
Sebagai seorang warga negara, patuh membayar pajak merupakan sebuah kewajiban, termasuk membayar pajak penghasilan atau PPh 21. Untuk menyederhanakan pemotongan PPh 21, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 58 tahun 2023 yaitu tentang pemberlakukan skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata) dalam pemotongan PPh 21 . Lantas bagaimana ketentuan perhitungan PPH 21 untuk karyawan tidak tetap?
Perhitungan pemotongan PPh 21 karyawan tetap dan karyawan tidak tetap bisa berbeda, oleh sebab itu penting untuk memahami ketentuannya secara lengkap. Nah, berikut ini adalah penjelasannya, yuk simak!
Pengertian Karyawan Tidak Tetap
Untuk membantu wajib pajak memahami ketentuan penggunaan Skema TER yang diatur dalam PP No. 58 tahun 2023 dan aturan turunannya yaitu PMK No. 168 tahun 2023, pemerintah juga telah mengeluarkan instrumen pendukung berupa Buku Elektronik Cermat pemotongan PPH 21/26.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perhitungan PPh 21 karyawan tidak tetap, penting untuk dipahami terlebih dahulu definisi karyawan tidak tetap menurut PMK No. 168 tahun 2023. Berikut adalah penjelasan definisi karyawan tetap dan tidak tetap dalam PMK tersebut:
1. Karyawan Tetap
Karyawan atau pegawai tetap yang dimaksud adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak dalam jangka waktu tertentu sepanjang pegawai tersebut bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Dengan demikian, pemahaman mengenai pegawai tetap dalam konteks perpajakan berbeda dengan UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU ketenagakerjaan, ada dua status karyawan yaitu PKWT atau yang biasa juga disebut dengan karyawan kontrak dan PKWTT atau karyawan tetap. Sedangkan dalam konteks perpajakan yang dimaksud dengan karyawan tetap adalah karyawan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memperoleh penghasilan secara tetap, tidak bergantung pada jumlah hari atau penyelesaian pekerjaan tertentu.
- Bekerja penuh.
- Bekerja berdasarkan kontrak/kesepakatan/perjanjian tertulis.
Dengan demikian pengertian pegawai tetap dalam konteks perpajakan meliputi karyawan PKWT dan PKWTT. Karyawan dengan status outsourcing juga dapat dikategorikan sebagai pegawai tetap jika memenuhi ketentuan di atas.
2. Karyawan Tidak Tetap
Sedangkan yang dimaksud karyawan tidak tetap adalah karyawan termasuk tenaga kerja lepas yang menerima penghasilan jika karyawan yang bersangkutan bekerja. Dengan demikian penghasilannya dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah hasil pekerjaannya atau penyelesaian pekerjaan tertentu.
Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap
Dengan memahami definisi di atas, akan mempermudah untuk mempelajari ketentuan perhitungan PPH 21 karyawan. Bagi karyawan yang dikategorikan sebagai karyawan tidak tetap dalam urusan perpajakan maka perhitungan PPh 21 dengan menggunakan skema TER yang berbeda dengan karyawan tetap. Perhitungan PPh 21 karyawan tidak tetap adalah sebagai berikut:
Sedangkan besarnya tarif efektif harian adalah sebagai berikut:
Untuk mempermudah pemahaman, simak contoh perhitungannya sebagai berikut.
1. Simulasi Perhitungan PPH 21, Penghasilan 0 s.d 2,5 Juta/Hari
Untuk karyawan yang mendapatkan penghasilan sampai dengan 2,5 juta/Hari maka besarnya PPh adalah tarif (TER hariannya x Penghasilan Bruto). Simak contohnya sebagai berikut:
Alma memiliki penghasilan yang dibayarkan secara harian dari pekerjaannya di PT. B sebesar Rp.250.000/hari. Dengan penghasilan tersebut, maka tarif TER harian Alma adalah sebesar 0%.
Dengan demikian besarnya PPh 21 Alma adalah 0% x Rp250.000 = Rp.0.
2. Simulasi Perhitungan PPH 21, Penghasilan > 2,5 Juta/Hari
Berikutnya, untuk karyawan tidak tetap yang memiliki penghasilan lebih dari 2,5 juta per hari maka perhitungan PPh 21 atas penghasilannya adalah (tarif pasal 17 ayat 1 huruf a x 50% x penghasilan bruto). Untuk mengetahui besarnya Tarif Pasal 17, bisa disimak disini.
Contoh:
Pak Anas, bekerja sebagai teknisi elektronik yang bekerja pada sebuah perusahaan. Pekerjaan Pak Anas dihitung berdasarkan banyaknya unit elektronik yang diperbaiki. Untuk tiap unik, Pak Anas mendapatkan penghasilan sebesar Rp.300.000 dan dalam satu hari bisa memperbaiki sebanyak 10 unit, dengan demikian penghasilannya per hari adalah Rp.3 juta.
Besarnya PPh 21 Pak Anas =
tarif pasal 17 ayat 1 huruf a x 50% x penghasilan bruto sehari
5% x 50% x 3 juta
= Rp. 75.000
3. Simulasi Perhitungan PPH 21, Penghasilan Dibayar Bulanan
Selanjutnya, untuk penghasilan yang dibayarkan secara bulanan maka PPh 21 yang dibayarkan dihitung dengan mengalikan TER bulanan x Penghasilan bruto bulanan.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai perhitungan PPH 21 karyawan tidak tetap. Hal yang perlu diperhatikan disini adalah bahwa definisi karyawan tidak tetap menurut UU Ketenagakerjaan dengan UU perpajakan berbeda. Dengan demikian pastikan kamu memahami terlebih dahulu perbedaan keduanya. Semoga bermanfaat!
Kelas HR
Grow Together