fbpx
Skip to content

Perlukah One Month Notice Sebelum Resign? Pahami Aturannya Berikut Ini

Perlukah One Month Notice Sebelum Resign? Pahami Aturannya Berikut Ini

Mengundurkan diri dari pekerjaan adalah keputusan besar yang membutuhkan pertimbangan matang. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah menyampaikan pemberitahuan atau one month notice sebelum resign. 

Namun, apakah hal itu benar diperlukan? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan mengenai dasar hukum dan manfaat dari one month notice berikut ini. 

Apa Itu One Month Notice?

Sebelum melangkah lebih jauh pada pembahasan berikutnya, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu pengertian dari one month notice terlebih dahulu. One month notice adalah pemberitahuan resmi kepada perusahaan, biasanya disampaikan melalui surat pengunduran diri, bahwa karyawan akan berhenti bekerja dalam waktu satu bulan ke depan. 

Memberikan pemberitahuan semacam ini sangat diperlukan oleh perusahaan. Sebab, dalam periode tersebut dapat memberi waktu bagi perusahaan untuk:

  • Mencari pengganti karyawan yang resign agar transisi pekerjaan berjalan lancar.
  • Mengelola beban kerja yang ada dan membagi tanggung jawab karyawan yang resign ke anggota tim lain.
  • Menyelesaikan administrasi karyawan, termasuk gaji terakhir, dokumen, dan hak-hak karyawan lainnya.

Apa Perlu One Month Notice Sebelum Resign?

Aturan one month notice sebelum resign ini bisanya akan dijelaskan oleh HR atau tercantum dalam kontrak kerja karyawan. Namun, apakah ini selalu menjadi kewajiban? 

Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu dasar hukumnya. Di Indonesia, aturan terkait pemberitahuan sebelum resign diatur dalam pasal 154A ayat 1 dalam Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa dalam regulasi sendiri telah mengatur batas waktu pengajuan permohonan pengunduran diri. Hal ini juga berkaitan dengan hak karyawan yang timbul dari keputusan resign tersebut yaitu uang pisah dan uang penggantian hak.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa aturan one month notice sebelum resign sangat diperlukan. Namun, beberapa perusahaan memiliki kebijakan internal yang mengatur notice period, bisa lebih pendek atau lebih panjang dari satu bulan. Misalnya, ada perusahaan yang meminta dua minggu, tetapi ada juga yang meminta hingga dua atau 3 bulan.

Mengutip dari Hukumonline,  redaksi “selambat-lambatnya” pada pasal di atas memiliki makna paling cepat/paling tidak dalam waktu 30 hari permohonan tersebut sudah diajukan. Dengan demikian jika perusahaan menentukan notice period yang lain maka-sah-sah saja selama diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB.  

Mengapa One Month Notice Sebelum Resign Penting?

Memberikan pemberitahuan sebelum resign bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan etika dalam dunia kerja. Berikut adalah alasan mengapa pemberitahuan ini penting:

1. Menjaga Reputasi Profesional

Dari sisi karyawan, resign secara mendadak tanpa pemberitahuan dapat merusak hubungan baik dengan atasan dan perusahaan secara umumnya. Hal ini bisa berdampak pada reputasi kerja yang buruk sehingga karyawan akan kesulitan mendapatkan rekomendasi kerja dari perusahaan yang ditinggalkan.

2. Memberikan Waktu untuk Proses Transisi

Berikutnya, dari sisi perusahaan, one month notice sebelum resign yang diajukan karyawan memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyiapkan pengganti atau mendistribusikan tugas-tugas yang belum selesai. Hal ini membantu memastikan kelancaran operasional perusahaan.

3. Menghindari Konsekuensi Hukum atau Finansial

Terakhir, pemberitahuan sebelum resign ini juga bisa membantu perusahaan menghindari adanya konsekuensi hukum dan finansial jika karyawan yang resign tersebut bermasalah. Jika karyawan melanggar aturan, dengan adanya pemberitahuan tersebut perusahaan bisa segera melakukan tindakan sebelum kecolongan, seperti menahan gaji terakhir atau melaporkan pelanggaran kontrak.

