fbpx
Skip to content

Hati-Hati! Ini Dia Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan, Bisa Kena Pidana!

Hati-Hati! Ini Dia Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan, Bisa Kena Pidana!

Hukum ketenagakerjaan disusun untuk melindungi tenaga kerja dan menjamin pemerataan kesempatan kerja. Hukum ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ini telah mengatur berbagai macam hal yang berkaitan dengan tenaga kerja, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. 

Lemahnya posisi tenaga kerja membuat mereka membutuhkan perlindungan agar tidak terjadi eksploitasi dan diskriminasi dalam hubungan kerja. Dalam hal perusahaan melakukan pelanggaran, terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.  

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan

Perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Apabila melanggar ketentuan tersebut maka perusahaan bisa dikenakan sanksi.

Besarnya sanksi ini tergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Secara umum sanksi yang diberikan dibedakan menjadi dua yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk lebih jelasnya simak ulasannya di bawah ini: 

1. Pelanggaran Mempekerjakan Anak

Dalam pasal 68 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang mempekerjakan anak apabila membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak. Namun pengusaha boleh mempekerjakan anak-anak usia 13-15 tahun untuk pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu kesehatan dan moral anak. 

Selain itu pengusaha juga boleh mempekerjakan anak berusia minimal 14 tahun untuk melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan. Diperbolehkannya pengusaha mempekerjakan anak ini tentunya dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana dalam pasal 69 ayat (2). 

Apabila pengusaha melanggar ketentuan yang dimaksud maka pengusaha bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta. Sebab tindakan ini termasuk dalam tindak pidana kejahatan. 

2. Melibatkan Anak dalam Pekerjaan yang Berbahaya

Pengusaha yang melibatkan anak pada pekerjaan yang berbahaya sebagaimana pasal 74 UU Ketenagakerjaan bisa dikenakan sanksi pidana. Dalam pasal 183 UU Ketenagakerjaan, pengusaha bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 500 juta.

3. Tidak Mengikutsertakan Pekerja pada Program Pensiun

Hal ini berlaku untuk pengusaha yang tidak mengikutsertakan karyawan yang diPHK karena pensiun ke dalam program pensiun. Dalam ketentuan pasal 167 ayat (5),  jika pengusaha  tidak mengikutsertakan pekerja tersebut dalam program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja uang pesangon sebesar 2 kali lipat, uang penghargaan masa kerja 1 kali dan uang penggantian hak. 

Sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan  pasal 167 ayat (5), bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Dijelaskan dalam pasal 184 ayat (1) UU ketenagakerjaan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 167 ayat (5) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 500 juta.

4. Tidak Memberikan Kesempatan Untuk Beribadah

Pengusaha wajib memberi kesempatan bagi pekerjanya untuk melakukan ibadah sesuai kepercayaannya masing-masing sebagaimana pasal 80 UU Ketenagakerjaan. Jika tidak maka pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

5. Memberikan Cuti Hamil dan Melahirkan

Pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan cuti hamil dan melahirkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 UU ketenagakerjaan. Apabila perusahaan melanggar ketentuan ini maka bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

6. Memberikan Upah Lebih Rendah dari Upah Minimum

Selanjutnya, pengusaha dilarang untuk memberikan upah di bawah upah minimum yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1) ini berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

7. Pengusaha Tidak Membayar Upah

Pengusaha berhak untuk tidak membayarkan upah pekerja jika mereka tidak melakukan pekerjaannya. Namun pengusaha harus tetap membayarkan upah tersebut apabila kondisi pekerja sesuai dengan ketentuan dalam pasal 93 ayat (3). 

Apabila dalam kondisi tersebut pengusaha tidak membayarkan upah sebagaimana mestinya maka pengusaha bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

8. Menghalangi Pekerja yang Mogok Kerja

Selanjutnya, pengusaha juga dilarang untuk menghalangi pekerja untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai. Pengusaha yang berusaha menghalang-halangi hal ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

9. Pelanggaran Jam Kerja

Pengusaha yang melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dalam Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 85 ayat 5 dapat dikenakan sanksi. Dalam hal ini pengusaha akan mendapatkan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta.

10. Perjanjian Kerja yang Tidak Sesuai

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), dan Pasal 114. Dalam hal ini pengusaha bisa dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit 5 juta dan paling banyak 50 juta. 

11. Sanksi Administratif

Selain sanksi pidana penjara dan denda, pengusaha juga bisa dikenakan sanksi administratif apabila melanggar ketentuan pasal Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi tersebut berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin sebagaimana dijelaskan dalam pasal 190 ayat (2).

Nah, itu tadi adalah sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. Namun pemberlakukan sanksi sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hati-Hati! Ini Dia Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar UU Ketenagakerjaan, Bisa Kena Pidana!
× Chat Admin Kelas HR