Skip to content
Home » 15 Alasan PHK yang Sah Menurut UU Cipta Kerja

15 Alasan PHK yang Sah Menurut UU Cipta Kerja

15 Alasan PHK Menurut UU Cipta Kerja

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perusahaan tidak boleh melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa alasan yang jelas. Bahkan, undang-undang yang berlaku mengamanatkan untuk mengupayakan agar tidak terjadi PHK.  Namun jika PHK tersebut tidak dapat dihindari, perusahaan harus melakukannya dengan alasan yang jelas. Ada 15 alasan PHK yang sah menurut UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.

Lantas apa saja alasannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Mengapa Pemerintah Mengatur Alasan PHK? 

Untuk melindungi hak-hak pekerja dan eksploitasi kerja dari pihak yang lebih berkuasa, pemerintah Indonesia menetapkan regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Saat ini regulasi yang berlaku adalah UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 6 tahun 2023. 

Regulasi ini mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja mulai dari hak dan kewajiban para pihak, hubungan industrial, upah dan lain sebagainya. Termasuk juga di dalamnya mengatur menganai PHK. Dalam regulasi yang berlaku pemberi kerja tidak bisa melakukan PHK dengan sembarangan.

Pemerintah telah mengatur bahwa PHK hanya dapat dilakuakn dengan alasan-alasan tertentu atau yang disebut dengan alasan PHK yang sah. Selain itu, untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, pemerintah dalam regulasi yang berlaku juga membatasi apa saja saja alasa yang tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk memutus hubungan kerja dengan pekerjanya.

Hal ini menjadi penting untuk dipahami oleh pekerja maupun pemberika kerja. Dengan demikain hak karyawan terpoenuhi dan pemberi kerja terhindar dari risiko hukum karena melanggar aturan yang beerlaku.

Baca Juga :  Ini Dia 7 Karakteristik Standard Operating Procedure (SOP) yang Efektif

Pengaturan mengenai alasan PHK yang sah ini sangat penting sebab hal tersebut juga berkaitan dengan aturan hak akibat PHK yang wajib dibayarkan oleh perusahaan seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain ditentukan oleh masa kerja, besarnya hak-hak tersebut juga ditentukan oleh alasan PHK sebagaimana diatur dalam PP No. 35 tahun 2021.

Apa Saja Alasan PHK yang Sah Menurut UU Cipta Kerja?

Pemerintah telah mengatur beberapa alasan yang sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK. Berikut ini adalah 15 alasan PHK menurut UU Cipta Kerja pasal 154A:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. 
  • Perusahaan pailit. 
  • Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan, pengancaman, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar perjanjian, memberikan pekerjaan yang membahayakan dan tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja. 
  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
  • Pekerja mengundurkan diri. 
  • Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 2 kali. 
  • Pekerja melakukan pelanggaran.
  • Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan karena ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas waktu 12 bulan. 
  • Pekerja memasuki usia pensiun. 
  • Pekerja meninggal dunia.
Baca Juga :  Peran Kamus Kompetensi dalam Proses Pelatihan dan Pengembangan Karyawan

Larangan Melakukan PHK

Selain memahami alasan PHK yang sah menurut UU Cipta Kerja, perusahaan juga perlu mengetahui beberapa hal yang menjadi larangan bagi perusahaan untuk melakukan PHK kepada pekerjanya. Menurut pasal 153 UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja dengan alasan berikut:

  • Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Menikah.
  • Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
  • Pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
  • Pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.    
  • Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan. 
  • Adanya perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  • Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai alasan PHK yang sah menurut UU Cipta Kerja. Dengan demikian perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK kepada pekerjanya tanpa menggunakan alasan yang sah sebagaimana yang sudah diatur oleh regulasi yang berlaku. 

Baca Juga :  Ini Dia 4 Tahapan Training Need Analysis (TNA) yang Sukses!

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 Alasan PHK yang Sah Menurut UU Cipta Kerja