Skip to content
Home » Apa Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang?

Apa Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang?

Apa Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang?

Didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu hak yang didapatkan oleh pekerja. Salah satu manfaat yang bisa didapatkan peserta adalah bisa mencairkan dana yang sudah dikumpulkan dalam situasi tertentu. Dalam prosesnya, ada beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Di era yang serba digital ini kamu bisa mencarinya secara online, namun kamu juga masih bisa mencairkannya langsung ke kantor cabang. Nah, pada artikel berikut ini kita akan membahas apa saja syarat yang harus kamu bawa ketika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang beserta caranya.

Apa Saja Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, mari kita bahas terlebih dahulu apa saja jaminan yang dimiliki oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 jaminan yang diberikan yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu jaminan yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kematian, program ini memberikan manfaat kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
  • Jaminan Hari Tua yaitu program jaminan yang memberikan manfaat berupa akumulasi iuran dana peserta serta pengembangannya yang bisa diberikan oleh peserta pada saat memasuki usia pensiun.
  • Jaminan Pensiun yaitu program yang memberikan manfaat secara berkala kepada peserta setelah pensiun kerja atau mengalami cacat total.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yaitu program yang memberikan manfaat bagi peserta yang mengalami PHK. 

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini berbeda-beda untuk setiap program jaminan. Untuk memahami selengkapnya, simak penjelasannya di bawah in:

1. Syarat Mencairkan JHT

Mengutip dari KelasHR, ada beberapa kriteria dan syarat untuk penerima manfaat JHT. Untuk masing-masing kriteria penerima manfaat, dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan juga berbeda, berikut adalah dokumen syarat yang harus dibawa saat mencairkan langsung ke kantor cabang:

  • Mengundurkan diri atau PHK, dokumen yang perlu dibawa yaitu kartu BPJS ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, KK, Surat keterangan berhenti bekerja, NPWP jika ada.
  • Usia pensiun, dokumen yang perlu dibawa yaitu  kartu BPJS ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, KK, Surat keterangan pensiun, NPWP jika ada.
  • WNI yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya,  dokumen yang perlu dibawa yaitu kartu BPJS ketenagakerjaan, paspor, Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja, NPWP.
  • WNA yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dokumen yang harus dibawa adalah kartu peserta BPJS, Paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Buku tabungan, Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
  • Mengalami cacat tetap, dokumen yang harus dibawa adalah  kartu BPJS ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, KK, Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap, NPWP jika ada.
  • Klaim sebagian 10%, dokumen yang harus dibawa  kartu BPJS ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, KK, Surat keterangan masih aktif bekerja, NPWP jika ada.
  • Klaim sebagian 30% untuk perumahan, dokumen yang harus dibawa adalah  kartu BPJS ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, KK, Surat keterangan masih aktif bekerja, NPWP jika ada, buku tabungan bank kerjasama JHT, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang sudah bekerjasama).

2. Syarat Mencairkan JK 

Berikutnya, syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JK secara langsung di kantor cabang perlu membawa beberapa dokumen. Berikut adalah dokumen yang harus dibawa:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

3. Syarat Mencairkan Jaminan Kecelakaan Kerja

Berikutnya, ketika pekerja mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh pekerjaan baik itu di lokasi kerja, dalam perjalanan, atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan bisa mencairkan dana JKK. Dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan JKK adalah:

  • Kartu peserta BPJS
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam)
  • Formulir Tahap II
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
  • Kuitansi biaya pengangkutan;
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama

4. Syarat Mencairkan Jaminan Pensiun

Ketika pekerja sudah memasuki usia pensiun atau cacat total, manfaat dari jaminan pensiun ini bisa dicairkan. Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan langsung ke kantor cabang adalah:

  • Bagi peserta yang memasuki usia pensiun melengkapi dokumen, Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap, Kartu Peserta Program BPJS, Asli dan fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga
  • Bagi peserta yang cacat total melengkapi dokumen, Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap, Kartu Peserta BPJS, Asli dan fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap, Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja.

5. Syarat Mencairkan JKP

Terakhir, syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan adalah peserta yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan, punya keinginan untuk bekerja kembali, dan tidak mengalami PHK karena alasan resign, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia. 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Cabang

Untuk mencairkan manfaat yang didapatkan dari BPJS ini kamu bisa melakukannya langsung melalui kantor cabang. Cara melakukannya kamu hanya perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan bawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Nanti, kamu akan dilayani oleh petugas untuk membantu proses pencairan dana.

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor Cabang?