Ketika terjadi PHK, terdapat hak karyawan yang muncul sebagai imbas dari berakhirnya hubungan kerja tersebut. Ada beberapa hak karyawan PHK menurut UU Cipta Kerja. Namun banyak masih kurang memhami mengenai ketetuan hak karyawan yang terkena PHK.
Hal yang biasanya ditanyakan ketika seorang karyawan di PHK adalah apakah mendapatkan pesangon? Padahal hak karyawan PHK tidak hanya pesangon saja, namun ada hak lain yang berhak didapatkan oleh karyawan.
Table of Content
Apa Saja Hak Karyawan PHK?
Pemutusan hubungan kerja adalah hal yang sebisa mungkin harus dihindari. Namun jika sudah tidak bisa diupayakan lagi maka pihak pengusaha wajib memberikan hak karyawan yang diPHK sebagaimana mestinya.
Ada tiga macam hak yang akan didapatkan karyawan apabila mengalami PHK. Lantas apa saja hak tersebut? Untuk mengetahui selengkapnya simak penjelasannya di bawah ini:
1. Uang pesangon
Pesangon adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan saat terkena PHK. Ketentuan mengenai besarnya pesangon ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 156 Ayat 2 Undang-Undang Cipta Kerja.
Penentuan besarnya uang pesangon tersebut berdasarkan pada lamanya masa kerja karyawan di perusahaan. Pesangon sudah bisa didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun jika terjadi PHK.
2. Uang penghargaan masa kerja
Hak karyawan PHK menurut uu cipta kerja yang selanjutnya adalah uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja sendiri adalah bentuk penghargaan dari pengusaha kepada pekerja yang tergantung pada lamanya masa kerja karyawan.
Semakin lama masa kerja maka uang penghargaan yang didapatkan juga semakin besar. Menurut Pasal 156 Ayat 3 UU Cipta Kerja, uang penghargaan masa kerja bisa didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun.
3. Uang penggantian hak
Selanjutnya, karyawan yang diPHK juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak. Pengertian dari uang penggantian hak adalah uang kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk menggantikan hak-hak karyawan yang belum diambil.
Uang penggantian hak ini terdiri dari beberapa jenis. Adapun jenis uang penggantian hak yang bisa didapatkan oleh karyawan adalah sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil. Karyawan bisa mendapatkan uang penggantian dari cuti yang belum diambil tersebut.
- Biaya pulang karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja yang belum diterima.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Nah, itu tadi adalah hak karyawan PHK menurut UU Cipta Kerja. Jadi ketika terkena PHK kamu berhak untuk mendapatkan 3 hal di atas dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikannya.