fbpx
Skip to content

Apa Saja Hak Karyawan Freelance di Perusahaan?

Apa Saja Hak Karyawan Freelance di Perusahaan?

Sekitar 1,57 miliar orang di dunia merupakan self-employed. Hal ini didukung dengan perkembangan teknologi serta munculnya beragam jenis pekerjaan baru di era digital. Terlebih lagi sifat pekerja freelance yang lebih fleksibel jam kerjanya, membuat banyak orang tertarik untuk bekerja freelance.

Namun masih banyak freelancer dan pengusaha yang belum mengetahui apa saja hak karyawan freelance tersebut. Nah, untuk mengetahui bagaimana regulasinya dan apa saja hak-haknya, simak penjelasannya di bawah ini.

Regulasi Freelance di Indonesia

Kemudahan dan fleksibilitas kerja freelancer membuat banyak pengusaha memilih mempekerjakan mereka untuk berbagai urusan bisnis di perusahaan. Namun sebelum mempekerjakan karyawan secara freelance, sebaiknya pahami terlebih dahulu bagaimana aturannya menurut regulasi yang berlaku di Indonesia. 

Freelance atau pekerja lepas sendiri termasuk dalam kategori PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Umumnya pekerjaan freelance hanya berlangsung sementara dan berakhir berdasarkan selesainya suatu pekerjaan. 

Apabila dilihat dalam PP No. 35 tahun 2021, kontrak kerja freelance dapat dibuat dengan Perjanjian Kerja Harian. Dalam Pasal 10 Ayat 1 PP No. 35 tahun 2021, menyebutkan ketentuan hukum dari kontrak kerja freelance yaitu sebagai berikut:

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

Perbedaan Karyawan Freelance dengan Karyawan Kontrak

Freelance umumnya dilakukan dalam jangka waktu yang singkat dan tidak terikat dengan suatu perusahaan tertentu. Oleh sebab itu freelancer memiliki fleksibilitas untuk bekerja di beberapa tempat sekaligus. 

Sedangkan karyawan kontrak umumnya memiliki ikatan dengan perusahaan tempatnya bekerja karena bekerja secara kontinyu dalam kurun waktu tertentu. Sebagaimana dalam regulasi yang berlaku menyebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan PKWT adalah paling lama 5 tahun. 

Freelance dikategorikan sebagai pekerja harian lepas yang mana dalam pasal 10 ayat 2 PP No. 35 tahun 2021 menyebutkan pekerja harian adalah pekerja yang bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Apabila karyawan freelance bekerja selama 21 hari per bulan selama 3 bulan berturut-turut maka kontrak kerjanya demi hukum berubah menjadi PKWTT.

Hak Karyawan Freelance

Perusahaan dan karyawan yang melakukan pekerjaan secara freelance perlu memahami apa saja hak-hak yang berhak didapatkan oleh freelancer. Nah, berikut ini adalah hak-hak tersebut:

1. Mendapatkan Upah

Sama seperti karyawan pada umumnya, karyawan freelance juga berhak untuk mendapatkan upah yang sesuai. Umumnya karyawan freelance akan mendapatkan upah setelah menyelesaikan pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini pemberi kerja wajib memberikan upah sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak kerja.

2. Mendapatkan Jaminan Sosial

Hak karyawan freelance yang selanjutnya adalah mendapatkan jaminan sosial. Hal ini seringkali diabaikan dan kurang diperhatikan oleh para pemberi kerja maupun freelancer itu sendiri.

Padahal dalam pasal 11 ayat 3 PP no. 35 tahun 2021 menjelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian lepas wajib memberikan program jaminan sosial kepada pekerja tersebut. Namun sebagai freelance, maka BPJS yang diberikan adalah BPJS Bukan Penerima Upah. Dengan demikian freelancer tersebut wajib melaporkan dan membayarkan sendiri iurannya. 

3. Kejelasan Tugas dan Kewajiban

Selain hak-hak di atas, pemberi kerja juga harus memberikan kejelasan tugas dan kewajiban dari freelancer. Hal ini memberikan batasan bagi freelancer dalam mengerjakan tugasnya dan mengetahui sejauh mana kewajiban mereka terhadap pemberi kerja. 

Nah, itu tadi adalah hak karyawan freelance yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Meskipun tidak memiliki ikatan dengan pemberi kerja, namun freelancer tetap berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang tercantum dalam regulasi yang berlaku.

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Saja Hak Karyawan Freelance di Perusahaan?
× Chat Admin Kelas HR