Skip to content
Home » Apa Saja Penyebab Berakhirnya Kontrak Perjanjian Kerja?

Apa Saja Penyebab Berakhirnya Kontrak Perjanjian Kerja?

Apa Saja Penyebab Berakhirnya Kontrak Perjanjian Kerja?

Kontrak kerja bisa berakhir kapan saja. Namun, penyebab berakhirnya kontrak perjanjian kerja itu harus sah dan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang yang berlaku. 

Lantas apa saja yang bisa menyebabkan kontrak kerja berakhir? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Macam-Macam Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja menurut UU Ketenagakerjaan dibuat untuk waktu tertentu dan untuk waktu tidak tertentu. Dalam dunia kerja kita mengenalnya sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau perjanjian kerja kontrak dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau perjanjian kerja tetap. 

Kedua perjanjian kerja tersebut memiliki ketentuan yang berbeda dalam pelaksanaannya. PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan atau berdasarkan jangka waktu tertentu. Jika berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, dalam pasal 81 angka 15 yang memuat pasal 59 ayat 1 UU Cipta Kerja PKWT dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, diantaranya adalah sebagai berikut: 

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Sedangkan jika berdasarkan pada jangka waktunya, PKWT memiliki batas maksimal yaitu 5 tahun. Hal ini tentu berbeda dengan PKWTT yang tidak memiliki batasan jenis pekerjaan maupun jangka waktunya. 

Baca Juga :  Mengenal 3 Jenis Training Need Analysis (TNA) yang Umum Digunakan

Penyebab Berakhirnya Kontrak Perjanjian Kerja

Lantas apa yang menjadi penyebab berakhirnya kontrak perjanjian kerja? Jika mengacu pada pasal 81 angka 16 yang memuat pasal 61 ayat 1 UU Cipta Kerja, penyebab berakhirnya perjanjian kerja adalah sebagai berikut:

1. Pekerja Meninggal Dunia

Penyebab pertama berakhirnya kontrak perjanjian kerja adalah ketika pekerja meninggal dunia. Namun, perjanjian kerja ini tidak berakhir ketika yang meninggal adalah pemberi kerja atau terjadi peralihan hak atas perusahaan. 

2. Berakhirnya Jangka Waktu Kerja dan Selesainya Pekerjaan Tertentu

Hal ini terjadi pada kontrak kerja dengan PKWT. PKWT dibuat berdasarkan selesainya suatu pekerjaan atau jangka waktu tertentu. Dengan demikian jika kontrak dibuat atas selesainya suatu pekerjaan maka setelah pekerjaan selesai kontrak perjanjian kerja itu juga selesai. Begitu juga jika jangka waktu dalam kontrak perjanjian kerja sudah berakhir maka kontrak perjanjian kerja itu juga berakhir. 

3. Adanya Putusan Pengadilan yang Sudah Inkrah

Berikutnya, penyebab berakhirnya kontrak perjanjian kerja adalah adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini terjadi pada kasus PHK.

UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mengamanatkan kepada para pemberi kerja untuk menghindari adanya PHK. Namun, jika upaya sudah dilakukan dan tidak dapat dipertahankan maka perusahaan dapat memberikan surat PHK kepada pekerja.

Jika pekerja menerima maka PHK bisa dilakukan. Namun jika terjadi perselisihan terhadap keputusan PHK tersebut, maka tindakan yang bisa dilakukan adalah menyelesaikannya di pengadilan hubungan industrial. Keputusan PHK baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan tersebut. 

4. Adanya Kejadian Atau Keadaan Tertentu

Terakhir, adanya kejadian atau keadaan tertentu yang sudah tercantum dalam perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama, maupun peraturan perusahaan yang menyebabkan berakhirnya kontrak kerja. Kejadian yang dimaksud adalah bencana alam, kerusuhan, atau gangguan keamanan. 

Baca Juga :  Apa Hubungannya Audit SDM dengan Kinerja Karyawan di Perusahaan?

Alasan PHK yang Sah

Salah satu alasan berakhirnya perjanjian kerja adalah karena adanya PHK. Untuk mengeluarkan keputusan PHK, perlu diperhatikan bahwa alasan PHK adalah sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja pasal 154A. Adapun alasan PHK yang sah adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. 
  • Perusahaan pailit. 
  • Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan, pengancaman, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar perjanjian, memberikan pekerjaan yang membahayakan dan tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja. 
  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
  • Pekerja mengundurkan diri. 
  • Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 2 kali. 
  • Pekerja melakukan pelanggaran.
  • Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan karena ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas waktu 12 bulan. 
  • Pekerja memasuki usia pensiun. 
  • Pekerja meninggal dunia.
Baca Juga :  Contoh Surat Perjanjian Kerja dan Cara Membuatnya

Nah, itu tadi adalah beberapa alasan yang menjadi penyebab berakhirnya kontrak perjanjian kerja. Semoga bermanfaat!

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Saja Penyebab Berakhirnya Kontrak Perjanjian Kerja?