Skip to content
Home » Hati-Hati! Perjanjian Magang Bisa Jadi Tidak Sah Karena Satu Hal ini!

Hati-Hati! Perjanjian Magang Bisa Jadi Tidak Sah Karena Satu Hal ini!

Meskipun sama-sama bekerja di perusahaan, peserta magang atau internship berbeda dengan karyawan. Dalam kegiatan pemagangan ini, perjanjian magang yang menjadi dasar pelaksanaannya. 

Ketika akan bisa merekrut peserta magang, HR perlu memiliki pemahaman mengenai pemagangan, termasuk dalam membuat penyajiannya. Ada satu hal, yang bisa membuat perjanjian magang tersebut menjadi tidak sah, yang mana jika hal ini terjadi membuat  peserta magang tersebut beralih status menjadi karyawan. 

Apa itu? Yuk, simak penjelasannya.

Aturan Pemagangan

Menurut UU Ketenagakerjaan, Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Dalam dunia kerja dan pendidikan hal ini umum dilakukan untuk memberikan bekal pengalaman kerja kepada peserta magang sebelum benar-benar terjun ke dunia profesional.

Pemagangan dapat dilakukan di perusahaan atau tempat penyelenggara latihan kerja. Selain itu magang juga bisa dilakukan di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Untuk pemagangan yang dilakukan di luar Indonesia wajib mendapatkan izin dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk mendapatkan izin tersebut, penyelenggara pemagangan harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan pemagangan di Indonesia diatur lebih lanjut dalam Permenaker No. 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri. Adapun ketentuan pemagangan yang diatur dalam Permenaker tersebut adalah:

  • Ada ya perjanjian pemagangan
  • Perjanjian pemagangan harus diserahkan ke Disnakertrans maksimal 3 hari setelah ditandatangani. 
  • Masa magang paling lama 1 tahun. 
  • Peserta magang tidak boleh lembur pada hari libur. 
  • Peserta magang tidak boleh bekerja di malam hari kecuali sudah berusia 18 tahun, mendapatkan fasilitas antar jemput dan makanan bergizi.
  • Jumlah peserta magang yang ada di perusahaan maksimal 20% dari total karyawan perusahaan.

Hati-Hati! Perjanjian Magang Bisa Tidak Sah Jika Tidak Tertulis

Seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa salah satu syarat pemagangan adalah adanya perjanjian pemagangan. Hal ini menjadi penting, sebab yang membuat perjanjian magang tidak sah adalah tidak dibuat secara tertulis!

Berdasarkan Pasal 10 Permenaker No. 6 Tahun 2020, menyebutkan bahwa pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian magang. Pemagangan yang diselenggarakan tanpa adanya surat perjanjian magang dianggap tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi karyawan perusahaan yang bersangkutan. Adapun perjanjian magang yang dimaksud, setidaknya memuat beberapa unsur berikut ini:

  • Hak dan kewajiban peserta magang
  • Hak dan kewajiban perusahaan
  • Jangka waktu pemagangan
  • Jenis dan program keterampilan yang dipelajari
  • Besaran uang saku. Berapa besarnya uang saku peserta magang? Simak artikelnya disini.

Bentuk Pemagangan

Ketika membahas mengenai pemagangan, di Indonesia kita juga mengenal magang di kalangan pelajar atau disebut juga dengan PKL (Praktik kerja Lapangan). Magang yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah magang yang diselenggarakan untuk para pencari kerja yang sudah menyelesaikan pendidikan formal guna meningkatkan kompetensi di dunia kerja.

Sedangkan magang PKL yang dilakukan pelajar adalah kegiatan praktik kerja dengan tujuan akademis. Untuk lebih mudah memahaminya, berikut adalah perbedaan magang untuk pencari kerja dengan pelajar.

KetentuanMagang Pelajar Magang Pencari Kerja
Dasar HukumPermendikbud No. 50 tahun 2020UU Ketenagakerjaan, Permenaker No. 6 tahun 2020
KurikulumDari sekolah/kampusDari perusahaan
Peserta PelajarPencari kerja, usia minimal 17 tahun
Jangka waktuMaksimal 6 bulanMaksimal 1 tahun
FasilitasDapat diberikan uang sakuAda PerjanjianAda jaminan SosialWajib mendapatkan uang sakuAda perjanjianAda jaminan sosial

Format Surat Perjanjian Magang

PERJANJIAN PEMAGANGAN ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PESERTA MAGANG 

Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … yang bertandatangan di bawah ini: 

  1. Nama : PERUSAHAAN

Tempat :

Tanggal lahir :

Alamat :

Selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 

  1. Nama : PESERTA MAGANG

Tempat :

Tanggal lahir :

Alamat :

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Pemagangan dengan ketentuan sebagai berikut: 

Pasal 1 

KESEPAKATAN

PIHAK KESATU bersedia menerima PIHAK KEDUA sebagai peserta Program Pemagangan, dan PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mengikuti program Pemagangan yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU di Perusahaan … yang berlokasi di …. 

