
Bekerja di bagian HR, salah satu tugas yang harus kamu kerjakan adalah membuat surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja ini menjadi dasar hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan, oleh sebab itu membuatnya harus benar dan didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku untuk menghindari adanya risiko hukum kedepannya. Lantas, bagaimana contoh surat perjanjian kerja yang baik?
Untuk membuat surat perjanjian kerja, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja macam-macam surat perjanjian kerja tersebut. Untuk memahami selengkapnya simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?
Surat perjanjian kerja adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja terkait syarat dan ketentuan kerja. Dokumen ini biasanya mencakup informasi tentang posisi pekerjaan, gaji, jam kerja, durasi kontrak, serta aturan pemutusan hubungan kerja.
Surat ini tidak hanya berguna untuk karyawan, tapi juga melindungi hak perusahaan apabila terjadi pelanggaran atau sengketa di kemudian hari. Dalam banyak kasus, surat perjanjian kerja menjadi bukti hukum yang sah jika terjadi perselisihan tenaga kerja.
Jenis Perjanjian Kerja di Indonesia
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu). PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT seringkali juga disebut sebagai perjanjian kerja tetap.
Kedua jenis perjanjian ini memiliki perbedaan, mengutip dari Kelas HR setidaknya ada 4 perbedaan PKWT dan PKWTT. Berikut adalah perbedaan keduanya:
- PKWT digunakan untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu, sedangkan PKWTT berlaku untuk semua jenis pekerjaan.
- PKWT memiliki ketentuan paling lama adalah 5 tahun sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan.
- Dalam PKWTT ada masa percobaan.
- Karyawan PKWTT yang diPHK bisa mendapatkan pesangon sedangkan PKWT hanya mendapatkan kompensasi.
Unsur Membuat Surat Perjanjian Kerja
Untuk membuat surat perjanjian kerja, ada beberapa ketentuan yang harus dipahami oleh HR. PKWT dan PKWTT memiliki ketentuan yang berbeda, selengkapnya simak berikut ini:
1. PKWT
Surat perjanjian kerja PKWT wajib dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan menggunakan huruf latin. Contoh surat perjanjian kerja waktu tertentu yang baik, paling sedikit harus memuat:
- Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran dan cara pembayaran Upah
- Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Selanjutnya, dalam pasal 14 PP No. 35 tahun 2021, menyebutkan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk mencatatkan PKWT ke Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) paling lama 3 hari setelah ditandatangani, secara daring. Namun, jika pencatatan secara daring belum tersedia maka pencatatan dilakukan secara tertulis di Disnakertrans kabupaten/kota paling lama 7 hari setelah ditandatangani.
2. PKWTT
Selanjutnya, untuk PKWTT perjanjian bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Dalam hal perjanjian dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan. Dalam surat pengangkatan tersebut memuat:
- Nama dan alamat pekerja/buruh
- Tanggal mulai bekerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah.
Sedangkan jika perjanjian kerja dibuat secara tertulis maka dibuat dengan memuat unsur-unsur sebagaimana dalam PKWT. Adapun unsur yang harus ada dalam surat PKWTT adalah:
- Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran dan cara pembayaran Upah
- Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sederhana
Surat perjanjian kerja waktu tertentu
(Kop Surat Perusahaan)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(Nomor surat)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budi Santoso
Jabatan : Direktur keuangan
Alamat : Jl. Merdeka No. 10, Jakarta
No. KTP : 1234567890123456
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Lilatur Qadar suatu perusahaan yang bergerak di bidang usaha transportasi udara. Untuk selanjutnya disebut sebagai PERUSAHAAN
Nama : Rina Andriani
Alamat : Jl. Anggrek No. 5, Bekasi
No. KTP : 6543210987654321
Selanjutnya disebut sebagai KARYAWAN
PERUSAHAAN dan KARYAWAN(secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak) bersepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
(Jika ada, bisa menjelaskan mengenai definisi istilah yang disepakati bersama seperti hari kerja, fasilitas kerja, peralatan kerja dan lain sebagainya)
Pasal 2
Jabatan
- PIHAK PERTAMA menetapkan kedudukan PIHAK KEDUA sebagai berikut :
a. Status : Karyawan Kontrak Waktu Tertentu (PKWT)
b. Jabatan : Staff keuangan
c. Golongan : Pelaksana
d. Atasan Langsung : Kepala Departemen Keuangan
e. Unit Kerja : Kantor Cabang Jakarta
- Masa Kontrak dalam Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun yang berlaku sejak tanggal 17-05-2025 dan berakhir pada tanggal 16-05-2026.
Pasal 3
Tugas dan Jam Kerja
- KARYAWAN bersedia dan berjanji akan bersungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan PERUSAHAAN kepada KARYAWAN dengan sebaik-baiknya dengan ruang lingkup tugas dan pekerjaan meliputi:
a. Melakukan input semua transaksi keuangan perusahaan
b. Membuat laporan keuangan
- Jam kerja adalah Senin–Jumat pukul 08.00–17.00 WIB.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak Karyawan
- Karyawan berhak menerima gaji sebesar Rp5.000.000 per bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25.
- Karyawan berhak mendapatkan THR
- Karyawan diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Karyawan berhak mendapatkan bonus yang dihitung secara proporsional sesuai kinerja.
Kewajiban Karyawan
KARYAWAN wajib mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan internal PERUSAHAAN, Peraturan Perusahaan, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Perusahaan
HAK PERUSAHAAN
- PERUSAHAAN berhak mendapatkan hasil pekerjaan dari KARYAWAN.
- PERUSAHAAN berhak untuk mengangkat dan memberhentikan KARYAWAN sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di PERUSAHAAN.
- PERUSAHAAN berhak memberikan reward and punishment atas aktivitas dan kinerja KARYAWAN selama bekerja di PERUSAHAAN.
- Selain hak yang tercantum dalam Perjanjian ini, PERUSAHAAN juga berhak atas hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perusahaan.
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
PERUSAHAAN wajib mematuhi dan melaksanakan seluruh ketentuan internal PERUSAHAAN, Peraturan Perusahaan, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 6
Perselisihan
Perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum jika diperlukan.
Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat dalam dua rangkap dan ditandatangani dengan kesadaran penuh oleh kedua belah pihak.
Jakarta, 4 Mei 2025
PERUSAHAAN KARYAWAN
(tanda tangan) (tanda tangan)
Budi Santoso Rina Andriani
Kesimpulan
Itu tadi adalah contoh surat perjanjian kerja yang bisa dijadikan referensi dalam membuat surat perjanjian kerja. Sebagai sebuah dokumen penting, pembuatan surat perjanjian kerja harus sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU yang berlaku.
Kelas HR
Grow Together