Skip to content
Home » HR Wajib Tahu Begini Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Kontrak Kerja!

HR Wajib Tahu Begini Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Kontrak Kerja!

HR Wajib Tahu Begini Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Kontrak Kerja!

Sebelum bergabung dengan sebuah perusahan, calon pekerja akan dibuatkan perjanjian kerja yang dapat mengikat kedua belah pihak. Terdapat dua istilah perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. Lantas apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

Kedua istilah tersebut umum digunakan dalam dunia kerja. Secara sederhana, pekerja PKWT dikenal juga dengan istilah pekerja kontrak sedangkan PKWTT akrab disebut juga dengan istilah pekerja tetap. 

Kedua perjanjian kerja tersebut tentunya memiliki perbedaan dari segi aturan hingga hak yang diterima oleh pekerja. Sebagai pekerja wajib untuk mengetahui perbedaan kedua perjanjian kerja ini sebelum menandatangani kontrak. Selengkapnya simak penjelasan berikut ini. 

Apa Definisi PKWT dan PKWTT?

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 ayat 1 terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. 

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja yang sifatnya terbatas atau berdasarkan pada jangka waktu tertentu. 

Sedangkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. 

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

Sebelum memutuskan untuk menandatangani sebuah kontrak kerja, pahami terlebih dahulu apakah kontrak kerja tersebut termasuk PKWT atau PKWTT. 

Terdapat beberapa perbedaan yang ada pada perjanjian PKWT dan PKWTT mulai dari jenis pekerjaan, jangka waktu kerja, hingga hak yang diperoleh oleh pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Untuk ulasan lengkapnya simak berikut ini:

Baca Juga :  Mengenal Hak-Hak Karyawan di Perusahaan

1. Jenis pekerjaan

PKWTT dapat diberlakukan untuk semua jenis pekerjaan dan tidak dibatasi. Sedangkan, pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan PKWT dijelaskan dalam pasal 4 dan pasal 5 PP No. 35 Tahun 2021. Adapun jenis-jenis pekerjaanya dibagi menjadi 3 yaitu:

a. Berdasarkan Jangka Waktu tertentu

Pertama, PKWT bisa digunakan untu pekerjaan dengan jangka waktu tertentu. Dalam pasal 5 ayat 1 PP NO. 35 tahun 2021, dijelaskan bahwa pekerjaan yang dimaksud:

  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

b. Berdarkan Selesainya Suatu Pekerjaan

Selanjutnya PKWT berdasrkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dijelaskan dalam pasal 5 ayat 3 PP No. 36 tahun 2021, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara.

c. Pekerjaan Tertentu Lainnya

Terkahir, PKWT juga bisa digunakan untuk pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

2. Jangka waktu kerja

Berikutnya, perbedaan PKWT dan PKWTT terletak pada jangka waktu kerja. Jangka waktu pekerjaan untuk PKWT diatur dalam PP 35/2021 yaitu memiliki batas maksimal 5 tahun.

Dalam hal pekerjaan yang dilakukan belum selesai maka perusahaan dapat memperpanjang PKWT dengan jangka waktu sesuai dengan kesepakatan kedua pihak, namun tidak lebih dari 5 tahun. 

Berbeda dengan PKWTT yang tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu selama tidak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pekerja yang bersangkutan pensiun. 

3. Masa percobaan 

Perusahaan yang menggunakan PKWTT boleh memberikan masa percobaan kepada pekerjanya. Batas maksimal masa percobaan tersebut adalah 3 bulan dan tidak dapat diperpanjang. 

Sebaiknya pemberian masa percobaan ini dilarang apabila perusahaan menggunakan kontrak PKWT.

Baca Juga :  Kontrak Kerja Minimal Berapa Bulan? Yuk, Pahami 4 Jenis Kontrak Kerja Ini Biar Kamu Paham

4. Hak yang bisa diterima pekerja jika terjadi PHK

Pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi apabila perjanjian kerja berakhir karena jangka waktu telah habis dan pekerjaannya telah selesai. 

Namun jika hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak sebelum masa kontrak habis maka pihak yang mengakhiri tersebut harus membayar ganti rugi. 

Sedangkan hak yang akan didapatkan oleh pekerja PKWTT apabila terjadi PHK adalah mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. 

Itu tadi adalah perbedaan PKWT dan PKWTT. Apabila dilihat dari perbedaan keduanya, kontrak kerja yang menggunakan PKWT lebih menguntungkan pekerja. Semoga bermanfaat.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HR Wajib Tahu Begini Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Kontrak Kerja!