Skip to content
Home » Jika Kontrak Kerja PKWT Berakhir, Apakah Otomatis Diperpanjang?

Jika Kontrak Kerja PKWT Berakhir, Apakah Otomatis Diperpanjang?

Jika Kontrak Kerja PKWT Berakhir, Apakah Otomatis Diperpanjang?

“Lebih baik capek kerja daripada capek nyari kerja”. Pasti kamu tidak asing lagi dengan kalimat ini. Ketika kontrak kerja PKWT berakhir memang menjadi masalah tersendiri bagi para pekerja. 

Lantas, bisakah kontrak tersebut diperpanjang otomatis? Atau pekerja harus mengikuti proses rekrutmen dari awal? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Penyebab Berakhirnya Kontrak Kerja

Mengutip dari Kelas HR, penyebab berakhirnya kontrak telah diatur dalam pasal 81 angka 16 yang memuat pasal 61 ayat 1 UU Cipta Kerja. Ada 5 penyebab berakhirnya kontrak kerja yaitu:

  • Meninggalnya pekerja.
  • Berakhirnya jangka waktu perjanjian
  • Selesainya suatu pekerjaan
  • Adanya putusan pengadilan dan atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 

Jika salah satu dari penyebab tersebut terjadi, maka kontrak perjanjian kerja yang mengikat antara pekerja dan pemberi kerja berakhir. Dalam hal perjanjian kerja dibuat dengan PKWT dan jangka waktu perjanjiannya sudah berakhir maka berakhirlah kontrak kerja tersebut. 

Aturan Perpanjangan PKWT

Perlu diketahui bahwa dalam PKWT terdapat ketentuan tertentu mengenai lamanya jangka waktu perjanjian. Dalam pasal 6 PP no. 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa batas waktu PKWT adalah:

Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.

Ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa PKWT memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun. Umumnya perusahaan memberikan kontrak kerja kepada pekerjanya untuk 1 atau 2 tahun. Kemudian jika diperlukan akan diperpanjang atau tidak diperpanjang. Nah, kontrak dan perpanjangannya tersebut tidak boleh lebih dari 5 tahun. 

Baca Juga :  Cara Membuat To Do List Harian yang Bikin Lebih Produktif

PKWT memiliki batas maksimal 5 tahun karena hal tersebut adalah hakikat dari PKWT yang mana pekerjaan yang dimaksud diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Setelah 5 tahun perusahaan tidak boleh lagi memperpanjang PKWT, hal ini tercantum dalam amar putusan MK NO. 168/PUU-XXI/2023. 

Lantas Bisakah Diperpanjang Secara Otomatis?

Mengenai perpanjangan kontrak, keputusan ini tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Jika setelah masa kontrak berakhir, dan perusahaan masih memperpanjang kontrak pekerja yang bersangkutan maka kontrak tersebut bisa diperpanjang secara otomatis. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam pasal 8 ayat 2 PP no. 35 tahun 2021 yaitu:

Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 

Hal yang sama juga berlaku untuk PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan. Jika dengan jangka waktu yang ditentukan dan pekerjaan tersebut belum selesai, maka kontrak tersebut bisa diperpanjang hingga selesai pekerjaan. 

Bagaimana Cara Mengetahui Kontrak Diperpanjang atau Tidak?

Umumnya jika kontrak kerja PKWT berakhir maka berakhirnya kontrak kerja tersebut. Namun, jika kamu ingin mengetahui apakah perusahaan ingin memperpanjang kontraknya dengan dirimu maka kamu bisa menanyakan kepada HR yang ada di perusahaan.

Ketika perusahaan belum memberikan informasi, kamu bisa lebih proaktif untuk menanyakan kelangsungan kontrakmu tersebut kepada HR. Sebab hal ini akan sangat berpengaruh terhadap rencana kamu kedepannya, apakah tetap stay di perusahaan atau mencari kesempatan di perusahaan lain.

Ketika kontrak kerja berakhir, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi yaitu kontrak dilanjutkan atau selesai saat itu juga. Hal yang penting untuk diperhatikan adalah bahwa PKWT dan perpanjangan PKWT totalnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Baca Juga :  Bolehkah Mensyaratkan Masa Percobaan 3 Bulan Untuk Karyawan PKWT?

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika Kontrak Kerja PKWT Berakhir, Apakah Otomatis Diperpanjang?