
Dalam pengelolaan perusahaan terdapat salah satu elemen penting yang memiliki kedudukan tertinggi yaitu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). RUPS berperan sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, di mana para pemegang saham memiliki hak untuk menentukan kebijakan-kebijakan strategis yang akan memengaruhi arah perusahaan.
Bagi pemilik saham, memahami apa itu RUPS serta fungsi dan mekanismenya sangatlah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dan pengelola perusahaan. Untuk memahami selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini,
Table of Content
Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham?
RUPS merupakan salah satu organ perseroan selain direksi dan dewan komisaris. Dalam suatu perusahaan RUPS memegang peran tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait dengan operasional perusahaan.
Dalam struktur Perseroan Terbatas, direksi dan komisaris memegang peran sebagai pengelola harian dan pengawas perusahaan. Namun, dalam beberapa keputusan strategis, peran RUPS sangat krusial karena mewakili kepentingan para pemegang saham yang merupakan pemilik perusahaan.
Menurut UUPT No. 40 tahun 2007, menjelaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan komisaris dalam batas yang ditentukan oleh UU dan atau anggaran dasar. RUPS merupakan forum yang dihadiri oleh para pemegang saham dan agenda ini dilaksanakan secara rutin setiap setahun sekali.
Mengutip dari Kadin Indonesia, tidak semua perusahaan wajib melakukan RUPS. Namun, RUPS tersebut hanya perlu dilakukan oleh PT yang terbuka untuk umum dan memiliki catatan saham di bursa Efek Indonesia.
Fungsi Utama Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham di perusahaan tentunya memiliki beberapa fungsi penting bagi pengelolaan perusahaan. Dalam suatu perusahaan. kewenangan yang dimiliki RUPS tingkatnya lebih tinggi dibandingkan dengan direksi dan komisaris bahkan direksi dan komisaris dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh RUPS, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 105 UUPT. Selain itu RUPS juga memiliki fungsi dan kewenangan lain di perusahaan.
- Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit.
- Mengubah anggaran dasar belanja.
- Mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris.
- Memberikan persetujuan untuk perpanjangan jangka waktu berdirinya PT.
- Memberikan persetujuan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahaan perusahaan.
- Membubarkan PT.
Jenis-Jenis Rapat Umum Pemegang Saham
Jika mengacu pada UUPT terdapat dua jenis RUPS yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. Hal ini diatur dalam pasal 78 UU PT, yaitu:
1. RUPS Tahunan
RUPS Tahunan adalah rapat yang wajib diadakan setidaknya sekali dalam setahun atau paling lambat 6 bulan setelah tutup buku tahunan perusahaan. Pelaksanaan RUPS ini adalah untuk membahas laporan keuangan, laporan tahunan, pembagian dividen, serta pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris.
2. RUPS Luar Biasa
RUPS Luar Biasa adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu di luar jadwal RUPS Tahunan. RUPS ini biasanya diadakan untuk membahas hal-hal mendesak yang tidak bisa ditunda hingga RUPS Tahunan, seperti perubahan struktur organisasi, aksi korporasi besar, atau pemberhentian direksi di tengah masa jabatan.
Mekanisme Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Untuk mengadakan RUPS, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan dan Anggaran Dasar perusahaan. berikut adalah mekanisme pelaksanaan RUPS:
1. Penentuan Lokasi RUPS
Berdasarkan pasal 76 UUPT, RUPS dilaksanakan di tempat perusahaan melakukan kegiatan usahanya. Untuk perseroan terbuka, RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan bursa dimana saham perseroan tersebut didaftarkan. Tak hanya dilaksanakan secara tatap muka, RUPS juga bisa dilakukan melalui media elektronik, seperti video konferensi atau media lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS bisa berpartisipasi dalam rapat.
2. Pemanggilan RUPS
Pemanggilan RUPS harus dilakukan secara resmi dan disampaikan kepada seluruh pemegang saham. Pemberitahuan pemanggilan harus disertai dengan agenda rapat yang jelas serta waktu dan tempat penyelenggaraan RUPS. Pemanggilan ini harus dilakukan dengan batas waktu tertentu sebelum RUPS berlangsung, biasanya minimal 14 hari kerja sebelum rapat.
3. Pelaksanaan RUPS
Pada hari pelaksanaan, pemegang saham atau perwakilannya yang hadir akan membahas agenda yang telah ditetapkan. Masing-masing pemegang saham memiliki hak suara sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.
RUPS baru dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh minimal 50% dari total pemegang saham kecuali ditentukan lain oleh Anggaran Dasar. Jika kuorum tidak tercapai, RUPS dapat ditunda atau diadakan kembali. Jika setelah pemanggilan kedua kuorum tetap tidak tercapai maka direksi dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk menetapkan kuorum RUPS.
4. Pengambilan Keputusan
Dalam RUPS, keputusan diambil dengan musyawarah untuk mufakat. dalam hal tidak terjadi mufakat maka dilaksanakan voting.
5. Pengumuman Hasil RUPS
Setelah RUPS selesai, hasil rapat harus diumumkan kepada seluruh pemegang saham, terutama bagi mereka yang tidak dapat hadir. Hasil RUPS wajib dibuat dalam bentuk risalah rapat yang ditandatangani oleh setidaknya semua peserta rapat.
Itu tadi adalah penjelasan mengenai RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam perusahaan RUPS memiliki kedudukan yang tinggi dan memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh direksi maupun dewan komisaris.
Kelas HR
Grow Together