
Masih banyak pekerja maupun HR yang bertanya-tanya apakah PKWT bisa langsung diperpanjang setelah masa kontraknya habis. Pertanyaan ini muncul karena aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Tidak sedikit perusahaan yang masih menggunakan ketentuan lama, padahal regulasi terbaru telah memberikan mekanisme yang berbeda mengenai perpanjangan kontrak kerja. Akibatnya, muncul berbagai kesalahpahaman, mulai dari anggapan bahwa kontrak harus diberi jeda 30 hari hingga anggapan bahwa PKWT tidak boleh diperpanjang lebih dari satu kali.
Lalu, sebenarnya PKWT bisa langsung diperpanjang atau tidak? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PKWT?
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja untuk hubungan kerja yang memiliki batas waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu, perusahaan tidak boleh menggunakan PKWT untuk seluruh jenis pekerjaan, terutama pekerjaan yang bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Apakah PKWT Bisa Langsung Diperpanjang?
Jawabannya adalah ya, PKWT bisa langsung diperpanjang selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Inilah salah satu perubahan paling penting setelah berlakunya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sebelum UU Ketenagakerjaan diubah oleh UU Cipta Kerja, terdapat istilah pembaruan PKWT pada Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
Pada aturan lama, pembaruan PKWT mengenal masa tenggang selama 30 hari. Namun, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku untuk mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menjelaskan bahwa apabila jangka waktu PKWT akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, perusahaan dapat melakukan perpanjangan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Artinya, PKWT bisa langsung diperpanjang tanpa harus memberikan jeda waktu, selama kedua belah pihak sepakat dan total masa kontraknya tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Syarat Perpanjangan PKWT?
Meskipun diperbolehkan, perusahaan tidak boleh memperpanjang kontrak secara sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Pekerjaan Belum Selesai
Perusahaan hanya dapat memperpanjang kontrak apabila pekerjaan yang diperjanjikan memang belum selesai. Misalnya, perusahaan mengontrak seorang staf proyek selama dua tahun. Ketika masa kontrak hampir habis, proyek ternyata masih berlangsung. Dalam kondisi ini perusahaan dapat memperpanjang PKWT sesuai kebutuhan pekerjaan.
2. Disepakati Kedua Belah Pihak
Perpanjangan harus didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Perusahaan tidak dapat memaksa pekerja untuk menerima perpanjangan kontrak. Sebaliknya, pekerja juga memiliki hak untuk menolak apabila tidak ingin melanjutkan hubungan kerja.
3. Total Masa PKWT Maksimal Lima Tahun
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, keseluruhan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh melebihi lima tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu. Karena itu, walaupun PKWT bisa langsung diperpanjang, perusahaan tetap harus memperhatikan batas maksimal tersebut.
Perbedaan Perpanjangan dan Pembaruan PKWT
Banyak orang masih menyamakan istilah perpanjangan dan pembaruan PKWT. Padahal keduanya memiliki makna yang berbeda.
Perpanjangan PKWT dilakukan ketika kontrak yang sedang berjalan diperpanjang karena pekerjaan belum selesai. Sementara itu, pembaruan PKWT merupakan pembuatan hubungan kontrak baru setelah kontrak sebelumnya berakhir.
Pada regulasi lama, pembaruan mengenal masa tenggang 30 hari. Namun setelah berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2021, pengaturan mengenai pembaruan tidak lagi menjadi mekanisme utama sebagaimana sebelumnya sehingga praktik ketenagakerjaan kini lebih berfokus pada ketentuan perpanjangan sesuai PP 35 Tahun 2021. Inilah alasan mengapa banyak orang masih keliru ketika menanyakan apakah PKWT bisa langsung diperpanjang.
Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Kompensasi Saat Perpanjangan?
Jawabannya adalah Ya. Salah satu hak penting yang wajib diberikan oleh pemberi kerja adalah uang kompensasi. Setiap habis masa kontrak, pemberi kerja wajib membayarkan uang kompensasi pada karyawan.
Apabila kontrak diperpanjang, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan uang kompensasi atas masa kontrak yang telah selesai sebelum perpanjangan dilakukan. Setelah masa perpanjangan berakhir, perusahaan kembali memberikan uang kompensasi sesuai masa kerja pada periode perpanjangan tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021…
Apa Hak Pekerja Jika PKWT Tidak Sesuai Aturan?
Pekerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan apabila perusahaan melanggar ketentuan PKWT. Beberapa hak tersebut meliputi:
- Mendapatkan perjanjian kerja secara tertulis.
- Memperoleh uang kompensasi sesuai masa kerja.
- Tidak dikenakan masa percobaan kerja.
- Mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, apakah PKWT bisa langsung diperpanjang?
Jawabannya adalah bisa. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan dapat langsung memperpanjang PKWT tanpa masa jeda apabila pekerjaan belum selesai, kedua belah pihak menyepakati perpanjangan tersebut, dan total masa kontrak beserta perpanjangannya tidak melebihi batas yang ditentukan oleh peraturan.
Namun, perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja serta memastikan jenis pekerjaan memang memenuhi syarat untuk menggunakan PKWT. Dengan memahami aturan tersebut, perusahaan dapat menghindari risiko pelanggaran ketenagakerjaan, sementara pekerja memperoleh hak-haknya secara optimal.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
FAQ
1. Apakah PKWT bisa langsung diperpanjang tanpa jeda?
Ya. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT dapat langsung diperpanjang tanpa masa jeda selama memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan.
2. Berapa lama total masa PKWT?
Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, total masa kontrak beserta perpanjangannya paling lama lima tahun.
3. Apakah pekerja PKWT mendapat uang kompensasi?
Ya. Pekerja PKWT berhak memperoleh uang kompensasi sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk ketika kontrak diperpanjang.