Kapan One Month Notice Tidak Diperlukan?

Meskipun pemberitahuan 30 hari sudah diatur dalam UU dan menjadi praktik yang umum dilakukan di dunia kerja. Ada beberapa situasi di mana hal ini tidak berlaku, yaitu:

1. Masa Percobaan (Probation Period)

Selama masa percobaan, beberapa perusahaan tidak mengharuskan pemberitahuan satu bulan jika ingin mengundurkan diri. Karyawan biasanya hanya perlu memberikan pemberitahuan beberapa hari sebelumnya.

2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika karyawan diputus hubungan kerja oleh perusahaan, tidak perlu menggunakan one month notice. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan PHK tersebut karyawan sebelum dilakukannya PHK.

Bagaimana Cara Memberikan One Month Notice yang Baik?

Memberikan kesan yang baik tidak hanya ketika dalam proses mencari kerja, namun juga ketika akan meninggalkan perusahaan. Jika kamu memutuskan untuk resign berikut adalah cara resign yang profesional dan memberikan kesan yang baik:

1. Tulis Surat Resign Secara Formal

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum resign adalah menyiapkan surat resign. Hal ini tergantung pada kebijakan perusahaan apakah membutuhkan surat fisik atau online. Kemudian apakah surat itu perlu disampaikan melalui email atau bisa melalui pesan Whatsapp. 

Dalam surat pengunduran diri tersebut harus ditulis dengan jelas, singkat, dan sopan. Pastikan dalam surat tersebut mencantumkan:

  • Tanggal surat.
  • Alasan resign secara umum (tidak perlu terlalu detail).
  • Tanggal efektif berhenti bekerja.
  • Ucapan terima kasih kepada perusahaan.

2. Bersikap Profesional Selama Notice Period

Meskipun kamu sudah mengajukan resign,sebagai karyawan kamu tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan sebelum tanggal resign. Pastikan bahwa kamu sudah menyelesaikan pekerjaan yang kamu miliki sebelum ditinggalkan. Hal ini akan menunjukkan integritas dan dedikasi kepada perusahaan.

3. Berpamitan kepada Atasan dan Rekan Kerja

Ketika sudah mengajukan resign, jangan lupa untuk berpamitan dengan atasan dan juga rekan kerja. Selain untuk menjaga sikap yang profesional, hal ini juga membantu kamu mengkomunikasikan kepada atasan untuk mendelegasikan tuga-tugas yang akan kamu tinggalkan. 

Konsekuensi Jika Tidak Memberikan One Month Notice

Resign tanpa pemberitahuan kepada perusahaan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi. Berdasarkan regulasi, resign tanpa pemberitahuan kepada perusahaan menyebabkan uang pisah dan uang penggantian hak tidak dapat diberikan kepada karyawan. Selain itu ada juga beberapa konsekuensi lainnya, yaitu:

1. Pemotongan Gaji Terakhir

Beberapa perusahaan mencantumkan klausul dalam kontrak kerja yang memungkinkan mereka menahan gaji terakhir jika karyawan tidak memberikan pemberitahuan sesuai ketentuan.

2. Kerusakan Reputasi

Berikutnya, tidak memberikan one month notice sebelum resign juga bisa memberikan kesan buruk karena resign mendadak dapat mempengaruhi hubungan profesional di masa depan. Hal ini mungkin berdampak saat kamu membutuhkan referensi kerja.

3. Tindakan Hukum

Dalam kasus tertentu, perusahaan dapat mengambil tindakan hukum atas pelanggaran kontrak kerja, maupun tindakan lain yang merugikan perusahaan. Meskipun demikian, hal ini jarang terjadi kecuali karyawan melakukan kesalahan yang fatal dan berdampak pada kerugian besar perusahaan.

Memberikan one month notice sebelum resign adalah langkah profesional yang membantu menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan rekan kerja. Dengan memahami aturan dan mengikuti praktik yang benar, kamu bisa mengundurkan diri dari pekerjaan dengan cara yang terhormat dan tetap menjaga reputasi profesional.

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perlukah One Month Notice Sebelum Resign? Pahami Aturannya Berikut Ini
× Chat Admin Kelas HR