PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah momok bagi para pekerja. Sebab pengusaha memiliki hak untuk melakukan PHK kepada pekerjanya dengan berbagai alasan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Namun ketika pekerja mengalami sakit, apakah pengusaha berhak melakukan PHK secara sepihak kepada pekerja tersebut? Ada beberapa alasan yang menyebabkan pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerjanya. Apakah sakit merupakan salah satu alasannya? Untuk mengetahui jawabannya simak ulasannya di bawah ini.
Bolehkan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak pada Pekerja yang Sakit?
Dalam pasal 153 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang melakukan PHK karena beberapa alasan, salah satunya adalah sakit. Ada beberapa ketentuan sakit yang tidak boleh di PHK, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pekerja yang tidak dapat masuk kerja karena sakit yang berdasarkan keterangan dokter tidak sampai 12 bulan secara terus menerus.
- Pekerja mengalami cacat tetap, sakit akibat kecelakan kerja dan atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat dokter jangka waktu penyembuhannya belum ditentukan.
Namun, dalam pasal 36 PP No. 35 tahun 2021 memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada pekerja sakit. Hal ini bisa dilakukan apabila pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja. Karena kondisi tersebut akhirnya pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas 12 bulan.
Selain itu, pekerja yang sakit atau cacat karena kecelakaan kerja tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas 12 bulan untuk mengundurkan diri dan mengajukan permohonan PHK. Terhadap pekerja yang sakit ini apabila dilakukan PHK, maka akan timbul hak setelah terjadinya PHK.
Apa Hak Pekerja yang di PHK Karena Sakit?
Berdasarkan ketentuan yang sudah disebutkan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada pekerja yang sakit. Hal ini bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan pasal 36 PP No. 35 tahun 2021. Setelah dilakukan PHK maka pekerja berhak untuk mendapatkan:
- Uang pesangon.
- Uang penghargaan masa kerja.
- Uang penggantian hak.
Hak ini bisa didapatkan oleh pekerja yang di PHK sepihak ataupun yang mengajukan permohonan PHK secara mandiri karena sakit berkepanjangan melebihi 12 bulan berturut-turut. Mengenai besarnya uang pesangon, uang penggantian masa kerja dan uang penggantian hak diatur dalam Pasal 55 ayat 1 dan 2 PP No. 35 tahun 2021.
Nah, dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak kepada pekerja yang sakit. Namun, dengan syarat dan ketentuan bahwa pekerja tersebut mengalami sakit atau cacat karena kecelakaan kerja tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas 12 bulan. Setelah di PHK perusahaan juga wajib membayarkan hak karyawan yang timbul akibat PHK.