Mendapatkan pekerjaan adalah impian para pencari kerja. Namun bagaimana jadinya jika diterima kerja tapi ijazah ditahan perusahaan?
Hal ini seringkali menjadi bahan pertimbangan yang cukup besar bagi para karyawan untuk memutuskan tetap lanjut atau tidak di perusahaan tersebut. Selain itu bagaimana hukumnya menahan ijazah karyawan menurut regulasi ketenagakerjaan yang berlaku? Lantas apa yang harus dilakukan oleh karyawan jika perusahaan meminta ijazah ditahan?
Table of Content
Alasan Perusahaan Menahan Ijazah
Tidak semua perusahaan memberikan kebijakan tahan ijazah bagi karyawannya. Namun ada beberapa yang menjadikan tahan ijazah ini sebagai syarat dalam kontrak kerja dengan karyawan.
Adanya kebijakan ini tentunya memiliki alasan tersendiri. Biasanya perusahaan menahan dokumen penting milik karyawan, seperti ijazah, dengan alasan untuk menahan karyawan agar tidak mudah resign.
Alasan ini cukup masuk akal untuk dilakukan, mengingat pergantian karyawan dalam periode singkat bisa berdampak buruk bagi kesehatan perusahaan. Selain itu biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk rekrutmen karyawan baru juga tidaklah sedikit. Memberikan kebijakan tahan ijazah bagi karyawan di perusahaan menjadi salah satu langkah preventif dari perusahaan untuk mempertahankan komitmen karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Aturan Tahan Ijazah Menurut UU
Meskipun tahan ijazah sudah dianggap sebagai hal yang lumrah, namun ketika diterima kerja tapi ijazah ditahan perusahaan tentu akan menimbulkan keresahan bagi karyawan. Terlebih lagi kekhawatiran mengenai keamanan ijazah yang ditahan perusahaan tersebut.
Lantas sebenarnya bagaimana aturan hukum mengenai kebijakan tahan ijazah ini? Jika menilik regulasi ketenagakerjaan yang berlaku baik Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Cipta kerja, tidak mengatur hal ini secara spesifik.
Lebih lanjut larangan mengenai penahanan ijazah karyawan ini hanya ditemukan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/00/9350 tanggal 23 November 2016 tentang larangan penggunaan ijazah asli sebagai jaminan memasuki dunia kerja. Kendati demikian hal ini sifatnya hanya himbauan saja sehingga tidak ada konsekuensi hukum jika perusahaan tetap menahan ijazah karyawan.
Tidak adanya aturan yang spesifik ini membuat perusahaan tetap boleh menggunakan kebijakan tahan ijazah di perusahaan. Sebab jika melihat syarat sah nya kontrak menurut pasal 1320 KUHPer, ada 4 syarat sahnya suatu kontrak yaitu:
- Adanya Kesepakatan.
- Percakapan.
- Adanya suatu hal tertentu.
- Adanya sebab yang halal.
Hal yang Harus Dilakukan Saat Perusahaan Menahan Ijazah
Ketika berhasil diterima kerja tapi ijazah ditahan perusahaan apa yang bisa dilakukan oleh karyawan? Bagi yang menemui kebijakan seperti ini pada perusahaan yang dilamar, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memastikan Alasan Penahanan Ijazah
Hal yang bisa dilakukan ketika perusahaan yang dilamar menerapkan kebijakan penahanan ijazah adalah dengan memastikan alasan dibalik kebijakan tersebut. Tidak ada salahnya untuk menanyakan hal ini ketika recruiter menyinggung perihal kebijakan tersebut saat proses wawancara.
2. Memastikan Kebijakan Tersebut Diatur dalam Kontrak Kerja
Jika tidak sempat menanyakannya saat wawancara kerja, penting juga untuk memastikan bahwa kebijakan itu dicantumkan dengan jelas dalam kontrak kerja. Hal ini mencakup jangka waktu penahanan, hak dan kewajiban para pihak selama ijazah ditahan, lokasi penyimpanan dan alasan penahanan ijazah. Dalam hal ini jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan terkait penahanan ijazah apabila ada poin yang kurang jelas.
3. Minta Berita Acara Serah Terima Ijazah
Selanjutnya, ketika kamu diterima kerja tapi ijazah ditahan perusahaan jangan buru-buru menyerahkannya, namun kamu bisa meminta untuk dibuatkan berita acara serah terima ijazah kepada perusahaan. Berita acara ini menjadi bukti yang sah jika kamu sudah menyerahkan ijazah kepada perusahaan dan segala hal yang terjadi pada ijazah tersebut adalah bagian dari tanggung jawab perusahaan.
4. Boleh Menerima atau Menolak
Dalam hal penahanan ijazah ini tidak ada peraturan yang mewajibkan karyawan menyerahkan ijazahnya kepada perusahaan. Dengan demikian karyawan memiliki hak penuh untuk menolak permintaan tersebut. Namun sebagai konsekuensinya biasa saja kamu ditolak kerja oleh perusahaan tersebut.
Pro dan Kontra Aturan Menahan Ijazah
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa tidak ada regulasi yang mengatur boleh atau tidaknya penahanan ijazah karyawan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan perusahaan dan juga karyawan.
Dari sisi perusahaan hal tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah karyawan keluar masuk perusahaan dalam periode yang singkat. Sedangkan dari sisi karyawan, penahanan ijazah ini bisa saja masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk berserikat.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat. Menahan ijazah karyawan sama saja membatasi karyawan untuk berserikat dengan pihak lain karena ijazah merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
Kendati demikian, jika karyawan sudah menyetujui kebijakan tersebut dalam kontrak kerja, maka aturan tersebut sah dan mengikat bagi kedua belah pihak. Namun, dalam kondisi lain jika perusahaan tetap menahan ijazah pada waktu yang dijanjikan sudah selesai atau karyawan sudah membayarkan penalti untuk menebus ijazah tersebut maka perusahaan bisa dikenakan pidana.
Dalam hal ini perusahaan bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 5 tahun sebagaimana pasal 374 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai apa saja yang bisa dilakukan jika diterima kerja tapi ijazah ditahan perusahaan. Semoga bermanfaat!
Kelas HR
Grow Together