Perjanjian kontrak kerja bisa dibuat secara lisan maupun tertulis. Dalam pembuatannya terdapat beberapa syarat sah yang harus dipenuhi. Ketika surat perjanjian kontrak kerja tersebut tidak memuat besarnya upah, bagaimana hukumnya?
Apakah memuat besarnya upah dalam surat perjanjian tersebut merupakan syarat sahnya suatu perjanjian? Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini.
Isi Perjanjian Kerja
Ketika karyawan mendapatkan surat perjanjian kontrak kerja yang tidak memuat besarnya upah apakah menjadikan surat tersebut tidak sah? Sebelum membahas lebih lanjut perlu dipahami terlebih dahulu apa saja yang menjadi isi surat perjanjian tersebut.
Surat perjanjian kontrak kerja merupakan dokumen yang mengikat kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Dalam pasal 1 Angka 15 UU ketenagakerjaan menyebutkan bahwa:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”
Lebih lanjut, regulasi ketenagakerjaan mengatur bahwa perjanjian kerja ini dapat dibuat secara lisan maupun tertulis. Khusus untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) perjanjian kerja wajib dibuat secara tertulis. Dalam pasal 54 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa dalam surat perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, minimal harus memuat informasi berikut:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaannya.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara membayarnya.
- Syarat kerja yang mana memuat hak dan kewajiban para pihak.
- Jangka waktu dan mulainya perjanjian kerja.
Dalam surat tersebut, sekurang-kurangnya pengusaha harus menampilkan informasi upah dalam perjanjian kerja. Tak hanya itu tata cara pembayaran upah juga perlu dicantumkan ke dalam dokumen perjanjian kerja yang akan ditandatangani dan disepakati para pihak.
Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tidak Memuat Besarnya Upah
Meski disebutkan bahwa informasi besarnya upah perlu dicantumkan dalam surat perjanjian kerja, namun UU Ketenagakerjaan tidak mengatur sanksi apabila perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Selain itu mencantumkan upah juga bukan syarat sahnya perjanjian. Berdasarkan pasal 1320 KUHPer, terdapat 4 syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
- Adanya kesepakatan.
- Kecakapan para pihak.
- Ada objek yang diperjanjikan.
- Suatu sebab yang halal.
Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Namun jika tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat maka perjanjian batal demi hukum.
Akibat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Tidak Memuat Besarnya Upah
Meskipun bukan termasuk syarat sah dan tidak ada konsekuensi hukum yang tegas jika pengusaha tidak mencantumkan besarnya upah dalam perjanjian, hal itu bisa berpotensi merugikan. Perjanjian kerja menjadi acuan bagi para pihak yang terlibat untuk menuntut hak dan kewajiban masing-masing.
Apabila besarnya upah tidak dicantumkan maka akan sangat menyulitkan bagi karyawan untuk membuktikan dan mempertahankan hak-haknya jika dikemudian hari terdapat permasalahan. Perjanjian kerja akan menjadi bukti yang kuat untuk mempertahankan hak-hak karyawan apabila tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai akibat hukum jika surat perjanjian kerja tidak memuat besarnya upah karyawan. Calon karyawan perlu berhati-hati dan lebih teliti sebelum menandatangani kontrak kerja.
Kelas HR
Grow Together