fbpx
Skip to content

Resign Apakah Dapat Pesangon?

Ketika karyawan resign apakah dapat pesangon? Sebelum menagih pesangon ke perusahaan, pahami terlebih dahulu aturan tentang resign dan hak apa saja yang bisa didapatkan karyawan ketika memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. 

Aturan tentang resign di Indonesia mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun perubahan pasal-pasalnya melalui UU Cipta Kerja. Selain itu juga diatur dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Karyawan yang Resign Apakah Dapat Pesangon?

Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dengan dua cara yaitu PHK dan juga resign. Apabila pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh perusahaan melalui phk maka karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, jika pemutusan hubungan kerja karena resign maka karyawan tidak berhak mendapatkan pesangon. Sebelum resign karyawan juga wajib memenuhi tiga syarat yang ditentukan dalam Pasal 36 Huruf I PP No. 35 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Apa Saja Hak yang Bisa Didapatkan Oleh Karyawan Resign?

Karyawan resign apakah dapat pesangon? Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa karyawan resign tidak bisa mendapatkan pesangon. Meskipun tak mendapatkan pesangon, karyawan yang resign bisa mendapatkan hak yang lain dan hal tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Sebagaimana yang diketahui bahwa terdapat dua jenis kontrak kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu). Kedua perjanjian kerja tersebut memberikan hak berbeda-beda ketika karyawan resign. Berikut ini adalah hak yang bisa didapatkan oleh karyawan yang resign:

1. Hak resign karyawan tetap

Bagi karyawan tetap apabila memenuhi syarat resign sebagaimana yang diatur dalam Pasal 36 Huruf I PP No. 35 Tahun 2021 maka karyawan tersebut berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Uang penggantian hak ini diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai pengganti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil. 
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dmana pekerja diterima bekerja. 
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama. 

2. Hak resign karyawan kontrak

Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak yang resign sebelum berakhirnya masa kontrak harus membayarkan denda atau penalti kepada perusahaan. Namun aturan tersebut kini diganti dengan kentuan terbaru Pasal 61 A UU Cipta Kerja. 

Pada Pasal 61 A UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan saat kontrak PKWT berakhir. Selain itu pada aturan turunannya yaitu PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 17 menyebutkan bahwa uang kompensasi tersebut juga wajib diberikan pada karyawan kontrak yang resign sebelum kontrak selesai. 

Demikianlah uraian mengenai ketentuan resign. Dengan demikian dapat dipahami bahwa ketika karyawan resign apakah dapat pesangon? Jawabannya adalah tidak. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Resign Apakah Dapat Pesangon?
× Chat Admin Kelas HR