkan Upah Minimum Sektoral

Dalam putusan MK No.168/PUU-XXII/2024 klaster pengupahan merupakan poin penting dan krusial bagi ekonomi nasional.  Ada 3 hal penting terkait pengupahan dalam putusan MK tersebut yaitu:

  • Diberlakukannya kembali upah minimum sektoral.
  • Dihidupkannya lagi Dewan Pengupahan. 
  • Penjelasan frasa Komponen Hidup Layak. 

Dengan hidupnya kembali dewan pengupahan, ketentuan mengenai besarnya UMSK akan ditetapkan oleh dewan pengupahan. Mengutip dari liputan6, Presiden RI Prabowo Subianto menyebutkan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota.

Nominal UMSK harus lebih besar dibandingkan dengan UMP maupun UMK. Mengutip dari tempo.co, besarnya upah minimum sektoral pada tahun-tahun sebelumnya, ada yang lebih tinggi 5%, 10%, hingga 15% dari UMK. 

Dampak Diberlakukannya Kembali Upah Minimum Sektoral

Dengan diberlakukannya kembali ketentuan ini tentu saja ada dampak yang akan dialami oleh pekerja maupun pengusaha. Berikut ini adalah dampak yang dirasakan oleh para pihak:

1. Bagi Pekerja

Bagi pekerja, diberlakukannya kembali UMSK adalah angin segar yang diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor dengan risiko kerja yang lebih tinggi. Dikabulkannya gugatan para pekerja oleh putusan MK ini merupakan salah satu bentuk kemenangan dalam memperjuangkan hak dasar pekerja yaitu upah yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja di sektor tertentu.

2. Bagi Perusahaan

Di sisi lain, bagi pengusaha pemberlakuan kembali UMSK ini menyebabkan peningkatan biaya operasional perusahaan. Dengan demikian perusahaan perlu mempersiapkan diri untuk menyesuaikan kembali anggaran penggajian dengan ketentuan upah minimum sektoral yang selaku.

Dampak Putusan MK Terhadap Ekonomi Nasional

Keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari para serikat pekerja, menuai pro dan kontra. Dari sisi pekerja hal ini bagaikan angin segara dan babak baru dari aturan ketenagakerjaan, yang diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi pekerja. 

Namun, pengusaha dan investor berkata lain. Putusan MK ini menyebabkan butterfly effect pada perekonomian nasional. 

Mengutip dari BBC, revisi berkali-berkali pada regulasi ketenagakerjaan ini hanya akan menyebabkan ketidakpastian dalam iklim investasi nasional. Jika hal ini terjadi, dikhawatirkan para investor akan beralih dari Indonesia dan memilih negara lain untuk menanamkan modal.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyebutkan bahwa kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi pelaku usaha dan investor dalam menentukan perencanaan jangka panjang. Para pengusaha juga menyoroti Putusan yang dikeluarkan oleh MK di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih ini dapat meningkatkan beban operasional perusahaan. 

Pada akhirnya hal ini akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan pengangguran di Indonesia. Bahkan belum lama ini  3 sektor industri besar yaitu manufaktur, teknologi dan juga perbankan sedang dihantam badai gelombang PHK. Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 46.240  pekerja menjadi korban PHK hingga akhir Agustus 2024.

Salah satu poin penting dalam putusan MK No.168/PUU-XXII/2024 adalah diberlakukannya kembali upah minimum sektoral. Dengan keputusan ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi pekerja dan memastikan bahwa pekerja tidak diberikan upah yang terlalu rendah. Namun di sisi lain, perubahan aturan ini ternyata juga menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Upah Minimum Sektoral Akan Kembali Diberlakukan, Catat Poin Pentingnya!
× Chat Admin Kelas HR