
Freelance atau pekerja lepas adalah pekerjaan yang cukup menarik, dengan menawarkan fleksibilitas dalam lokasi dan waktu kerja. Meski demikian, ada satu hal yang seringkali dilupakan oleh pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri, yaitu perjanjian kerja freelance.
Yap, meskipun freelance adalah pekerja lepas yang tidak terikat sepenuhnya dengan perusahaan tertentu, pembuatan perjanjian kerja ini tetap krusial untuk dilakukan. Tanpa perjanjian kerja yang jelas, hubungan kerja antara kedua belah pihak menjadi tidak jelas, termasuk hak dan kewajiban.
Nah, agar hal ini tidak terjadi maka penting sekali untuk membuat perjanjian kerja freelance untuk mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari. Lantas, apa saja yang perlu diatur dalam perjanjian tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
Tentang Kerja Freelance
Freelance adalah salah satu pilihan karir yang cukup populer. Tanpa perlu terikat dengan satu perusahaan, tanpa terikat waktu dan tempat untuk bekerja. Banyak perusahaan yang menggunakan jasa freelance untuk mengerjakan berbagai tugas dari berbagai sektor, salah satunya adalah sektor industri kreatif.
Data dari Bank Dunia menyatakan bahwa 48% pekerja di dunia adalah freelancer. Jumlah ini diproyeksikan akan terus bertambah, peluang kerja di masa depan masih terlihat optimis, mengingat banyaknya permintaan terhadap keterampilan khusus dan pergeseran preferensi kerja karyawan menuju kerja yang lebih fleksibel.
Freelance dianggap sebagai pekerjaan yang menggiurkan, di samping kebebasan yang didapatkan, freelancer juga bisa menghasilkan $28 per jam, lebih tinggi dari 70% seluruh upah per jam di Amerika Serikat. Dan pekerja lepas secara kolektif menghasilkan pendapatan sebesar $1,5 triliun USD.
Dasar Hukum Freelance
Mengutip dari KelasHR, freelance merupakan salah satu bagian dari PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Di Indonesia hanya ada 2 perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Pekerja lepas bukalah pekerja tetap di suatu perusahaan. Sedangkan PKWT dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa PKWT dapat dilaksanakan atas jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan. Selain itu PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1 beleid tersebut bahwa:
“PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”
Dalam hal ini pekerja freelance bisa dikategorikan sebagai PKWT, karena volume dan waktu kerja freelance yang tidak menentu. PKWT sebagaimana yang dimaksud ini dilakukan dengan perjanjian kerja harian dengan ketentuan:
- Pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan
- Pelaksanaan maksimal adalah 3 bulan.
- Pekerja yang bekerja selama 21 atau lebih selama 3 bulan berturut turut maka perjanjian hariannya demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Perjanjian Kerja Freelance
Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa freelance bisa dikategorikan sebagai PKWT. Untuk jenis pekerjaan yang satu ini, pekerja dan pemberi kerja bisa membuat perjanjian kerja harian sebagai perjanjian kerja freelance yang mengikat para pihak. Perjanjian kerja harian ini bisa dibuat dengan mencantumkan beberapa informasi, minimal harus memuat:
- Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja.
- Nama/alamat pekerja.
- Jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Besarnya upah.
Dengan adanya perjanjian kerja freelance ini menjadi dasar hukum bagi para pihak dalam melakukan hak dan kewajibannya. Bahkan dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa pekerja dengan perjanjian kerja harian ini berhak atas program jaminan sosial.
Mengapa Harus Ada Perjanjian Kerja Freelance?
Tanpa perjanjian, hubungan kerja bisa berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, konflik, bahkan kerugian finansial bagi salah satu pihak. Berikut penjelasan mendalam mengenai pentingnya perjanjian kerja freelance :
1. Menetapkan Hak dan Kewajiban Kedua Pihak
Perjanjian kerja freelance berfungsi sebagai landasan hukum yang menjelaskan hak serta kewajiban antara freelancer dan klien. Dalam dokumen tersebut, biasanya dijelaskan:
- Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati
- Batas waktu penyelesaian (deadline)
- Bentuk hasil kerja yang diharapkan
- Besaran dan mekanisme pembayaran
2. Perlindungan Hukum bagi Freelancer
Banyak freelancer yang bekerja tanpa kontrak, lalu mengalami masalah dalam pekerjaan. Dengan perjanjian, freelancer memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya jika terjadi pelanggaran. Misalnya, bila klien tidak membayar sesuai perjanjian, freelancer bisa menunjukkan kontrak sebagai bukti sah di hadapan hukum.
3. Menjamin Kepastian Pembayaran
Salah satu masalah dalam pekerjaan ini adalah keterlambatan pembayaran. Dengan adanya kesepakatan ini, freelancer tidak perlu khawatir mengenai pembayaran sepihak atau perubahan tarif mendadak dari klien. Dalam perjanjian kerja freelance biasanya tercantum:
- Besaran honor atau tarif jasa
- Jadwal pembayaran (misalnya 50% di awal, 50% setelah pekerjaan selesai)
- Cara pembayaran (transfer bank, platform freelancer, dll)
4. Menentukan Kepemilikan Hak Cipta dan Penggunaan Karya
Tanpa perjanjian yang jelas, bisa muncul sengketa tentang siapa yang memiliki hak cipta atas karya yang dihasilkan. Hal ini sangat penting terutama untuk freelancer di bidang:
- Desain grafis
- Penulisan konten
- Pengembangan web
- Musik atau video
Melalui perjanjian kerja freelance, bisa ditentukan bahwa:
- Setelah pembayaran penuh, hak cipta dialihkan ke klien, atau
- Freelancer tetap memiliki hak moral atas karyanya (misalnya untuk portofolio pribadi)
5. Mengatur Kerahasiaan dan Non-Disclosure Agreement (NDA)
Banyak proyek freelance melibatkan informasi sensitif, seperti data bisnis, strategi pemasaran, atau rencana produk baru. Dengan adanya perjanjian kerja yang disertai klausul kerahasiaan, kedua pihak wajib menjaga informasi tersebut agar tidak bocor ke pihak lain.
6. Mengurangi Risiko Konflik dan Salah Paham
Dengan perjanjian, semua batasan tersebut tertulis jelas, sehingga komunikasi menjadi lebih profesional dan transparan. Perjanjian tertulis membantu menghindari perbedaan persepsi. Misalnya:
- Klien menganggap revisi tanpa batas adalah bagian dari paket kerja
- Freelancer merasa revisi hanya 2 kali, selebihnya harus ada biaya tambahan
Adanya perjanjian kerja freelance memberikan perlindungan hukum bagi para freelancer yang seringkali masih banyak diabaikan. Selain itu bagi perusahaan atau pemberi kerja hal ini juga membantu perusahaan memitigasi risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari seperti freelancer kabur atau tidak mengerjakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together