
Memasuki kuartal kedua tahun 2025, pemerintah indonesia memberikan beberapa stimulus kepada masyarakat termasuk BSU untuk para pekerja. Sayangnya, tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU ini, lantas bagaimana cara daftar bantuan BSU yang bisa kamu lakukan?
Table of Content
Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan
BSU adalah Bantuan Subsidi Upah yang digelontorkan oleh pemerintah bagi pekerja dengan golongan tertentu. Pada masa pandemi covid, program ini pertama kali diluncurkan untuk memberikan stimulus ekonomi.
Penerima BSU adalah para pekerja dengan golongan tertentu. Cara mendaftar bantuan BSU, kamu harus memenuhi syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Penerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Bukan dari golongan TNI, Polri, PNS.
- Belum menerima program pra kerja, program keluarga harapan, maupun program bantuan produksi usaha mikro.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Salah satu syarat penerima BSU adalah peserta BPJS ketenagakerjaan, lantas bagaimana jika pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta? Jika demikian maka kamu tidak bisa mendapatkan BSU tahun ini.
Namun, kamu bisa mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat dari program-program lainnya. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh perusahaan masing-masing maupun mendaftarkan diri secara mandiri sebagai pekerja BPU (Bukan Penerima Upah).
Lantas Bagaimana Cara Daftar Bantuan BSU?
Sayangnya, masyarakat tidak bisa mendapatkan diri sendiri untuk mendapatkan BSU. Pekerja bisa melakukan pendaftaran ini melalui tempat kerja masing-masing.
Nantinya perusahaan yang akan memberikan data calon penerima bantuan BSU berdasarkan pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pasal 7 Permenaker No. 10 tahun 2025 menjelaskan alur pemberian BSU sebagai berikut:
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
- Daftar calon penerima BSU tersebut kemudian disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan, berita acara, surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima BSU yang telah diverifikasi dan divalidasi berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
- KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menetapkan penerima BSU berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan tersebut, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung BSU kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Dana BSU nantinya akan disalurkan kepada penerima BSU melalui Bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia.
Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima BSU?
Cara daftar bantuan BSU memang tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun untuk mengetahui siapa saja yang mendapatkan BSU, pekerja bisa memeriksanya sendiri dengan beberapa cara. Berikut ini adalah beberapa cara cek daftar penerima BSU yang bisa dilakukan:
- Melalui aplikasi Pospay
- Melalui laman http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Melalui HR perusahaan.
BSU merupakan salah satu stimulus dari pemerintah yang direncanakan akan mulai digelontorkan pada bulan Juni 2025 mendatang. Sayangnya tidak semua pekerja bisa mendapatkannya, dan tidak ada cara daftar bantuan BSU secara mandiri. Untuk mengetahui apakah pekerja termasuk penerima BSU, bisa dengan cara menanyakan kepada HR atau memeriksanya secara mandiri melalui laman BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi pospay.
Kelas HR
Grow Together