
Bekerja memang tidak selalu berjalan mulus, terkadang masalah-masalah atau ketidakcocokan di kantor membuat ingin segera mengajukan resign. Namun, jika karyawan yang resign baru 1 bulan kerja, apakah boleh?
Resign adalah hak karyawan, namun ketika bekerja di perusahaan tentunya ada aturan perusahaan yang harus ditaati. Jadi sebelum kamu memutuskan resign dengan masa kerja yang singkat, pahami terlebih dahulu bagaimana ketentuannya? Apa dampaknya untuk karir kedepannya? Apakah ada aturan yang dilanggar?
Nah, untuk memahaminya, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Aturan Resign
Secara umum, aturan resign telah diatur dalam Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat 1 huruf i UU Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat berikut:
1. Pemberitahuan minimal 30 hari sebelumnya
Sebelum resign karyawan memiliki kewajiban untuk memberikan pemberitahuan pengunduran diri tersebut paling lambat 30 hari sebelumnya. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis kepada atasan. Untuk mengetahui bagaimana cara membuat surat resign yang baik, simak artikelnya disini.
2. Tidak dalam masa ikatan dinas
Syarat selanjutnya adalah karyawan tersebut tidak dalam ikatan dinas. Jika kamu terikat kontrak atau perjanjian kerja tertentu misalnya, harus bekerja minimal 1 tahun karena pelatihan, maka resign sebelum masa itu berakhir bisa menimbulkan sanksi, seperti denda.
3. Menyelesaikan Pekerjaan
Terakhir,kamu tetap perlu menyelesaikan pekerjaan yang kamu miliki sampai tanggal terakhir kamu bekerja. Hal ini untuk menjaga hubungan baik dan profesionalitas.
Apakah Boleh Resign Baru 1 Bulan Kerja?
Secara hukum, boleh. Tidak ada aturan yang melarang resign setelah bekerja 1 bulan, selama kamu mengikuti prosedur perusahaan dan memberi pemberitahuan sesuai ketentuan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa perusahaan mungkin saja tetap menerapkan one month notice bagi karyawan yang akan resign. Dengan demikian secara sederhana kamu tetap harus menunggu 1 bulan untuk resign dari perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah apakah ada ketentuan denda bagi karyawan yang resign sebelum habis kontraknya. Oleh sebab itu, pastikan kamu mempelajari lagi ketentuan yang ada dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan untuk menghindari adanya risiko hukum dan denda yang mungkin kamu hadapi kedepannya.
Alasan Umum Mengapa Karyawan Ingin Resign Cepat
satu bulan adalah waktu yang bisa dikatakan masih sangat singkat untuk bekerja di suatu perusahaan. Namun, karena beberapa alasan membuat karyawan ingin segera resign dari perusahaan tersebut, berikut ini adalah beberapa alasan yang sering melatarbelakangi keputusan resign setelah 1 bulan kerja:
- Pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, karyawan mungkin merasakan bahwa Job desk yang diberikan berbeda jauh dari saat wawancara.
- Lingkungan kerja yang tidak nyaman, lingkungan memiliki pengaruh yang tinggi pada kenyamanan dan motivasi kerja karyawan. Budaya perusahaan, rekan kerja, atau atasan tidak sesuai dengan nilai-nilai pribadi bisa menyebabkan mereka ingin segera resign.
- Mendapatkan tawaran pekerjaan lain dengan gaji, posisi, atau prospek yang lebih menarik.
- Stres berat, burnout, atau kondisi fisik yang tidak mendukung pekerjaan saat ini.
Pertimbangkan Resign atau Bertahan?
Meskipun tidak ada aturan hukum yang melarang resign baru 1 bulan kerja, namun hal ini bisa memberikan efek negatif bagi karir kamu kedepannya. Sebelum membuat keputusan, coba evaluasi dengan pertimbangan berikut:
Pertimbangan untuk bertahan:
- Apakah kamu sudah benar-benar memahami peranmu? Terkadang adaptasi butuh waktu.
- Apakah masalah yang kamu hadapi bisa diatasi dengan komunikasi atau solusi internal?
- Apakah ini hanya fase kaget atau overthinking? Banyak karyawan merasa tidak nyaman di bulan pertama.
Pertimbangan untuk resign:
- Apakah ada risiko kesehatan yang serius jika kamu tetap bertahan?
- Apakah kamu merasa benar-benar tidak cocok secara nilai atau prinsip?
- Apakah kamu sudah punya rencana cadangan seperti pekerjaan baru atau tabungan mencukupi?
Tips Jika Memutuskan Resign Cepat
Jika kamu sudah mantap untuk memutuskan resign dari perusahaan, melakukan proses resign tersebut dengan profesional. Meskipun baru 1 bulan kerja, pastikan kamu tetap meninggalkan kesan yang positif. Untuk itu sebelum resign pastikan kamu melakukan hal berikut:
- Ajukan secara profesional dan sopan
- Jelaskan alasan secara bijak saat exit interview, pastikan kamu menjelaskannya dengan fokus pada ketidakcocokan, bukan menyalahkan.
- Pastikan kamu siap menghadapi masa jeda sebelum mendapat pekerjaan baru.
- Bangun jaringan dan reputasi baik dengan rekan kerja
Karyawan yang resign baru 1 bulan kerja bisa dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Meski demikian masa kerja 1 bulan bukanlah waktu yang ideal untuk resign, pikirkan secara matang apakah kamu benar-benar harus resign atau hanya butuh waktu untuk adaptasi.
Keputusanmu akan mempengaruhi perjalanan karir ke depan, jadi ambil langkah dengan tenang dan terencana. Resign atau bertahan, pastikan kamu memilih dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab.
Kelas HR
Grow Together