Pasal 2 

JANGKA WAKTU PEMAGANGAN 

  1. Jangka waktu pelaksanaan pemagangan adalah selama .. terhitung sejak tanggal … sampai ….
  2. Pemagangan dilaksanakan pada setiap hari kerja mulai pukul … sampai dengan pukul…

Pasal 3 

JENIS KEJURUAN DAN PROGRAM PEMAGANGAN 

  1. Pemagangan yang dilaksanakan oleh PIHAK KESATU adalah Program Pemagangan …. 
  2. Program pemagangan untuk mencapai kualifikasi … sesuai dengan kurikulum dan silabus yang telah disusun. 
  3. Program pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Perjanjian Pemagangan ini. 

Pasal 4 

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU 

  1. PIHAK KESATU berhak untuk:

a. memberhentikan PIHAK KEDUA yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan tanpa kompensasi; 

b. memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan 

c. memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan. 

  1. Penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: 

a. melakukan kelalaian dan tindakan yang tidak bertanggung jawab, walaupun telah mendapat peringatan;

b. dengan sengaja merusak, merugikan, atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik PIHAK KESATU; 

c. melakukan tindak kejahatan diantaranya berkelahi, mencuri, menggelapkan, menipu, dan membawa serta memperdagangkan barang-barang terlarang baik di dalam maupun di luar Perusahaan; 

d. membolos atau tidak masuk magang tanpa alasan yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Perusahaan; dan 

e. PIHAK KEDUA melanggar dari ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan ini.

  1. PIHAK KESATU berkewajiban untuk: 

a. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;

b. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan; 

c. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; 

d. mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial; 

e. memberikan uang saku kepada peserta pemagangan; 

f. mengevaluasi peserta pemagangan; dan 

g. memberikan sertifikat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan. 

  1. PIHAK KESATU dapat merekrut PIHAK KEDUA menjadi karyawan bagi yang belum bekerja sesuai peraturan yang berlaku di Perusahaan, setelah program pemagangan selesai dilaksanakan.

Pasal 5 

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 

  1. PIHAK KEDUA berhak untuk: 

a. memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan; 

b. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja; 

c. memperoleh uang saku; 

d. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan 

e. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan. 

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk: 

a. mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan;

b. mengikuti program pemagangan sampai selesai; 

c. mentaati tata tertib yang berlaku di Perusahaan sebagai Penyelenggara Pemagangan; dan 

d. mentaati segala instruksi dari tenaga pelatih atau pembimbing pemagangan; 

e. tidak menuntut untuk dijadikan karyawan di Perusahaan setelah selesai pemagangan sesuai dengan perjanjian;

 f. menjaga informasi dan kerahasiaan dari PIHAK KESATU; dan 

g. menjaga nama baik PIHAK KESATU

Pasal 5 

UANG SAKU 

PIHAK KEDUA berhak memperoleh uang saku sebesar Rp……. ..(terbilang) dari PIHAK KESATU. 

Pasal 7 

SANKSI 

  1. Dalam hal PIHAK KESATU tidak dapat melanjutkan kegiatan program pemagangan dikarenakan keadaan atau situasi Perusahaan, maka PIHAK KESATU hams membantu mencarikan tempat magang yang sesuai kepada PIHAK KEDUA. 
  2. Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang sudah disepakati dalam Perjanjian Pemagangan ini dan mengakibatkan kerugian pada Perusahaan, PIHAK KESATU dapat mengeluarkan PIHAK KEDUA dari program pemagangan yang sedang berjalan.

Pasal 8 

PERSELISIHAN 

  1. Jika terjadi perselisihan antara PARA PIHAK maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Jika musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka PARA PIHAK dapat meminta bantuan fasilitasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten/ kota di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 

LAIN-LAIN 

  1. Jika isi ketentuan dalam perjanjian ini ada yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka akan dilakukan revisi atau perubahan oleh PARA PIHAK. 
  2. Hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 10 

PENUTUP 

  1. Perjanjian Pemagangan ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga. 
  2. Perjanjian Pemagangan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
  3. Perjanjian pemagangan ini berakhir sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). 

PIHAK KEDUA PIHAK KESATU

ttd PESERTA PEMAGANGAN ttd PIHAK KESATU,

(NAMA PIHAK KEDUA) (NAMA PIHAK KESATU)

Mengetahui dan Mengesahkan,

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota….

(……………………………………………………………..)

NIP

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai perjanjian pemagangan. Dalam melakukan kegiatan pemagangan, pastikan HR untuk membuat surat perjanjian pemagangan agar kegiatan pemagangan yang dilakukan sah dan sesuai regulasi yang berlaku. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hati-Hati! Perjanjian Magang Bisa Jadi Tidak Sah Karena Satu Hal ini!