
karyawan lembur seringkali dianggap sebagai bentuk loyalitas pada perusahaan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan, telah diatur bahwa perusahaan wajib membayarkan upah lebih. Lantas bagaimana jika karyawan lembur tidak dibayar?
Untuk memahami hal ini, perlu diketahui seperti aturan lembur dan siapa saja karyawan yang berhak mendapatkan upah lembur. Selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Ketentuan Lembur Karyawan
Ketika karyawan lembur tidak dibayar, tentunya terdapat pertanyaan yang muncul. Apakah memang demikian? Apakah karyawan yang lembur wajib dibayar?
Perlu dipahami bahwa lembur adalah kondisi dimana karyawan bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan dalam sebagaimana dalam pasal pasal 81 Angka 23 yang memuat pasal 77 Ayat 2 UU Cipta Kerja. Adapun ketentuan waktu lembur telah diatur dalam pasal 81 Angka 24 yang memuat pasal 78 UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa lembur dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Pengusaha yang mempekerjakan karyawan lembur melebihi waktu yang sudah disebutkan di atas yaitu 4 jam sehari atau 18 jam seminggu wajib membayar upah lembur.
Karyawan Lembur Tidak Dibayar, Bolehkah?
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bawah pengusaha wajib membayarkan upah lembur kepada karyawan yang bekerja lembur lebih dari ketentuan waktu lembur. Namun, mengutip dari Kelas HR, menyebutkan bahwa ternyata tidak semua karyawan berhak mendapatkan upah lembur.
Karyawan yang tidak berhak atas upah lembur adalah karyawan yang bekerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 81 Angka 24 yang memuat pasal 78 Ayat 3 UU Cipta Kerja:
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Lebih lanjut dalam pasal 27 ayat 3 PP No. 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan karyawan dalam golongan jabatan tertentu adalah yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi. Dengan demikian karyawan ini tidak berhak atas upah lembur sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja, naun diatur tersendiri dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.
Ketentuan Upah Lembur
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa lembur hanya bisa dilakukan maksimal 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam seminggu. Dengan demikian melebihi waktu tersebut pengusaha wajib membayarkan upah lembur.
Sebagai contoh, seseorang bekerja dari pukul 08.00-18.00 atau 10 jam yang mana normalnya hanya 7 jam sehari. Dengan demikian karyawan tersebut bekerja lembur selama 3 jam.
Jika berdasarkan ketentuan lembur dalam pasal pasal 81 Angka 24 yang memuat pasal 78 UU Cipta Kerja, maka lembur yang dilakukan masih kurang dari 4 jam. Dengan demikian tidak wajib diberikan upah lembur. Sebaliknya jika lembur yang dilakukan lebih dari 4 jam maka setiap jamnya dihitung upah lemburnya, dengan ketentuan berikut:
1. Lembur Melebihi Jam Kerja
Jika lembur yang dilakukan pada hari kerja melebihi 4 jam sehari atau 18 jam seminggu, pemerintah telah mengaturnya dalam pasal 31 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali Upah sejam
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali Upah sejam.
2. Lembur di Hari Libur atau Istirahat
Selanjutnya, perusahaan yang mempekerjakan lembur karyawannya di hari istirahat untuk waktu kerja 6 hari kerja maka wajib membayarkan upah lembur. Ketentuan perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam
Jika waktu kerja menggunakan 5 hari kerja, maka perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
3. Lembur di Hari Libur Resmi
terakhir, jika lembur dilakukan pada hari libur resmi perhitungan Upah Kerja Lembur adalah:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam - Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Konsekuensi Tidak Membayar Upah Lembur
Membayar upah lembur adalah kewajiban. Dengan demikian jika perusahaan tidak membayarkan hak karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 100.000.000.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai ketentuan lembur. ketika karyawan lembur tidak dibayar maka pengusaha bisa dikenakan sanksi.
Kelas HR
Grow Together