Skip to content
Home » Ini Dia Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam UU No. 13 Tahun 2003

Ini Dia Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam UU No. 13 Tahun 2003

Ini Dia Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam UU No. 13 Tahun 2003

Perempuan pekerja memiliki hak yang sudah dijamin dalam konstitusi. Hal ini memberikan mereka perlindungan dan keamanan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ketenagakerjaan adala hak-hak pekerja perempuan yang diberikan secara khusus selain hak pekerja pada umumnya. 

Sebagai pekerja perempuan mengetahui apa saja hak yang bisa kita dapatkan dalam pekerjaan adalah aspek penting agar kita bisa memperjuangkan hak-hak yang memang berhak kita dapatkan. Nah, apa saja haknya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Hak-Hak Pekerja Perempuan

Perlindungan hukum terhadap perempuan pekerja adalah salah satu bentuk realisasi dari perlindungan hak asasi manusia. Secara kodrat, perempuan memang diberikan keistimewaan seperti haid, hamil dan melahirkan. Hal ini diakui dan dilindungi oleh negara dan konstitusi sehingga diberikan “keringanan” guna melindungi perempuan dengan segala keistimewaannya.

Lantas, seperti apa aturannya dalam UU Ketenagakerjaan? Berikut ini adalah beberapa hak pekerja perempuan yang tercantum dalam UU ketenagakerjaan:

1. Cuti Haid

Sudah menjadi kodrat seorang perempuan untuk mengalami menstruasi atau haid setiap bulan. Pada beberapa kondisi, perempuan yang sedang haid bisa mengalami keluhan sakit yang beragam seperti kram perut, nyeri, sakit di bagian perut bawah, pusing, lemas, dan kondisi lainnya. 

Bahkan ada beberapa perempuan yang mengalami nyeri haid tak tertahankan sehingga tidak bisa melakukan aktivitas apapun. Dengan kondisi semacam ini, pekerja perempuan diberikan hak untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua dari siklus haid. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam pasal 81 ayat 1 UU ketenagakerjaan. 

2. Cuti Hamil dan Melahirkan

Selain haid, perempuan yang sudah menikah juga diberikan hak untuk cuti hamil dan melahirkan. Mayoritas perusahaan di Indonesia sudah memberikan hak yang satu ini kepada pekerjanya sebagai bentuk benefit dan retensi karyawan.

Mengutip dari KelasHR, perempuan yang hamil dan melahirkan bisa mendapatkan waktu cuti selama 3 bulan dan tetap berhak atas upah mereka secara penuh. Selain itu, jika ibu hamil mengalami kondisi tertentu, lamanya waktu cuti ini bisa diperpanjang hingga 6 bulan berdasarkan pada pasal 4 ayat 3 UU KIA. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Keguguran

Berikutnya, hak pekerja perempuan dalam UU ketenagakerjaan adalah mendapatkan cuti keguguran. Pada beberapa kondisi, hal semacam ini memang menjadi berita duka tak hanya memberikan efek kesedihan namun juga pada fisik sang ibu. Dalam kondisi semacam ini, dalam pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter.

4. Diberi Kesempatan Untuk Menyusui

Bagi ibu yang masih menyusui anaknya, UU ketenagakerjaan juga memberikan kesempatan bagi pekerja perempuan untuk tetap memberikan ASI kepada anaknya. hal ini sebagaimana dalam pasal 83 UU ketenagakerjaan yang mana pekerja perempuan yang kasih menyusui anaknya, harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan di jam kerja. Dengan demikian meskipun jadi full time worker, kamu tetap bisa jadi full time mom!

5. Perlindungan Atas Kehamilan

Berikutnya, perlindungan lain yang diberikan oleh konstitusi pada pekerja perempuan adalah perlindungan atas kehamilannya. Hal inisebagaiman tertuang dalam pasal 76 ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan pada pengusaha untuk tidak mempekerjakan perempuan hamil pada pekerjaan yang bisa membahayakan kandungannya dan dirinya sendiri. 

6. Perlindungan Khusus

Selanjutnya, pekerja perempuan juga mendapatkan perlakuan khusus dalam UU ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 76 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 mengatur beberapa hal berikut ini:

  • Melarang pengusaha untuk mempekerjakan pekerja perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun untuk bekerja pada jam 23.00-07.00. 
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib memberikan makanan dan minuman bergizi dan menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  • Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

7. Perlindungan PHK

Terakhir, hak pekerja perempuan dalam UU ketenagakerjaan adalah mendapatkan perlindungan PHK dari alasan-alasan tertentu seperti menikah, hamil dan melahirkan. Jika pengusaha melakukan PHK dengan alasan ini maka dianggap batal demi hukum pengusaha tersebut wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. 

Hal ini penting diperhatikan oleh perusahaan dalam mengelola PHK agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Untuk memastikan HR memahami pengelolaan PHK yang efektif dan memastikan kepatuhan hukum perusahaan, yuk, ikuti kelas Pengelolaan PHK di Kelas HR. Daftar disini, untuk informasi selengkapnya!

Nah, itu tadi adalah beberapa hak pekerja perempuan dalam UU ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ini Dia Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam UU No. 13 Tahun 2003
× Chat Admin Kelas HR