
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang bisa didapatkan adalah pencairan uang tunai setelah resign dari pekerjaan. Lantas bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut?
Setelah resign, salah satu manfaat yang bisa langsung dicairkan adalah JHT (Jaminan Hari Tua). Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Table of Content
Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua adalah salah satu manfaat yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign dari pekerjaan yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan di saat sudah tidak produktif lagi.
Manfaat yang bisa didapatkan dari JHT adalah berupa uang tunai yang bisa dicairkan sepenuhnya setelah tidak lagi bekerja. Ada beberapa kriteria penerima JHT yaitu sebagai berikut:
- Memasuki usia pensiun.
- Mengundurkan diri atau di PHK.
- Cacat total tetap.
- Berhenti usaha bukan penerima upah.
- Meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
- Meninggal dunia.
Namun, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mencairkan dana JHT ketika masih dalam masa aktif dengan ketentuan tertentu. Peserta bisa mencairkan 10% dananya untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah dengan syarat sudah memiliki kepesertaan 10 tahun.
Syarat Mengajukan Klaim
Resign merupakan salah satu alasan bekerja bisa mencairkan dana JHT. Namun, untuk mencairkannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat klim JHT:
1. Memastikan Masa Tunggu Klaim
Sesuai aturan terbaru, saldo JHT bisa dicairkan 100% setelah peserta yang resign dari pekerjaan dan sudah melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak diterbitkannya surat pengunduran diri dari perusahaan. Jadi, jika peserta langsung bekerja di perusahaan lain dalam waktu 1 bulan, maka klaim tidak dapat dilakukan karena kepesertaan akan berlanjut.
2. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan. Mengutip dari pasal 5 ayat 2 Permenaker No. 18 tahun 2015, ada beberapa syarat untuk klaim JHT setelah resign:
- Asli Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.
- Buku Tabungan.
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Berikutnya, setelah memenuhi masa tunggu dan menyiapkan berkas yang diperlukan, maka peserta bisa segera mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua cara klaim BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan, yaitu secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor cabang:
1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat KMO
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa lewat JMO atau Lapak Asik. Jika menggunakan JMO berikut adalah cara melakukannya:
- Buka Aplikasi JMO dan Pilih Menu JHT
- Pilih menu Klaim JHT
- Jika peserta memenuhi syarat akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim.
- Setelah itu klik Selanjutnya.
- Kemudian pilih Sebab Kalim. Jika mengundurkan diri maka pilih Mengundurkan Diri.
- Kemudian, periksa data kepesertaan yang muncul pada tampilan aplikasi.
- Klik Sudah jika sudah benar.
- Selanjutnya Verifikasi Biometrik Peserta dengan cara Ambil Foto sesuai ketentuan di layar.
- Lengkapi data NPWP dan Rekening.
- Setelah itu lakukan pengecekan data, jika data yang ditampilkan sudah benar klik Konfirmasi.
- Untuk memeriksa status pencarian, bisa dilihat melalui menu Tracking Klaim.
2. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik
Berikutnya, peserta juga bisa melakukan klaim melalui website lapak asik. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
- Klik portal layanan di Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
- Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
3. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline
Untuk pencairan secara offline dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan saat datang ke kantor cabang kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua.
Nantinya kamu akan dilayani oleh petugas untuk mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT. Setelah klaim berhasil saldo JHT masuk di rekening peserta.5-7 hari kerja
Lantas Berapa Lama Waktu Pencairan?
Dana JHT yang sudah diklaim bisa langsung dicairkan maksimal 1 hari kerja setelah proses klaim berhasil dengan catatan jumlah saldo di bawah 10 juta. Sedangkan untuk JHT dengan saldo di atas 10 juta membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja.
Nah, itu tadi adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah resign. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kelas HR
Grow Together