Ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berakhir, ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan yaitu membayarkan uang pesangon karyawan. Hal ini diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK dari perusahaan sebagai bentuk imbalan atas kontribusinya kepada perusahaan. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat pesangon juga?
Sebagaimana kita tahu bahwa ada dua jenis kontrak kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang biasa disebut karyawan kontrak dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu) atau karyawan tetap. Perbedaan kontrak kerja tersebut memiliki konsekuensi adanya perbedaaan hak yang didapatkan oleh karyawan termasuk masalah pesangon. Lantas bagaimana hak karyawan kontrak mengenai pesangon tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
Aturan Tentang Pesangon
Dalam hal pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan-alasan yang diperbolehkan oleh undang-undang, maka pengusaha wajib untuk membayarkan uang pesangon kepada karyawannya. Pesangon sendiri hanya diberikan kepada karyawan PKWTT atau karyawan tetap yang mengalami PHK dengan alasan-alasan yang diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku. Perhitungan uang pesangon telah diatur dalam pasal 156 ayat 2 sebagaimana berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Apakah Karyawan Kontrak Dapat Pesangon?
Dengan demikian maka karyawan kontrak yang mendapatkan pesangon. Meski demikian karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi.
Menurut Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang kontraknya berakhir. Untuk mendapatkan uang kompensasi ini, karyawan PKWT harus memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus menerus.
Uang kompensasi ini diberikan kepada karyawan PKWTT setiap selesainya kontrak baik itu karena resign, PHK, maupun karena berakhirnya kontrak. Dalam hal kontrak PKWT berakhir dan perusahaan ingin memperpanjang kontraknya, maka perusahaan wajib membayarkan uang kompensasinya terlebih dahulu sebelum memperpanjang kontrak.
Perhitungan Kompensasi
Meskipun karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon, namun mereka berhak atas uang kompensasi yang jumlahnya diberikan berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh karyawan. Berikut adalah besarnya uang kompensasi karyawan:
- PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus diberikan sebesar 1 bulan upah.
- PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
- PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
(Masa kerja:12 bulan)x 1 bulan upah.
Upah yang dimaksud dalam perhitungan di atas adalah upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam hal komponen gaji hanya terdiri dari upah pokok maka yang digunakan adalah upah pokok.
Itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai apakah karyawan kontrak dapat pesangon. Dalam regulasi yang berlaku, karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon melainkan akan mendapatkan uang kompensasi pada setiap berakhirnya kontrak kerja karyawan tersebut.Kelas HR
Grow Together