Skip to content
Home » 5 Program BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Bagi Pekerja Hingga Kematian

5 Program BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Bagi Pekerja Hingga Kematian

5 Program BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Bagi Pekerja Hingga Kematian

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dari sektor formal maupun informal. Saat ini, ada lima program BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko pekerjaan mulai dari PHK, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua.

Masing-masing program memiliki ketentuan dan manfaat bagi pekerja. Untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan program, syarat, ketentuan, dan cara klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasannya di bawah ini.

Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT JAMSOSTEK yang mulai beroperasi mulai tahun 2015 untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Pelaksanaan program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS diatur dalam UU yang berlaku yaitu UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS. 

Sebelumnya, dalam pasal 6 ayat 2 UU BPJS, BPJS Ketenagakerjaan hanya menyelenggarakan 4 program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Kemudian, pemerintah menerapkan program tambahan pada tahun 2022 yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Program ini diluncurkan sebagai dampak dari pandemi Covid 19 yang diharapkan bisa membantu pemulihan ekonomi masyarakat. Nah, untuk memahami lebih lanjut ketentuan dari masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan ini, simak penjelasannya sebagai berikut:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program yang memberikan manfaat berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya yang dapat dicairkan saat peserta memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja. Berdasarkan regulasi yang berlaku, usia pensiun pekerja di Indonesia saat ini naik menjadi 59 tahun sesuai dengan amanat dari PP No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa kriteria penerima JHT, yaitu:

  • Memasuki usia pensiun (59 tahun). 
  • Mengundurkan diri atau PHK. 
  • Cacat total tetap.
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Meninggal dunia

Manfaat uang tunai dari JHT dapat dicairkan seluruhnya jika memenuhi kriteria di atas. Selain itu JHT juga dapat dicairkan maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah dengan syarat sudah memiliki kepesertaan selama 10 tahun. 

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya adalah JKK, Jaminan Kecelakaan Kerja yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja. Ada beberapa kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJS diantaranya adalah:

  • Kecelakaan di lokasi kerja. 
  • Kecelakaan dalam dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
  • Penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Lantas apa saja manfaat yang didapatkan dari program JKK? Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta JKK, pekerja bisa mendapatkan manfaat diantaranya:

  • Bebas biaya perawatan medis
  • Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)
  • Santunan cacat jika kecelakaan yang dialami mengakibatkan terjadinya cacat
  • Mendapatkan fasilitas rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan
  • Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.

Selain itu peserta JKK juga bisa mendapatkan fasilitas program return to work jika kecelakaannya menyebabkan kecacatan. Program ini memfasilitasi pekerja agar bisa kembali produktif.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Berikutnya, dalam memberikan jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program berupa Jaminan Kematian. Program ini memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya, ada pula program jaminan pensiun yang bertujuan memberikan manfaat berkala kepada peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Namun untuk jaminan pensiun ini hanya bisa didapatkan oleh peserta dengan minimal kepesertaan 15 tahun (180 bulan iuran). 

Peserta jaminan pensiun bisa mendapatkan manfaat berupa uang bulanan secara tunai. Uang bulanan ini bisa didapatkan sejak masa pensiun sampai peserta meninggal dunia. 

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir adalah JKP. Program ini memberikan manfaat bagi pekerja yang mengalami PHK agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru. Adapun kriteria peserta yang bisa mendapatkan jaminan ini adalah:

  • Peserta yang mengalami PHK, kecuali PHK yang disebabkan oleh alasan berikut:
  1. mengundurkan diri
  2. cacat total tetap
  3. pensiun atau
  4. meninggal dunia
  • Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut- turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
  • Peserta berkeinginan bekerja kembali

Peserta JKP berhak untuk mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah sebelumnya dengan waktu maksimal 6 bulan. Selain itu peserta juga mendapatkan fasilitas pelatihan dan akses informasi pasar kerja saat ini.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Untuk melakukan klaim manfaat dari masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa cara. Pertama adalah secara offline yang bisa dilakukan langsung dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online juga bisa melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi JMO.

Itu tadi adalah beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan berbagai manfaat bagi pekerja untuk menjamin kesejahteraan mereka. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 Program BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Bagi Pekerja Hingga Kematian