Skip to content
Home » Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT dan PKWTT

Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT dan PKWTT

Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT dan PKWTT

Salah satu tugas yang dimiliki oleh seorang HR di perusahaan adalah membuat kontrak kerja. Oleh sebab itu penting sekali bagi HR untuk memahami perbedaan kontrak kerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Beberapa contoh kontrak kerja karyawan berikut ini bisa menjadi referensi bagi kamu yang baru pertama kali membuat kontrak kerja.

Hal penting yang perlu diperhatikan sebelum membuatnya adalah memahami apa saja yang membedakan dari dua jenis kontrak perjanjian kerja tersebut. Untuk memahami selengkapnya simak penjelasannya di bawah ini. 

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Pasal 56 ayat 1 UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ada dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk pekerjaan yang waktu dan sifatnya terbatas. Sedangkan PKWTT mengikat karyawan dan pemberi kerja secara tetap tanpa ada batasan waktunya dalam perjanjian kerja. 

Nah, sebelum membahas contoh kontrak kerja karyawan, pahami terlebih dahulu beberapa perbedaan dari dua jenis perjanjian ini. Mengutip dari KelasHR  berikut adalah ringkasan perbedaan dari PKWT dan PKWTT:

IndikatorPKWTPKWTT
Jangka Waktu KerjaMaksimal 5 tahun (sudah termasuk perpanjangan kontrak)Tidak dibatasi
Jenis PekerjaanBerdasarkan jangka waktu tertentuPekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lamaPekerjaan yang bersifat musiman; atauPekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.Berdasarkan selesainya suatu pekerjaanPekerjaan yang sekali selesai; atau Pekerjaan yang sementara sifatnya.Pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Tidak dibatasi
Masa PercobaanTidak ada3 Bulan
Hak setelah PHKuang kompensasiuang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak
Bentuk kontrakWajib tertulisBisa tertulis atau lisan

Struktur Perjanjian Kerja

Dalam membuat perjanjian kerja, PKWT mensyaratkan untuk dibuat secara tertulis. Sedangkan untuk PKWTT bisa dilakukan secara lisan. Untuk perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 13 PP No. 35 tahun 2021 menjelaskan bahwa PKWT minimal harus memuat beberapa informasi berikut:

  • Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besaran dan cara pembayaran Upah
  • Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT. 
Baca Juga :  Begini Aturan Perpanjangan PKWT dalam UU Cipta Kerja

Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT dan PKWTT

Nah, setelah memahami apa saja perbedaan keduanya dan seperti apa struktur kontrak kerja menurut aturan yang berlaku, berikut ini ada beberapa contoh kontrak kerja karyawan dengan PKWT dan PKWTT yang bisa dijadikan referensi:

1. Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT

(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Posisi: Content Creator | Durasi: 6 Bulan

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Nomor: 001/PKWT/MT/VI/2025

Pada hari ini, Senin, tanggal 1 Juli 2025, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Pengusaha):
Nama Perusahaan : PT Maju Terus Berkarya
Alamat : Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Jenis Usaha : Jasa Digital Marketing dan Konten Kreatif

2. Pihak Kedua (Pekerja):
Nama : Siti Rahmawati
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 24 tahun
Alamat : Jl. Melati No. 45, Depok, Jawa Barat

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1 – JABATAN DAN TEMPAT KERJA

Pihak Kedua dipekerjakan sebagai Content Creator dan akan menjalankan tugasnya di kantor PT Maju Terus Berkarya yang berlokasi di Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Pusat.


PASAL 2 – UPAH DAN CARA PEMBAYARAN

Pihak Kedua akan menerima upah sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan (nett), yang dibayarkan setiap tanggal 25 melalui transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.


PASAL 3 – HAK DAN KEWAJIBAN

Pihak Pertama (Perusahaan) berhak dan berkewajiban:

  • Menyediakan fasilitas kerja yang layak (laptop, akses internet).
  • Membayar upah tepat waktu.
  • Memberikan pengarahan terkait tugas pekerjaan.

Pihak Kedua (Pekerja) berhak dan berkewajiban:

  • Melaksanakan tugas pembuatan konten sesuai arahan perusahaan.
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
  • Mentaati tata tertib dan peraturan perusahaan.
Baca Juga :  Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang Tanpa Pemberitahuan, Bolehkah?

Kedua pihak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (jika ada).


PASAL 4 – JANGKA WAKTU PKWT

Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang secara otomatis.


PASAL 5 – PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup, masing-masing pihak menerima satu dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 1 Juli 2025

Pihak Pertama,
PT Maju Terus Berkarya
Ttd: ____________________
(Ahmad Zulkarnain)
Direktur

Pihak Kedua,
Ttd: ____________________
(Siti Rahmawati)

2. Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWTT 

(Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Posisi: Staff HR

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)

Nomor: 002/PKWTT/MT/VI/2025

Pada hari ini, Senin, tanggal 1 Juli 2025, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Pengusaha):
Nama Perusahaan : PT Maju Terus Berkarya
Alamat : Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Jenis Usaha : Jasa Digital Marketing dan Konsultansi SDM

2. Pihak Kedua (Pekerja):
Nama : Dian Lestari
Jenis Kelamin : Perempuan
Umur : 27 tahun
Alamat : Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Selatan

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan ketentuan sebagai berikut:


PASAL 1 – JABATAN DAN TEMPAT KERJA

Pihak Kedua dipekerjakan sebagai Staff HR dan akan menjalankan tugasnya di kantor PT Maju Terus Berkarya, berlokasi di Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Pusat.


PASAL 2 – UPAH DAN CARA PEMBAYARAN

Pihak Kedua akan menerima upah sebesar Rp6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan (nett), yang dibayarkan setiap tanggal 25 tiap bulan melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk.

Baca Juga :  Cara Mendapatkan Sertifikasi HR Manager dari BNSP dan Syarat yang Diperlukan, Apa Saja?

PASAL 3 – HAK DAN KEWAJIBAN

Pihak Pertama (Perusahaan) berhak dan berkewajiban:

  • Memberikan fasilitas dan lingkungan kerja yang sesuai.
  • Menyediakan hak karyawan tetap sesuai UU seperti cuti tahunan, BPJS, dan THR.
  • Melakukan evaluasi kinerja secara berkala.

Pihak Kedua (Pekerja) berhak dan berkewajiban:

  • Melaksanakan tugas administratif dan pengelolaan kepegawaian.
  • Menjaga etika dan profesionalisme kerja.
  • Mentaati peraturan perusahaan dan UU Ketenagakerjaan.

PASAL 4 – MASA BERLAKU

Perjanjian kerja ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2025 dan berlaku untuk waktu tidak tertentu, kecuali terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


PASAL 5 – PENUTUP

Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup, masing-masing pihak menerima satu dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 1 Juli 2025

Pihak Pertama,
PT Maju Terus Berkarya
Ttd: ____________________
(Ahmad Zulkarnain)
Direktur

Pihak Kedua,
Ttd: ____________________
(Dian Lestari)

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai PKWT dan PKWTT beserta contoh kontrak kerja karyawan dengan PKWT dan PKWTT. 

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Penyusunan kontrak kerja yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku bisa berdampak pada konflik hukum dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Yuk, tingkatkan kemampuan menyusun perjanjian dengan mengikuti 2 Days Workshop Pembuatan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT by Kelas HR, daftar disini!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Contoh Kontrak Kerja Karyawan PKWT dan PKWTT