
Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau disebut juga dengan karyawan tetap adalah bagian yang sangat penting dalam kegiatan operasional karyawan. Sebagai karyawan tentunya hak karyawan tetap ini sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetap sekurang-kurangnya harus memenuhi hak-hak yang tersebut atau melebihinya. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hak-hak karyawan tersebut, simak ulasannya sebagai berikut:
Table of Content
- 1 Pengertian Karyawan Tetap
- 2 Hak Karyawan Tetap
- 2.1 1. Mendapatkan Upah yang Layak
- 2.2 2. Mendapatkan Jaminan Sosial
- 2.3 3. Mendapatkan Hak Cuti, Libur, dan Istirahat
- 2.4 4. Mendapatkan Hak Untuk Bekerja Sesuai Jam Kerja
- 2.5 5. Mendapatkan Perlindungan Hak Jika Terjadi PHK
- 2.6 6. Mendapatkan Hak Untuk Pelatihan dan Pengembangan
- 2.7 7. Hak Untuk Mogok Kerja
Pengertian Karyawan Tetap
Pengertian mengenai karyawan tetap, dijelaskan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT.
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang biasa dikenal dengan karyawan kontrak. Karyawan dengan PKWT ini biasanya akan bekerja pada perusahaan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati dengan perusahaan. Menurut peraturan terbaru, jangka waktu PKWT paling lama adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu sesuai kesepakatan bersama tapi tidak lebih dari 5 tahun.
Sedangkan karyawan PKWTT atau yang dikenal dengan karyawan tetap adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berhentinya masa kerja karyawan tetap adalah ketika karyawan tersebut mengundurkan diri dari perusahaan atau terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan.
Hak Karyawan Tetap
Perbedaan ketentuan mengenai karyawan dengan PKWT dan karyawan dengan PKWTT tentunya menimbulkan hak-hak yang berbeda pula. Karyawan tetap dipekerjakan di perusahaan untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan yang waktu pengerjaannya tetap dan terus-menerus. Berbeda dengan karyawan kontrak yang masa kerjanya berakhir pada waktu tertentu.
Hak-hak karyawan tetap ini penting untuk dipahami oleh perusahaan agar perusahaan memberikan hak karyawannya sebagaimana mestinya. Nah, berikut ini adalah beberapa hak yang bisa didapatkan oleh karyawan tetap:
1. Mendapatkan Upah yang Layak
Hak pertama yang diperoleh oleh karyawan tetap adalah mendapatkan upah yang layak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 88 UU Ketenagakerjaan yaitu:
- Setiap karyawan berhak untuk mendapatkan penghasilan yang bisa memenuhi penghidupan yang layak.
- Upah yang layak tersebut meliputi, upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan yang proporsional, upah untuk pembayaran pesangon, upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Dalam pasal 90 ayat 1 UU Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang untuk memberikan upah dibawah upah minimum yang berlaku. Hal ini bertujuan agar para karyawan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka agar bisa hidup secara layak.
2. Mendapatkan Jaminan Sosial
Hak karyawan tetap yang selanjutnya adalah mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan. Pemberian jaminan sosial ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 99 UU Ketenagakerjaan bahwa tenaga kerja dan keluarganya berhak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
3. Mendapatkan Hak Cuti, Libur, dan Istirahat
Selanjutnya, karyawan tetap juga berhak untuk mendapatkan kesempatan libur, cuti, dan istirahat. Karyawan dengan sistem kerja 6 hari dalam sepekan berhak untuk mendapatkan 1 hari libur dalam sepekan. Sedangkankan karyawan dengan sistem 5 hari kerja dalam sepekan berhak untuk mendapatkan 2 hari libur dalam sepekan.
Sementara untuk waktu istirahat karyawan berhak untuk mendapatkan waktu istirahat maksimal 1 jam setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut. Hal ini juga termasuk kesempatan bagi karyawan untuk melaksanakan ritual rutin keagamaannya dalam waktu kerja.
Sedangkan untuk hak cuti, karyawan bisa mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil dan melahirkan, cuti nikah bahkan cuti panjang apabila karyawan sudah bekerja 6 tahun secara terus menerus di perusahaan tersebut. Ketentuan mengenai cuti, libur dan istirahat ini diatur dalam pasal 79-85 UU Ketenagakerjaan.
4. Mendapatkan Hak Untuk Bekerja Sesuai Jam Kerja
Dalam kontrak kerja tentunya akan disebutkan jam kerja karyawan. Bagi karyawan dengan sistem kerja 6 hari maka waktu maksimal kerja adalah 7 jam per hari. Sedangkan untuk karyawan dengan sistem kerja 5 hari maka waktu maksimal kerja adalah 8 jam per hari.
Oleh sebab itu jika perusahaan mempekerjakan karyawan di luar jam tersebut maka perusahaan wajib untuk memberikan upah lembur. Ketentuan mengenai upah lembur ini juga telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
5. Mendapatkan Perlindungan Hak Jika Terjadi PHK
Sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, perusahaan dan karyawan harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Namun jika karena sebab yang tidak dapat dihindari menyebabkan perusahaan harus melakukan PHK terhadap karyawan , maka karyawan tetap berhak untuk mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Ada beberapa hak yang timbul apabila terjadi PHK. Hak karyawan tetap yang di PHK adalah mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
6. Mendapatkan Hak Untuk Pelatihan dan Pengembangan
Berikutnya, karyawan yang bekerja di perusahaan juga berhak untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan. Sebab karyawan memiliki hak untuk mengembangkan potensinya dan perusahaan dilarang untuk membatasi potensi yang ada dalam diri karyawan tersebut.
7. Hak Untuk Mogok Kerja
Karyawan juga memiliki hak untuk melakukan mogok kerja sebagai akibat gagalnya perundingan antara karyawan dan perusahaan. Namun pelaksanaan mogok kerja ini juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar mogok kerja karyawan dianggap sah dan karyawan tidak dihitung sebagai mangkir dari pekerjaannya. Nah, itu tadi adalah beberapa hak karyawan tetap yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing diharapkan bisa terjadi hubungan yang harmonis antara karyawan dan perusahaan. Semoga bermanfaat!