Skip to content
Home » Apakah Cuti Tetap Digaji?

Apakah Cuti Tetap Digaji?

Apakah Cuti Tetap Digaji?

Ketika bekerja, ada kalanya kita harus mengambil cuti, entah itu karena sakit, menikah, atau urusan lainnya. Cuti sendiri merupakan hak karyawan yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, saat tidak bekerja tersebut, apakah cuti tetap digaji?

Pertanyaan ini menjadi salah satu eprtimbangan bagi para pekerja ketika akan mengajukan cuti. Nah, untuk mengetahui aturan cuti yang terbaru dalam UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, simak penjelasannya di bawah ini. 

Bagaimana Ketentuan Mengenai Cuti di Indonesia?

Cuti merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Hal ini sebagaimana amanat dari pasal 79 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang mana menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat 1 tersebut meliputi: 

  • Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  • Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
  • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Apakah Cuti Tetap Digaji?

Ada dua macam cuti yang berlaku yaitu cuti berbayar dan cuti tidak berbayar. Cuti berbayar merupakan jenis cuti  yang memungkinkan karyawan untuk mendapatkan waktu istirahat namun juga tetap menerima gaji secara normal. 

Dengan demikian karyawan tak perlu khawatir akan mendapatkan pemotongan gaji jika melakukan cuti. Berdasarkan peraturan yang berlaku, ada beberapa jenis cuti berbayar yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,yaitu sebagai berikut:

1. Cuti tahunan

Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak untuk mendapatkan cuti tahunan. Durasi cuti tahunan minimal yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan adalah 12 hari kerja. Selama cuti tahunan, karyawan berhak menerima gaji penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

2. Cuti hamil-melahirkan

Cuti berbayar berikutnya adalah cuti hamil-melahirkan. Bagi perempuan yang menjalankan cuti hamil-melahirkan tetap berhak atas upah penuh dari perusahaan. Lamanya cuti ini adalah 3 bulan.

3. Cuti keguguran

Selanjutnya, karyawan perempuan juga mendapatkan hak untuk beristirahat apabila mengalami keguguran. Dalam hal ini karyawan perempuan berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau berdasarkan surat keterangan dokter kandungan dan selama masa cuti itu karyawan tetap berhak atas upahnya secara penuh.

4. Cuti alasan penting

Berikutnya, ketika menikah apakah cuti tetap digaji? Menikah termasuk salam satu jenis cuti yang berbayar. Pada pasal 93 ayat 4 UU Ketenagakerjaan memberikan hak kepada karyawan untuk melakukan cuti dengan alasan-alasan penting. Beberapa alasan penting yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan cuti yaitu sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

5. Cuti besar

Cuti besar merupakan jenis cuti panjang yang diberikan pada karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut. Lamanya cuti yang diberikan sekurang-kurangnya adalah 2 bulan. 

Cuti tersebut diberikan masing-masing 1 bulan pada tahun ketujuh dan tahun ke delapan. Karyawan yang mengambil cuti besar ini tetap harus dibayarkan upahnya. 

6. Cuti sakit

Cuti sakit merupakan hak karyawan apabila karyawan tersebut mengalami kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan yang dibuktikan dengan surat dari dokter. Perusahaan wajib memberikan cuti sakit dan tetap memberikan gaji penuh atau sebagian tergantung kebijakan perusahaan. 

Ketentuan upah untuk karyawan yang tidak bekerja karena sakit telah diatur dalam pasal 93 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Berikut adalah ketentuan lamanya cuti sakit dan besarnya upah yang berhak didapatkan oleh karyawan:

  • Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah
  • Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah
  • Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha

Bedanya Dengan Unpaid Leave?

Setelah membaca ulasan di atas, kamu tak perlu bingung lagi apakah cuti tetap digaji atau tidak. Ada beberapa jenis cuti yang tetap memberikan hak upah penuh kepada karyawan, namun ada pula cuti yang sifatnya unpaid leave atau cuti tidak berbayar.

Dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku memang tidak diatur secara jelas mengenai unpaid leave. Namun, perusahaan menerapkan kebijakan “No work no pay” sebagaimana dalam pasal 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Upah tidak dibayar jika pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya.

Tidak melakukan pekerjaan dalam pasal tersebut dikecualikan dari jenis-jenis cuti yang sudah disebutkan sebelumnya. Selain dari jenis cuti tersebut maka, untuk memberikan upah kepada karyawan sifatnya opsional. Dengan demikian perusahaan bisa menentukan aturan unpaid leave melalui kontrak kerja, PP, atau PKB. 

Itu tadi adalah penjelasan mengenai apakah cuti tetap digaji? Dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, ada beberapa jenis cuti yang tetap digaji. Untuk cuti bersama, bagi karyawan swasta diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB.

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Cuti Tetap Digaji?
× Chat Admin Kelas HR