
Semua karyawan pasti mengharapkan adanya kenaikan gaji. Namun, apakah gaji karyawan harus naik setiap tahun?
Sebagai karyawan tentunya kenaikan gaji adalah kabar yang menggembirakan. Sedangkan untuk perusahaan, menaikkan gaji karyawan ini tidak bisa dilakukan sembarang, diperlukan evaluasi dan langkah strategis agar sesuai dengan tujuan perusahaan dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Lantas, apakah pasti setiap tahun ada kenaikan gaji? Yuk, simak penjelasannya!
Aturan Pengupahan
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kenaikan gaji, penting sekali untuk kita memahami terlebih dahulu bagaimana aturan pengupahan yang berlaku di Indonesia. Aturan pengupahan ini diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sebagian diubah dengan PP No. 51 tahun 2023.
Upah adalah imbalan atau pembayaran berupa uang yang didapatkan oleh pekerja sebagai imbalan atas pekerjaannya. Mendapatkan upah yang layak adalah hak para pekerja, hal ini bahkan dilindungi oleh pemerintah.
Dalam pasal 23 ayat 3 PP Pengupahan melarang pemberi kerja untuk memberikan upah di bawah upah minimum. Upah minimum tersebut menjadi batas bawah bagi perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawannya. Di tahun 2025 ini, upah minimum mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, untuk selengkapnya bisa dicek disini.
Namun, pemberian upah sesuai dengan upah minimum ini hanya berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Untuk karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun ketentuan upahnya sesuai dengan pedoman dalam struktur skala upah perusahaan.
UMP Naik, Apakah Gaji Karyawan Naik?
Kenaikan UMP adalah tren yang terjadi setiap awal tahun. Hal ini menyebabkan upah minimum menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan mengenai kenaikan UMP ini menjadi pedoman bagi perusahaan untuk tidak memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Adanya upah minimum ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Mengutip dari KelasHR, dengan adanya kenaikan UMP maka harus dibarengi dengan naiknya gaji karyawan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu karyawan yang mendapatkan kenaikan gaji sesuai kenaikan UMP adalah karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun. Apabila karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun maka tidak lagi mengikuti UMP namun berdasarkan pada struktur skala upah yang dimiliki perusahaan.
Apakah Gaji Karyawan Harus Naik Setiap Tahun?
Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan kenaikan gaji setiap tahun. Hanya saja, dalam pasal 92A UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada perusahaan untuk melakukan peninjauan upah secara berkala.
Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
Frasa “secara berkala” ini merujuk pada suatu periode tertentu, artinya hal itu dilakukan secara periodik dan tetap sesuai dengan aturan perusahaan. Namun, hal ini juga harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas perusahaan.
Dengan demikian mengenai besarnya kenaikan gaji dan kapan kenaikan gaji itu dilakukan sangat bergantung pada kebijakan perusahaan yang dituangkan dalam Perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama, maupun peraturan Perusahaan.
Itu tadi adalah penjelasan mengenai pertanyaan apakah gaji karyawan harus naik setiap tahun? Nyatanya memang semua karyawan mengharapkan kenaikan gaji, namun secara hukum tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan untuk menaikan gaji karyawannya setiap tahun.
Kelas HR
Grow Together