Mogok kerja merupakan salah satu hak pekerja, namun dalam pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Tata cara mogok kerja yang sah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Apabila kegiatan mogok kerja tersebut tidak dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pekerja. Nah, untuk memahami lebih lanjut mengenai aturan melakukan mogok kerja yang sah simak ulasannya di bawah ini.
Table of Content
Aturan Mogok Kerja
Sebelum mempelajari bagaimana tata cara mogok kerja yang sah, pahami terlebih dahulu aturannya dalam regulasi yang berlaku. Ketentuan mengenai mogok kerja telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Menurut pasal 137 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Adapun maksud dari pasal tersebut adalah bahwa alasan mogok kerja yang sah dilakukan karena tidak tercapainya suatu kesepakatan dalam penyelesaian masalah hubungan industrial yang bisa disebabkan karena perusahaan tidak mau melakukan perundingan atau perundingan menghadapi jalan buntu. Selain itu pelaksanaan mogok kerja harus tertib dan damai yang mana artinya adalah tidak merugikan, mengancam nyawa dan mengganggu ketertiban umum.
Tata Cara Mogok Kerja yang Sah
Mogok kerja yang sah adalah mogok kerja yang dilakukan dengan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu penting bagi pekerja atau serikat pekerja untuk mengetahui bagaimana tata cara melakukan mogok kerja yang sah. Berikut ini adalah penjelasan pasal 140 UU Ketenagakerjaan mengenai tata cara melakukan mogok kerja:
1. Memberikan Pemberitahuan Secara Tertulis
Dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 7 hari sebelum dilaksanakannya mogok kerja, pekerja dan serikat pekerja wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pengusaha dan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dalam surat pemberitahuan tersebut harus memuat:
- Waktu dimulai dan diakhirinya mogok kerja (hari, tanggal dan jam).
- Tempat dilaksanakannya mogok kerja.
- Alasan dan sebab-sebab dilakukannya mogok kerja.
- Tanda tangan ketua dan sekretaris serikat pekerja atau ketua dan sekretaris masing-masing serikat pekerja jika dilakukan oleh lebih dari satu serikat pekerja sebagai penanggung jawab mogok kerja.
- Apabila mogok kerja tidak dilakukan oleh serikat pekerja, maka tanda tangan surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh perwakilan pekerja yang ditunjuk sebagai koordinator.
2. Menerima tanda terima surat pemberitahuan dari Disnaker dan perusahaan
Setelah mengajukan surat pemberitahuan, maka perusahaan dan Disnaker wajib memberikan tanda terima atas pemberitahuan tertulis mengenai mogok kerja yang sudah diajukan. Mogok kerja yang dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis dianggap tidak sah. Selain itu untuk mengamankan aset perusahaan dan alat produksi, perusahaan juga berhak untuk mengambil tindakan sebagai berikut:
- Melarang pekerja yang mogok kerja di lokasi kegiatan produksi.
- Apabila diperlukan, melarang pekerja yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
3. Pelaksanaan mogok kerja
Setelah surat pemberitahuan mogok kerja dan mendapatkan tanda terima dari Disnaker dan perusahaan, selama masa mogok kerja berlangsung Disnaker dan perusahaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan mogok kerja tersebut. Caranya adalah dengan mempertemukan pihak yang berselisih.
Dalam pelaksanaan perundingan selama mogok kerja ini ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiganya:
- Jika perundingan berhasil maka kedua belah pihak wajib membuat PKB dan ditandatangani oleh para pihak serta Disnaker sebagai saksi.
- Jika perundingan tidak berhasil maka penyelesaian masalah dilimpahkan kepada Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
- Jika penyelesaian melalui Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang tetap belum berhasil, maka atas dasar perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja atau koordinator pekerja yang bertanggung jawab, mogok kerja yang dilaksanakan bisa tetap diteruskan, dihentikan sementara, atau dihentikan sama sekali.
Konsekuensi Mogok Kerja yang Tidak Sah
Itu tadi adalah tata cara mogok kerja yang sah. Jika mogok kerja dilakukan secara sah, tertib dan damai maka siapa saja dilarang untuk menghalang-halangi kegiatan tersebut serta melakukan penangkapan/penahanan terhadap pekerja yang mengikuti mogok kerja. Selain itu perusahaan juga dilarang untuk melakukan hal berikut:
- Mengganti pekerja yang melakukan mogok kerja dengan pekerja lain.
- Memberikan sanksi atau hukuman pada pekerja yang melakukan mogok kerja.
Lantas bagaimana jika mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja tersebut tidak sah? Tentunya akan ada konsekuensi yang harus diterima oleh pekerja. Mogok kerja dikatakan tidak sah apabila:
- Bukan karena gagalnya perundingan.
- Tidak memberikan surat pemberitahuan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan.
- Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan pasal 140 ayat 2 UU Ketenagakerjaan.
- Mogok kerja yang dilakukan membahayakan keselamatan jiwa apabila dilakukan oleh pekerja yang sedang bertugas.
Pelaksanaan mogok kerja yang tidak sah tersebut menyebabkan beberapa konsekuensi, sebab pekerja dianggap mangkir dari pekerjaannya. Berikut ini adalah konsekuensinya:
- Pengusaha bisa melakukan pemanggilan kepada bekerja untuk kembali bekerja.
- Jika setelah dua kali pemanggilan secara patut pekerja tidak memenuhi panggilan maka pekerja dianggap mengundurkan diri.
- Mogok kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa dianggap sebagai kesalahan berat.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai tata cara mogok kerja yang sah. Oleh sebab itu dalam melakukan mogok kerja harus sesuai dengan aturan agar tidak dianggap mangkir dari pekerjaan.