Skip to content
Home » Mengenal Hak-Hak Karyawan di Perusahaan

Mengenal Hak-Hak Karyawan di Perusahaan

mengenal hak-hak karyawan di perusahaan

Pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur apa saja yang menjadi hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan dalam suatu hubungan kerja. Mengetahui hak karyawan di perusahaan sangat penting untuk memastikan masing-masing pihak dalam kontrak kerja telah memenuhi hak dan kewajiban masing-masing serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. 

Tak hanya sebagai karyawan namun pengusaha dan HR juga perlu memahami hal tersebut. Dengan mengetahui hak masing-masing akan membantu meminimalisir munculnya konflik internal di perusahaan. Nah, untuk mengetahui apa saja hak yang dimiliki oleh karyawan, simak penjelasannya di bawah ini. 

Hak Karyawan di Perusahaan

Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut dengan UU Ketenagakerjaan menyebutkan ada dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). PKWT meliputi karyawan kontrak, freelance, outsourcing, maupun part time. 

Meskipun status yang ditimbulkan dari masing-masing perjanjian kerja berbeda, namun pada dasarnya hak yang dimiliki semua karyawan adalah sama. Untuk memberikan perlindungan atas hak-hak dasar karyawan tersebut, pemerintah telah mengaturnya dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah beberapa hak karyawan di perusahaan menurut UU Ketenagakerjaan:

1. Mendapatkan Perlakukan yang Sama

Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dari pengusaha. Selain itu setiap orang juga berhak untuk mendapatkan pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.

2. Mendapatkan Upah yang Layak

Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 88 ayat 1-4 UU Ketenagakerjaan. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk mewujudkan adanya penghasilan yang bisa memenuhi kebutuhan hidup yang layak, maka pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja. Kebijakan tersebut terdiri dari:

  • Upah minimum. 
  • Upah kerja lembur.
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan.
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
  • Bentuk dan cara pembayaran upah.
  • Denda dan potongan upah.
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional.
  • Upah untuk pembayaran pesangon.
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

3. Mendapatkan Pelatihan Kerja

Selanjutnya, hak karyawan di perusahaan adalah berhak atas pelatihan kerja yang sesuai dengan minat, bakat, dan juga kemampuan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 11 UU Ketenagakerjaan. Pelatihan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi karyawan agar bisa meningkatkan kemampuan, produktivitas dan juga kesejahteraannya. 

4. Hak Penempatan Kerja

Setiap karyawan juga berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam penempatan tenaga kerja. hal ini meliputi hak untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan demi memperoleh penghasilan yang layak baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. 

5. Mendapatkan Waktu Kerja yang Sesuai

Lebih lanjut mengenai hak karyawan yang wajib diberikan oleh pengusaha adalah terkait dengan waktu kerja. Dalam pasal 77 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa jam kerja yang layak adalah sebagai berikut:

  • 7 jam per hari dengan waktu kerja 6 hari per minggu, atau
  • 8 jam per hari dengan waktu kerja 5 hari per minggu. 

Namun aturan mengenai jam kerja tersebut tidak berlaku untuk semua sektor usaha. Ada beberapa sektor usaha yang memiliki jam kerja tersendiri yang diatur dalam Keputusan Menteri.  

Selain itu, pengusaha juga dapat mempekerjakan karyawan untuk lebur namun dengan ketentuan paling banyak adalah 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Selain itu pengusaha juga wajib membayarkan upah untuk kerja lembur tersebut. 

6. Mendapatkan Waktu Istirahat

Pengusaha wajib untuk memberikan waktu istirahat dan juga cuti kepada karyawannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 79 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan, yang mana waktu istirahat dan cuti tersebut meliputi:

  • Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
  • Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan karyawan tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. 

7. Hak Mendapatkan Jaminan Sosial

Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan tersebut salah satunya adalah jaminan sosial. Hal ini sebagaimana dalam pasal 99 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa karyawan dan keluarganya berak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. 

8. Hak Untuk Beribadah

Selanjutnya, hak karyawan di perusahaan adalah memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 80 UU Ketenagakerjaan. 

9. Melakukan Mogok Kerja

Mogok kerja merupakan hak dasar karyawan yang dilakukan sebagai akibat atas gagalnya perundingan. Dalam hal mogok kerja dilakukan secara tertib, sah dan damai maka pengusaha dilarang menghalangi tindakan tersebut.

10. Mendapatkan Pesangon

Berikutnya, hak karyawan di perusahaan adalah mendapatkan pesangon. Pesangon timbul sebagai hak karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini pengusaha wajib untuk membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan sesuai dengan masa kerjanya. 

11. Hak Khusus Perempuan

Dalam regulasi yang berlaku, karyawan perempuan juga mendapatkan hak khusus. Beberapa hak yang bisa didapatkan antara lain:

  • Mendapatkan hak cuti haid pada hari pertama dan kedua. 
  • Berhak atas cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. 
  • Berhak atas waktu istirahat 1,5 bulan bagi perempuan yang mengalami keguguran.
  • Berhak untuk mendapatkan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya selama waktu kerja. 

12. Hak Untuk Ikut dalam Serikat Buruh

Berikutnya, karyawan juga berhak untuk membentuk dan juga menjadi bagian dari serikat buruh/serikat pekerja. Hal ini sebagaimana sudah diatur dalam pasal 104 UU Ketenagakerjaan. 

Nah, itu tadi adalah beberapa hak karyawan di perusahaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

Kelas HR 

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengenal Hak-Hak Karyawan di Perusahaan