fbpx
Skip to content

Bolehkan Karyawan Diberi Gaji di Bawah UMR oleh Perusahaan?

Bolehkan Karyawan Diberi Gaji di Bawah UMR oleh Perusahaan?

UMR atau Upah Minimum Regional adalah batas upah terendah yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, paling minimal perusahaan harus memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMR. Lantas bagaimana jika karyawan diberi gaji di bawah UMR?

Ketentuan mengenai upah sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah dalam regulasi yang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan upah ini, simak ulasannya sebagai berikut.

Pengertian Upah Minimum

Pengertian upah minimum berdasarkan pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan adalah upah bulanan terendah yang diberikan kepada karyawan. Dalam upah minimum ini terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan atau upah pokok dengan tunjangan tetap. 

Penetapan upah minimum ini didasarkan pada kebutuhan atas kehidupan yang layak serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi setempat. Upah minimum tersebut ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota. Upah minimum ini dibagi menjadi dua yaitu:

  • Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. 
  • Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Aturan Hukum Jika Perusahaan Memberi Gaji di Bawah UMR

Aturan mengenai pengupahan ini secara tegas sudah diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah kepada karyawannya di bawah UMR yang berlaku. 

Perlu dipahami bahwa saat ini penggunaan istilah UMR sudah tidak berlaku lagi, namun diganti dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Kendati demikian tujuannya tetap sama, bahwa perusahaan dilarang memberikan upah karyawan di bawah upah minimum yang berlaku. 

Selanjutnya, dalam pasal 24 Ayat 1a PP No. 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa upah minimum berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Namun jika karyawan tersebut memiliki kualifikasi tertentu  yang disyaratkan maka bisa diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum. 

Sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun maka upahnya diberikan sesuai dengan struktur skala upah perusahaan. Dengan demikian jelas bahwa perusahaan tidak boleh memberikan gaji di bawah UMR, UMP maupun UMK.

Langkah Hukum

Ketika perusahaan memberikan gaji di bawah UMR, atau upah minimum setempat maka karyawan bisa melakukan tindakan hukum. Sebagaimana dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah dibawah upah minimum maka jika perusahaan tidak mengikuti regulasi yang berlaku, perusahaan bisa mendapatkan sanksi. 

Perselisihan antara karyawan dan perusahaan jni dikategorikan dalam perselisihan hak, yang mana terjadi karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika terjadi perselisihan tersebut maka terdapat beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh karyawan:

  • Melakukan perundingan bipartit. 
  • Jika tidak mendapat titik temu, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan dengan perundingan tripartit yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. 
  • Putusan dari arbitrase bersifat mengikat dan final sehingga tidak bisa diajukan lagi ke pengadilan. 
  • Namun jika menggunakan mediasi dan konsiliasi apabila tidak ditemui kesepakatan maka dapat diajukan kembali untuk diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial.

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai ketentuan upah karyawan. Berdasarkan amanat UU maka perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah UMR atau upah minimum yang berlaku. 

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bolehkan Karyawan Diberi Gaji di Bawah UMR oleh Perusahaan?