fbpx
Skip to content

Rapat Umum Pemegang Saham Bisa Berhentikan Direksi Sewaktu-Waktu, Bagaimana Mekanismenya?

Rapat Umum Pemegang Saham Bisa Berhentikan Direksi Sewaktu-Waktu, Bagaimana Mekanismenya?

Apakah Rapat Umum Pemegang Saham bisa berhentikan direksi sewaktu-waktu? Dalam tubuh suatu perusahaan Direksi memiliki peran penting dalam bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sehari-hari. 

Namun, meskipun direksi memiliki peran penting, mereka tetap berada di bawah pengawasan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu hak yang dimiliki oleh pemegang saham melalui RUPS adalah kemampuan untuk memberhentikan direksi sewaktu-waktu. Lantas bagaimana mekanismenya?

Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

RUPS merupakan agenda rutinan yang dihadiri oleh para pemegang saham dan juga pengusaha. RUPS menjadi forum tertinggi dalam perusahaan di mana para pemegang saham berhak untuk berpartisipasi dan mengambil keputusan yang penting bagi keberlangsungan perusahaan. Dalam forum ini, berbagai keputusan strategis perusahaan dapat diambil, termasuk pengangkatan atau pemberhentian direksi.

Perusahaan terbuka wajib menyelenggarakan RUPS tahunan setahun sekali atau 6 bulan setelah rapat sebelumnya dilaksanakan. Ada dua jenis RUPS yang umum diadakan:

  • RUPS Tahunan adalah agenda RUPS yang diadakan sekali setahun, biasanya untuk menyetujui laporan keuangan perusahaan, pembagian dividen, serta pengangkatan atau pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
  • RUPS Luar Biasa yaitu agenda diadakan sewaktu-waktu di luar jadwal RUPS tahunan, biasanya untuk membahas hal-hal mendesak atau penting yang memerlukan keputusan pemegang saham, termasuk pemberhentian direksi sewaktu-waktu.

Mengapa Direksi Bisa Diberhentikan?

Anggota direksi diangkat untuk jangka waktu yang telah ditentukan dalam anggaran dasar PT. Direksi tersebut tidak dapat meneruskan jabatannya dengan sendirinya namun harus dilakukan pengangkatan kembali dengan keputusan dari RUPS.

Meskipun direksi menjabat sesuai dengan masa jabatan, namun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bisa berhentikan direksi sewaktu-waktu. Pemberhentian ini dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota direksi. Selain itu bisa juga diberhentikan karena alasan-alasan yang dinilai tepat oleh RUPS.

Cara Rapat Umum Pemegang Saham Berhentikan Direksi Sewaktu-waktu

Pemberhentian direksi melalui RUPS diatur dalam pasal 105 ayat 1 UU PT. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan dari RUPS dengan menyebutkan alasan pemberhentiannya. 

Keputusan pemberhentian ini diambil setelah direksi yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Hal yang harus diperhatikan dalam pemberhentian direksi ini adalah alasan yang dijadikan dasar pemberhentian tersebut. Adapun mekanisme pelaksanaan RUPS adalah sebagai berikut:

1. Melapor ke Pengadilan Negeri

Langkah pertama yang dilakukan adalah Dewan Komisaris perusahaan melapor ke PN setempat untuk mengajukan agenda RUPS. Kemudian pengadilan negeri harus memberikan ketetapan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan RUPS. 

2. Pemanggilan Pemegang Saham

Langkah selanjutnya adalah pemanggilan pemegang saham. Hal ini dilakukan dalam kurun waktu 15 hari setelah permohonan yang diajukan ke PN disahkan.

Lebih lanjut, RUPS hanya bisa dilakukan jika lebih dari 50% jadi jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 86 ayat 1 UU PT. 

Namun, jika kuorum itu tidak tercapai maka dapat dilakukan pemanggilan RUPS yang kedua dengan kuorum untuk mengambil keputusan adalah ⅓ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir, kecuali anggaran dasar menentukan lebih. Apabila kuorum itu tidak juga terpenuhi maka, perusahaan dapat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan kuorum untuk RUPS yang ketiga.

3. Penyampaian Alasan Pemberhentian

Pada saat RUPS berlangsung, pihak yang mengusulkan pemberhentian wajib menyampaikan alasan-alasan yang mendasari usulan tersebut. Alasan ini harus jelas dan mendasar, baik berkaitan dengan kinerja, pelanggaran, maupun alasan-alasan lainnya yang dianggap merugikan perusahaan.

Dalam pelaksanaan RUPS ini pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri. Jika alasan pemberhentian tidak cukup kuat dan pihak yang bersangkutan tidak diberikan kesempatan untuk membela diri maka keputusan RUPS itu bisa digugat.  

4. Pengambilan Keputusan

Keputusan pemberhentian direksi dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh 50% dari jumlah surat yang sudah ditentukan undang-undang atau anggras dasar menentukan lebih. 

Setiap pemegang saham berhak memberikan suaranya berdasarkan jumlah saham yang dimilikinya. Umumnya, keputusan untuk memberhentikan direksi memerlukan persetujuan dari mayoritas pemegang saham yang hadir dalam rapat, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar perusahaan.

5. Pemberitahuan dan Pelaporan

Pemberhentian direksi bisa berlaku sejak RUPS itu dikeluarkan. Berdasarkan pasal 94 ayat 7 UUPT, menyebutkan bahwa:

Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bawah Rapat Umum Pemegang Saham bisa berhentikan direksi sewaktu waktu, dengan alasan tertentu. Pemberhentian direksi oleh RUPS merupakan mekanisme penting yang dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan selalu dipimpin oleh individu yang kompeten dan bertanggung jawab. Dengan adanya kontrol dari pemegang saham melalui RUPS, diharapkan bahwa kepemimpinan perusahaan dapat tetap berjalan sesuai dengan kepentingan bersama dan tujuan strategis yang telah ditetapkan. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rapat Umum Pemegang Saham Bisa Berhentikan Direksi Sewaktu-Waktu, Bagaimana Mekanismenya?
× Chat Admin Kelas HR