Skip to content
Home » Apa Itu Sistem Kerja Roster dalam Mengelola Karyawan Tambang?

Apa Itu Sistem Kerja Roster dalam Mengelola Karyawan Tambang?

Pada industri tertentu, pengelolaan jam kerja bisa saja diberlakukan secara berbeda. Seperti halnya dalam sektor tambang yang mengenal adanya sistem kerja roster.

Sistem kerja ini memungkinkan para pekerja tambang untuk tetap menjalankan pekerjaannya dan mendapatkan hak-haknya secara penuh. Perbedaan kondisi kerja membuat pekerja tambang tidak memungkinkan jika harus bekerja seperti pada ketentuan pasal 21 PP No. 35 tahun 2021.

Lantas bagaimana sistem kerja roster tersebut bekerja? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Itu Sistem Kerja Roster?

Berbeda dengan industri lainnya, sektor industri tambang dan konstruksi memiliki sistem kerjanya sendiri yang disebut dengan sistem kerja roster. Pada dasarnya sistem kerja ini adalah cara melakukan efisiensi jadwal kerja karyawan tambang agar tidak ada pihak yang dirugikan. 

Sebab sebagaimana diketahui bahwa sektor industri tambang bergerak di lokasi yang umumnya terpencil dan membutuhkan waktu operasional selama 24 jam sehingga tidak bisa diberlakukan sistem kerja seperti biasanya. Dengan demikian maka diberlakukan sistem kerja roster ini untuk memaksimalkan pengelolaan karyawan yang bekerja di industri tambang. 

Waktu Kerja dalam Sistem Kerja Roster

Dasar hukum dilaksanakannya sistem kerja ini adalah Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2055 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi tertentu. Dalam pasal tersebut terdapat 2 alternatif pilihan periode kerja yaitu:

1. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003

Alternatif yang pertama adalah perusahaan dapat menggunakan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha energ dan sumber daya mineral ada daerah tertentu yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-234/MEN/2003. Perusahaan dapat memilih satu atau beberapa alternatif waktu kerja. Dalam pasal 2 ayat 1 Keputusan tersebut menyebutkan bahwa waktu kerja dan waktu istirahatnya adalah sebagai berikut:

  1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu
  2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu.
  3. 9 jam 1 hari dan maksimum 45 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja
  4. 10 jam 1 hari dan maksimum 50 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja
  5. 11 jam 1 hari dan maksimum 55 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja
  6. 9 jam 1 hari dan maksimum 63 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja
  7. 10 jam 1 hari dan maksimum 70 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja;
  8. 11 jam 1 hari dan maksimum 77 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja
  9. 9 jam 1 hari dan maksimum 90 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja
  10. 10 jam 1 hari dan maksimum 100 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja
  11. 11 jam 1 hari dan maksimum 110 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja
  12. 9 jam 1 hari dan maksimum 126 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja
  13. 10 jam 1 hari dan maksimum 140 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja
  14. 11 jam 1 hari dan maksimum 154 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja
Baca Juga :  Apa Perbedaan On The Job Training dan Off The Job Training? Simak Jawabannya di Bawah Ini!

Untuk perusahaan yang menggunakan waktu kerja seperti poin c-n harus menggunakan perbandingan waktu kerja dan waktu istirahat 2:1 untuk satu periode kerja. Dengan ketentuan maksimal 14 hari kerja terus menerus dan 5 hati istirahat dengan upah tetap dibayar. 

2. Waktu Kerja 10:2

Berikutnya, perusahaan juga bisa menerapkan waktu kerja 10:2 untuk satu periode kerja. Artinya karyawan bekerja selama 10 minggu berturut turut dengan 2 minggu berturut-turut istirahat, dan setiap dua minggu sekali diberikan 1 hari istirahat.

Jika dalam pelaksanaan sistem kerja roster ini terdapat hari libur resmi, maka hari libur tersebut tetap dianggap sebagai hari kerja. Dengan demikian karyawan tetap harus masuk pada hari tersebut.

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai sistem kerja roster yang digunakan dalam usaha pertambangan. Semoga bermanfaat!

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Itu Sistem Kerja Roster dalam Mengelola Karyawan Tambang?