fbpx
Skip to content

Apakah Cuti Kerja Dibayar? Simak Penjelasan Dan Perbedaan Dengan Cuti Tak Berbayar

Cuti merupakan hak karyawan yang sudah diatur oleh pemerintah. Tujuannya adalah agar karyawan bisa memiliki waktu untuk menyeimbangkan kehidupan pribadi dan pekerjaanya. Lalu, ketika mengajukan cuti apakah cuti kerja dibayar?

Sebagian karyawan tentu merasa sayang jika harus kehilangan gaji apabila mengajukan cuti. Agar tak lagi galau ketika akan mengajukan cuti, simak penjelasan tentang ketentuan cuti berikut ini.

Bagaimana Ketentuan Mengenai Cuti di Indonesia?

Ketentuan mengenai cuti kerja karyawan masih diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Pada pasal 79 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, menentukan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan.

Cuti diartikan sebagai waktu istirahat bagi karyawan yang diberikan oleh perusahaan. Selain itu cuti juga dapat diajukan secara mandiri oleh karyawan pada kondisi tertentu. 

Apakah Cuti Kerja di Bayar?

Ada dua macam cuti yang berlaku yaitu cuti berbayar dan cuti tidak berbayar. Cuti berbayar merupakan jenis cuti yang memungkinkan karyawan untuk mendapatkan waktu istirahat namun juga tetap menerima gaji secara normal. 

Dengan demikian karyawan tak perlu khawatir akan mendapatkan pemotongan gaji jika melakukan cuti. Berdasarkan peraturan yang berlaku, beberapa jenis cuti kerja berbayar adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan

Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak untuk mendapatkan cuti tahunan. Durasi cuti tahunan minimal yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan adalah 12 hari kerja. Selama cuti tahunan, karyawan berhak menerima gaji penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

2. Cuti hamil-melahirkan

Cuti berbayar berikutnya adalah cuti hamil-melahirkan. Bagi perempuan yang menjalankan cuti hamil-melahirkan tetap berhak atas upah penuh dari perusahaan. Lamanya cuti ini adalah 3 bulan.

3. Cuti menikah

Cuti menikah juga termasuk dalam cuti  berbayar. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 93 UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa karyawan yang menikah berhak untuk mendapatkan cuti dan tetap dibayarkan upahnya. 

4. Cuti besar

Cuti besar merupakan jenis cuti panjang yang diberikan pada karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut. Lamanya cuti yang diberikan sekurang-kurangnya adalah 2 bulan. 

Cuti tersebut diberikan masing-masing 1 bulan pada tahun ketujuh dan tahun ke delapan. Karyawan yang mengambil cuti besar ini tetap harus dibayarkan upahnya. 

5. Cuti sakit

Cuti sakit merupakan hak karyawan apabila karyawan tersebut mengalami kondisi medis yang tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan yang dibuktikan dengan surat dari dokter. Perusahaan wajib memberikan cuti sakit dan tetap memberikan gaji penuh atau sebagian tergantung kebijakan perusahaan. 

Setelah membaca ulasan di atas, kini tak perlu bingung lagi mengenai apakah cuti kerja dibayar. Bagi karyawan yang mengambil cuti sebagaimana disebutkan di atas tetap dibayar sesuai dengan ketentuan perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Cuti Kerja Dibayar? Simak Penjelasan Dan Perbedaan Dengan Cuti Tak Berbayar